Fool On Fire


When I couldn't breathe
Let the night heal my soul
let the moon and stars take control

I wanna laugh i wanna cry
I cross my heart and hope to look for
Till it's over and then

Time can never mend
The careless whispers of heart or mind
Go insane and out of my mind

Oh...
The sky caves in
Go ahead put my rhymes on trial
Cast me off into exile
Won't come in from the rain
Sees oceans running down the drain
Blue as ice and desire

And these memories lose their meaning
One more for hire, a wonderful liar
When I think of love as something new,
Though I know I'll never lose affection

But if this ever changin
In which we live in
Makes me give in and cry
Makes me feel the way I feel
Say live and let die

No...
Never thought it would end up this way
Here and now, still somehow
I'll do the best that I can
To turn it around

But not! It wasn't that way
Dreams last so long
Even after i was gone

Ah...
I kind of noticed from one night
Trying to remember where it all began
I was got myself a little piece of heaven
Waiting for the time when earth shall be as one

Ectually...
There's no comfort in the truth
Pain is all i'll find
I think it's time we all should come clean
If i'm lost i can look and i will find you

(die-, 22 Juni 2009)
READ MORE [...]
belakangan rame orang2 pada ribut urusan bom di jakarta.
intel pada maen2 lagi di jalanan. padahal smua tau, aku ga terlibat.

ada yang bilang ini urusan bisnis, yang laen bilang ni perang asimetris, presiden Indonesia yang rese' itu ngomong ini berkaitan dengan hasil pemilu. tapi, yang jelas ini kerjaan TERORIS (hobi kok neror gaje).

untuk itu kawan, aku nulis sajak ini.

TERORIS
T huruf pertama yang bunyinya te
dilanjutkan dengan E
berikutnya R
entah kenapa berlanjut lagi dengan O
kembali ke R
ah, ada kurang kalau tidak ditambah I
kuakhiri sajak ini dengan S
(B0-7, 20 Juni 2009)

gimana kawan2. sajak ini masterpiece-ku yang baru.
sebuah bentuk kegelisahan hiruk-pikuk negeri ini.

die-
(kala kuterbang seperti camar di pantai...)
READ MORE [...]

Hitam dan Putih


Dibatas lelah
Kuhentikan, langkah hidup ini
Mungkin harusnya aku mengerti
Semua adanya
Bila... kubayangkan warna hidupku

Lama kunanti saat-saat ini. Keyakinan yang telah kuragukan pasca pertemuan di pendakian gunung Sumbing, 12 Juli 2008. Lama kuberpikir dan keraguan besar itu hadir. Ragu-ragu mundur saja. Kuputuskan melupakannya. Benar-benar terlupakan. Namun pertemuan tidak dapat dihindari. Setelah berkali-kali bertemu, kami makin akrab. Seiring komunikasi yang intens terjadi, kembali kumengingatnya.

Melanjutkan keyakinanku terdahulu. Berkali-kali kumendaki gunung, bertanya pada gunung dan gemerlap bintang. Keraguan tetap hadir. Kuminta pendapat kawan-kawan. Keraguan itu hadir dalam alasan tidak jelas. Pikirku, ini hanya tantangan.

Kulukis dunia hitam dan putih
Yang hanya berselang
Tawa... Tangis...

Dalam dunia hitam putih maka yang ada jawaban ya atau tidak, benar atau salah. Satu bulan lebih yang lalu, aku telah meminta untuk segera diselesaikan. Tersanggupi. Namun 'perang' yang terjadi menghentikan yang sedang terjadi. keraguan itu menyeruak begitu saja. Tapi kali ini berbeda, keraguan malah meyakinkanku. Seperti pandanganku pada Tarbiyah dan KAMMI, malah meyakinkanku pada pilihan gerakku. Semua harus dituntaskan.

Dua pekan lalu, keyakinanku kurealisasikan. Walaupun sebuah fakta, sahabatku pun bergerak untuk hal yang sama dan kuketahui ada orang lain pula. Sahabat bagiku sangat penting, kudorong dia untuk maju walaupun disaat yang sama aku turut maju. Salahkah.

Ada saat
Kutenggelam, dilumpur-lumpur
Kupastikan, kuhempaskan
Diriku di jalanan lurus
Semua itu harus tertelan pahit dan manis

Kamis itu di masjid kampus, usai sudah. Keyakinanku menjadi fakta. Usai sudah tanpa perlawanan yang berarti. Diputuskan. Sebuah lagu terngiang di kepalaku. "hadapi dengan senyuman, semua yg terjadi, biar terjadi... hadapi dengan tenang jiwa, smua kan baik-baik saja... relakan saja ini bahwa smua yang terbaik, terbaik untuk kita semua, menyerahlah untuk menang..."

Simpul senyum pun terkembang, tawa mengalir renyah. Tapi semua berakhir. Kusepakati apapun yang menjadi komitmenku. Ah... Laki-laki, apa yang bisa dilakukannya selain menepati janjinya. Kuberjanji... Telah berjanji.

Aku memang manusia
Yang takkan mungkin harus selalu putih
Akupun tak ingin terlukis hitam lagi
Biarlah hidup berjalan lagi apa adanya

Kutinggalkan masjid kampus. Aku ingin mendaki tapi ku tak bisa. Kuhentikan laju motor di boulevard. Diam memandang Merapi di utara, tegak dengan gagahnya. Aku harus seperti dia. Angkuh pun tak mengapa. Temaran senja hadir begitu cepat. Keyakinan pun buyar seketika.

Aku lupa harus segera ke Sardjito. Ada yang menungguku. Aku menjadi Merapi. Kutegakkan kepala, senyum tersimpul, hiburku dalam canda tawa. Menipu diri sendirikah? Kepada Putri Matahari, kuungkap kejujuran.
Sangat pantas diperjuangkan, kan kuperjuangkan. Tapi aku laki-laki, ucapan dan tindakanku menjadi komitmen walau perih. Komitmen kujaga erat.

Hitam... Putih...
Pahit... Manis...
Tawa... Tangis...
(lyric by Dewa19, Hitam dan Putih)


"Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak seorangpun dapat menahannya dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu" (QS. Fatir 2)
READ MORE [...]

Before Sleeping

mmh...

apa yang kalian lakukan sebelum tidur?
klo aku, ada 12 hal yang akan kulakukan sebelum tidur.

1. ke kamar mandi
2. minum segelas air
3. menutup pintu kamar
4. membuka baju
5. menyalakan kipas angin
6. mematikan komputer
7. menyalakan tv/radio
8. manyanyikan 1-2 lagu dgn gitar
9. membaca buku/majalah
10.menyalakan alarm jam dan hp
11.mematikan lampu
12.evaluasi hr ini dan agenda esok hari

lalu mulai rebahan dan ...zzz...
klo dihitung, proses sblm tidur bisa memakan waktu 30 menit sampai 1 jam.
nah, bagaimana dgn kalian?

ada yg lebih menarik....
READ MORE [...]

Kritik Konstitusi- Kekuasaan Kehakiman&Penegakan Hukum


Amendemen ketiga mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman memuat sekitar 4 pasal dan 17 ayat perubahan. Dari satu sisi, keseluruhan pasal dan ayat perubahan itu mungkin bisa menjadi indikasi, adanya upaya untuk melakukan perbaikan atas Bab Kekuasaan Kehakiman yang diatur di dalam UUD 45. Dimana Bab tersebut mengatur Kekuasaan Kehakiman sangat simpilistis, karena hanya memuat 1 pasal dan 2 ayat saja.


Disisi lainnya, keinginan untuk melakukan perbaikan itu memuat berbagai problematika hingga menegasikan keinginan perbaikan. Kompleksitas masalah menjadi kian rumit bila Bab Kekuasaan Kehakiman dikaitkan dengan Bab Penegakan Hukum seperti tersebut di dalam Materi Rancangan Perubahan UUD 1945 [Tap MPR No. XI/MPR/2001]. Beberapa soal didalam Bab Kekuasaan Kehakiman dan Bab Penegakan Hukum memiliki permasalahan.
Masih belum ada kejelasan, apakah amandemen di dalam Bab Kekuasaan Kehakiman dan usulan perubahan konstitusi pada Bab Penegakan Hukum akan dijadikan bab yang terpisah atau menjadi satu bagian Bab. Bila kedua Bab itu dipisah akan timbul pertanyaan, apakah penyelenggara peradilan bukan termasuk aparatur Penegak Hukum hingga terpisah dengan pengaturan institusi kejaksaan dan kepolisian. Kalau digabungkan juga menimbulkan masalah, karena lembaga Komisi Yudisial tidak tepat untuk dikualifikasi sebagai institusi Kekuasaan Kehakiman dan lembaga Penegakan Hukum.


Prinsip-prinsip penting dari sebuah kekuasaan kehakiman di dalam amendemen ketiga tidak disebut secara komprehensif, karena kekuasaan kehakiman tidak hanya berupa kekuasaan penyelenggara peradilan yang merdeka guna menegakan hukum dan keadilan saja. Kekuasan Kehakiman mestinya juga mempunyai prinsip parsialitas atau tidak memihak, non diskriminatif, seluruh prosesnya didasarkan atas akuntabilitas dan dilakukan secara transparan, sederhana, cepat dan biaya ringan.


Prinsip diatas juga tidak disebutkan secara limitative di dalam usulan materi rancangan perubahan pada Bab Penegakan Hukum [lihat Tap MPR No. XI/MPR/2001]. Padahal, penyebutan prinsip ini akan menjadi dasar bagi kebijakan legislasi pada seluruh ketentuan perundangan yang mengatur soal penegkan hukum.


Amandemen kekuasaan kehakiman juga tidak merumuskan siapa user, seberapa luas cakupan yurisdiksinya dan bagaimana kekuasaan itu dilakukan. Misalnya saja, apakah seorang warga negara bisa menggungat pemerintah karena melanggar nilai dan prinsip hak asasi yang disebutkan di dalam konstitusi, siapakah yang mempunyai kewenangan melakukan judicial review atas undang-undang, apakah bisa diajukan gugatan atas putusan badan peradilan yang bertentangan dengan ketentuan di dalam konstitusi. Kesemua prinsip-prinsip itu juga harus dijamin aktualisasinya dan jaminan itu mesti dinyatakan secara tegas di dalam konstitusi, karena prinsip inilah yang kan menjadi pilar penting bagi perwujudan supremasi hukum. Sedangkan cakupan yurisdiksi dan mekanisme pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi prosedur dan instrumen untuk memastikan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.


Amandemen telah menyebutkan penyelenggara kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya di dalam lingkungan peradilan umum, militer, agama, tata usaha negata serta Mahkamah Konstitusi. Tetapi, amendemen itu tidak mengatur secara jelas berbagai peradilan lain yang secara factual telah ada seperti : pengadilan niaga, pengadilan ad hoc ham, pengadilan pajak, pengadilan syar’iyah [lihat UU Nanggroe Aceh Darusalam] dan pengadilan adat [lihat UU Otomi Khusus Papua]. Pertanyaannya, apakah berbagai peradilan itu akan dimasukan kedalam salah satu lingkungan peradilan saja atau dikualifikasi sebagai suatu peradilan khusus?


Amendemen juga tidak mengatur dan memberi tempat pada gagasan-gagasan yang menghendaki adanya pengadilan khusus atau tertentu seperti: pengadilan korupsi, pengadilan lingkungan, pertanahan dan perburuhan. Bukan tidak mungkin akan ada suatu dinamika sosial yang menghendaki dibentuknya berbagai peradilan tersebut.


Sementara itu, ketentuan yang mengatur mekanisme pembentukan suatu peradilan tidak disebutkan secara tegas didalam amendemen, Padahal, mekanisme itu menjadi penting guna menguji dan menapis berbagai gagasan dan tuntutan yang menghendaki dibentuknya suaru peradilan tertentu untuk mengatasi masalah tertentu atau mengakomodasi dinamika perkembangan kebutuhan.


Amendemen tidak konsisten dan tidak disiplin di dalam merumuskan prinsip, fungsi, tugas pokok dan wewenang dari berbagai lembaga yang berada di dalam Bab Kekuasaan Kehakiman dan usulan materi perubahan pada Bab Penegakan Hukum [TAP MPR No. XI/MPR/2001]. Pengaturan mengenai Mahkamah Agung dimulai dengan menyebutkan wewenang tanpa didahului dengan fungsi dan tugas pokoknya, padahal kewenangan suatu lembaga sangat ditentukan oleh fungsi dan tugas pokok lembaga itu. Sementara di dalam pasal yang mengatur Komisi Judisial diawali dengan menyebutkan sifat lembaga baru kemudian kewenangannya. Bandingkanlah juga dengan usulan materi perubahan yang mengatur mengenai Kejaksaan. Di dalam usulan pasal itu, sifat dari lembaga kejaksaan disebutkan lebih dulu sebagai lembaga negara yang mandiri baru kemudian disebutkan tugas pokoknya, yaitu : melaksanakan kekuasaan penuntutan. Pasal soal lembaga kepolisian langsung diawali dengan " penyidikan di dalam perkara pidana merupakan tugas dan wewenang…"


Amendemen tidak konsisten dan disiplin di dalam merumuskan sistimatika pasal-pasal yang berkaitan dengan pengaturan kriteria, proses rekruitmen dan pemberhentian dari Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Anggota Komisi Judisial Kriteria mengenai Hakim Agung dan Komisi Judisial diatur setelah pasal yang menyebutkan soal kewenangan dari lembaga MA dan Komisi Judisial. Tetapi, Mahkamah Komisi lebih dulu menyebutkan jumlah hakim konstitusi ketimbang criteria dari hakim konstitusi.


Di dalam Mahkamah Konstitusi jumlah dari hakim disebutkan secara tegas dan limitative, yaitu sebanyak 9 [sembilan] orang, bahkan juga dikemukakan dari mana usulan calon diajukan. Tetapi, jumlah hakim agung dan anggota Komisi Judisial tidak disebutkan secara limitative. Calon Hakim Agung perlu mendapatkan "persetujuan DPR lebih dulu sebelum ditetapkan oleh Presiden", sedangkan anggota Komisi Judisial "diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR", sementara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang". Lalu, kenapa pengangkatan dan poemberjhentian harus disebut secara atehgas dalam konstitusi, padahal sebagian lainnya hanya diatur di dalam undang-undang. Apalagi, bila dilacak lebih teliti, tidak ada ketentuan yang mengetur soal pemberhentian Hakim Agung di dalam konstitusi, padahal pengaturan mengenai pemberhentian disebutkan secara tehas pada lembaga Komisi Judisial dan Mahkamah Konsitusi [kendati harus diatur di dalam UU].


Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, namun tidak dirumuskan lebih jauh apa tindakan hukum yang harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang itu. Apakah peraturan perundangn itu dinyatakan tidak sah atau dinyatakan tidak berlaku atau ditegaskan tidak mempunyai kekuatan hukum atau menyatakan peraturan itu dicabut atau disebutkan dibatalkan. Juga tidak diirumuskan secara baik, bagaiaman proses pelaksanaan keputusan itu dilakukan, apakah perlu dimasukan di dalam Lembaran Negara dan bagaiamana bila ada pihak yang tidak mau amar putusan dari Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur masalah akibat-akibat dan bentuk atau format keputusan dari Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang dasar.
READ MORE [...]

Kritik Konstitusi -Sistem Pemerintahan


Tidak ada kejelasan mengenai Sistim pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 meskipun telah dilakukan tiga kali amandemen. Kesepakatan awal pada tahun 1999 yang menetapkan bahwa UUD 1945 tetap menganut sistim Presidensil ternyata belum dilaksanakan secara konsisten.


Beberapa hal yang menunjukkan bahwa Sistim Presidensil tidak diterapkan secara konsisten. MPR masih memiliki kewenangan-kewenangan yang meletakkannya sebagai suatu lembaga "supra", bahkan di atas Konstitusi, karena masih berwenang melakukan perubahan terhadap UUD 1945, Pemilihan Presiden dan menentukan keputusan impeachment terhadap Presiden meskipun sudah ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi serta wewenang untuk melakukan Judicial Review. Sifat supra dari MPR menunjukkan bahwa ada karakteristik sistim Parlementer yang masih kuat dalam sistim pemerintahan sehingga terjadi kerancuan dalam bernegara karena di satu pihak Presiden melaksanakan sistim Presidensil sedangkan DPR/MPR seringkali menginterpretasikan kinerjanya berdasarkan sistim Parlementer. Pemilihan Presiden belum disepakati untuk dilaksanakan sepenuhnya secara langsung karena masih ada keinginan untuk melakukan pemilihan Presiden tahap kedua di MPR. Apabila sistim Presidensil dilaksanakan secara konsekwen, maka Presiden harus sepenuhnya dipilih secara langsung.

Tidak terjadi sistim checks and balances atau akuntabilitas horizontal yang jelas antara ketiga lembaga tinggi negara. Ada kecenderungan legislative-heavy terutama sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Mahkamah Agung juga kurang diberi wewenang yang kuat agar dapat menjadi faktor pengimbang apabila terjadi friksi antara Presiden dan Parlemen (DPR/MPR). Checks and Balances tidak efektif karena Presiden dipilih oleh MPR sehingga seringkali harus melakukan kompromi dengan parpol-parpol yang telah memilihnya di MPR.


Keanggotaan MPR masih membuka peluang bagi anggota-anggota yang diangkat bukan yang sepenuhnya dipilih melalui Pemilu dalam Utusan Golongan dan anggota dari TNI/Polri. Sistim bikameralisme yang digariskan dalam amandemen ketiga UUD 1945 masih bukan bikameralisme murni yang menjamin adanya keseimbangan atau checks and balances antara kedua kamar di Parlemen. Wewenang DPD masih lebih lemah dibandingkan wewenang DPR karena hanya memiliki hak legislasi dan pembahasan dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomilainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Untuk mempertahankan akuntabilitas horizontal dan menjamin keterwakilan suara daerah, maka seharusnya DPD diberi kewenangan yang sejajar dengan DPR sehingga wakil daerahpun dapat memberikan suaranya mengenai persoalan-persoalan nasional. Dengan demikian parlemen atau MPR hanya merupakan suatu joint session yang terdiri dari DPR dan DPD yang hanya dapat menghasilkan legislasi atau keputusan secara bersama.
READ MORE [...]

Kritik Konstitusi-HAM


Amendemen Kedua yang memuat mengenai Bab Hak Asasi Manusia merupakan salah satu perubahan yang paling sinifikan. Di dalam bab XA Hak Asasi Manusia ini terdapat sebanyak 10 pasal 24 ayat yang mengatur prinsip-prinsip penting tentang nilai dan prinsip kemanusian. Di satu sisi, mungkin, sulit untuk menyangkal bahwa perumusan begitu banyak merupakan indikasi adanya komitmen disebagian anggota majelis untuk mempromosikan dan menjamin pelaksanaan penegakan hak asasi.

Namun demikian, ada beberapa masalah yang perlu diajukan, karena masalah tersebut potensial mengingkari pelaksanaan penegakan hak asasi secara konsisten dan menempatkan pasal-pasal hak asasi didalam Bab XA Hak Asasi Manusia hanya menjadi sebuah prinsip yang tidak mempunyai daya enforcement. Selain itu, juga ada indikasi ketidak disiplinan di dalam merujuk prinsip penting di dalam konvensi hak asasi yang berlaku secara universal.

Amendemen kedua konstitusi tidak menyebtukan secara tegas mengenai visi dan misi negara mengenai hak asasi manusia. Karena itu, perlu dirumuskan fungsi dan peran negara didalam memastikan dan menjamin hak asasi manusia agar dilakukan secara konsisten oleh kekuasaan. Diperlukan jaminan yang "decesive’ dari sekedar "perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara…" [pasal 28 I ayat 4]. Selain juga harus disebutkan bagaimana bentuk dari tanggung jawab negara dan bagaiaman mekanisme untuk mewujudkan tanggung jawab itu.

Jaminan menjadi penting karena kekuasaan potensial melakukan pelanggran terhadap nilai dan prinsip hak asasi serta untuk menjamin pasal-pasal hak asasi itu tidak hanya menjadi "pasal pemanis" di dalam konstitusi, tapi tidak bisa "dieksekusi". Dengan begitu, promosi, perlindungan dan penegakan hak asasi untuk warga negara dapat dirasakan secara kongkrit. Amandemen tidak menyebutkan secara tegas bahwa nilai dan prinsip hak asasi di dalam konstitusi harus dijadikan dasar rujukan bagi pembuatan berbagai perundangan lain dibawah konstitusi. Selain itu amendemen tidak memuat dan mengatur suatu lembaga yang mampu menjalankan tugas pokok agar nilai dan prinsip hak asasi bisa diaktulasasikan lebih kongkrit. Itu sebabnya, lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia dan/atau Gender Equlaity Commission mestinya perlu diatur di dalam konsitusi. Dengan begitu ada jaminan terjadi suatu proses yang potensial menyebabkan terciptanya "impunity" didalam mewujudkan penegakan hak asasi.

Amandemen tidak sepenuhnya konsisten merujuk pada prinsip universalitas hak asasi, karena sebagian pasal masih memuat nilai yang mempunyai indikasi partikularistik. Misalnya saja : pasal 28 I ayat 3 yang mengatur "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional…" masih diatur secara partikularistik. Begitupun pasal yang secara limitative mengatur soal yang berkaitan dengan gender equality yang secara universal perlu di dimasukan di dalam prinsip hak asasi tidak dimasukan di dalam amendemen.

Ada kesan kuat, pasal-pasal di dalam amandemen diambil alih dari Tap MPR No. XVII/MPR/.. dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena ada sekitar 26 butir ayat yang begitu mirip diantara ketiga peraturan itu. Implikasi lebih jauhnya adalah ada terjadi ketidak konsistenan di dalam merumuskan pasal di dalam konstitusi, beberapa pasal yang seharusnya hanya dimuat di dalam perundangan juga turut diambil alih dan dimasukan di dalam konstitusi. Itulah yang terjadi di dalam pasal yang mengakomodasi prinsip non-retroactive. Selain itu, amendemen juga tidak disiplin dan konsisten di dalam merumuskan katagorisasi prinsip hak asasi, apakah membaginya menurut katagori hak sipil politik dan hak ekonomi, social dan budaya, ataukah mendifinisikannya dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan non-derogable rights, ataukan merumuskannya dengan cara memuat hak individual, hak komunal dan vunerable rights.

Amandemen juga tidak mengatur problem kongkrit mengenai, bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakan hak asasi di dalam periode transitional. Karena dapat dipastikan, negera tidak akan mungkin mampu menjamin sepenuhnya pelaksanaan hak asasi yang berkaitan dengan hak ekonomi, budaya dan social, seperti : hak atas kesehatan yang paripurna, fasilitas perumahan yang baik, di dalam situasi dimana negera begitu miskin.
READ MORE [...]

Refleksi Doa

Aku meminta kepada Allah untuk menyingkirkan penderitaanku.
Allah menjawab, Tidak.
Itu bukan untuk Kusingkirkan, tetapi agar kau mengalahkannya

Aku meminta kepada Allah untuk menyempurnakan kecacatanku.
Allah menjawab, Tidak.
Jiwa adalah sempurna, badan hanyalah sementara.

Aku meminta kepada Allah untuk menghadiahkanku kesabaran.
Allah menjawab, Tidak.
Kesabaran adalah hasil dari kesulitan, itu tidak dihadiahkan, itu harus dipelajari.

Aku meminta kepada Allah untuk memberiku kebahagiaan.
Allah menjawab, Tidak.
Aku memberimu berkah. Kebahagiaan adalah tergantung padamu.

Aku meminta kepada Allah untuk menjauhkan penderitaan.
Allah menjawab, Tidak.
Penderitaan menjauhkanmu dari perhatian duniawi dan membawamu mendekat padaKu.

Aku meminta kepada Allah segala hal sehingga aku dapat menikmati hidup.
Allah menjawab, Tidak.
Aku akan memberimu hidup, sehingga kau dapat menikmati segala hal.

Aku meminta kepada Allah membantuku mengasihi orang lain, seperti Ia mengasihiku.Allah menjawab...

Ah... Akhirnya aku mengerti. HARI INI ADALAH MILIKKU, JANGAN SIA-SIAKAN...

Bagi dunia aku mungkin hanyalah seseorang, Tetapi bagi seseorang, aku adalah dunianya.Ya Rabbul Izzati, mudahkanlah segara urusanku. Mudahkanlah...
READ MORE [...]

Do'a ku

Ya Rabbi,
Aku berdoa untuk seorang perempuan, yang akan menjadi bagian dari hidupku. Seorang perempuan yang sungguh mencintaiMU lebih dari segala sesuatu.

Seorang perempuan yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau. Seorang perempuan yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMU.

Seorang perempuan yang mempunyai sebuah hati yang sungguh mencintai dan haus akan Engkau dan memiliki keinginan untuk menauladani sifat-sifat Agung-Mu.

Seorang perempuan yang mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup, sehingga hidupnya tidaklah sia-sia. Seorang perempuan yang memiliki hati yang bijak bukan hanya sekedar otak yang cerdas.

Seorang perempuan yang tidak hanya mencintaiku tetapi juga menghormati aku.

Seorang perempuan yang tidak hanya memujaku tetapi dapat juga menasehati ketika aku berbuat salah.

Seorang perempuan yang mencintaiku bukan karena fisikku tetapi karena hatiku.

Seorang perempuan yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam tiap waktu dan situasi.

Seorang perempuan yang dapat membuatku merasa sebagai seorang laki-laki ketika berada disebelahnya.

Seorang perempuan yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya.

Seorang perempuan yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya. Seorang perempuan yang membutuhkan senyumanku untuk mengatasi kesedihannya.

Seorang perempuan yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna.

***
Dan aku juga meminta:

Buatlah aku menjadi seorang laki-laki yang dapat membuat perempuan itu bangga. Berikan aku sebuah hati yang sungguh mencintaiMU, sehingga aku dapat mencintainya dengan cintaMU, bukan mencintainya dengan sekedar cintaku.

Berikanlah SifatMU yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMU bukan dari luar diriku. Berilah aku tanganMU sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya.

Berikanlah aku penglihatanMU sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dalam dirinya dan bukan hal buruk saja.

Berikan aku mulutMU yang penuh dengan kata-kata kebijaksanaanMU dan pemberi semangat, sehingga aku dapat mendukungnya setiap hari, dan aku dapat tersenyum padanya setiap pagi.

Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakaan "Betapa besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku seseorang yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna".

Aku mengetahui bahwa Engkau menginginkan kami bertemu pada waktu yang tepat dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang Kautentukan.
READ MORE [...]

Politik Pangan Menuju Kedaulatan Pangan Nasional

Maringan Wahyudianto*

Masa kampanye pilpres 2009 telah berlangsung sejak 2 Juni 2009. Iklan-iklan politik para calon presiden kembali menunjukkan saling klaim kesuksesan swasembada beras khususnya bagi incumbent antara Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla. Padahal klaim swasembada beras masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat pangan nasional karena data keberhasilan swasembada didapat dari BPS, yang belakangan dipertanyakan kredibilitasnya terkait data pemilih pada pemilihan legislatif 2009. Diperlukan rekonstruksi ulang politik pangan nasional pasca reformasi untuk menjawab tantangan kebutuhan pangan. Pertama, paradigma politik pangan. Kedua adalah bagaimana cara pandang kita terhadap petani sebagai ujung tombak kedaulatan pangan nasional. Ketiga, re-revitalisasi sistem pendukung pembangunan pertanian dan yang keempat mengenai supporting system birokrasi dan politik terhadap kebijakan pangan.

Paradigma Politik Pangan
Sudah waktunya kita merekonstruksi paradigma kebijakan pangan nasional dari semula berlandaskan pada paradigma ketahanan pangan menjadi kedaulatan pangan. Paradigma ketahanan pangan di-launching pertama kali secara internasional oleh FAO pada tahun 1996. Suatu negara, wilayah, atau daerah dinyatakan memiliki ketahanan pangan jika tiga cakupan pengertian yang dikandung dalam terminologi ketahanan pangan tersebut eksis pada suatu negara, wilayah, atau daerah. Tiga cakupan tersebut, pertama adalah aspek ketersediaan (availability) dimana suplai pangan dalam suatu negara memenuhi kebutuhan atau permintaan domestiknya.

Kedua, aspek aksesibilitas (accessibility) suatu negara yang dapat dikatakan memiliki ketahanan pangan yang prima jika penduduk negara tersebut memiliki akses pangan yang tinggi terhadap pangan. Ada dua faktor penting yang mempengaruhi aksesibilitas pangan ini, yakni pendapatan rumah tangga dan masalah distribusi. Penduduk yang mengalami rawan pangan di daerah yang surplus pangan biasanya berkarakteristik penduduk miskin yang tidak mempunyai daya beli yang memadai untuk mencukupi kebutuhan pangan, ini terbukti di Propinsi Nusa Tenggara barat (NTB) sebagai suatu propinsi yang tergolong sebagai surplus beras ternyata sebagian penduduknya mengalami busung lapar. Masalah aksesibilitas terhadap pangan menjadi penting karena hal ini berhubungan dengan kemampuan penduduk untuk akses terhadap pangan tersebut. Jadi, adalah sebuah kegagalan kebijakan pangan tatkala pangan tersedia, tapi pada kenyataannya tidak dapat terjangkau oleh masyarakat. Faktor yang lain adalah timbulnya masalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke daerah konsumsi karena kendala transportasi atau bencana alam yang menyebabkan masalah aksesibilitas ini juga bisa terjadi.

Ketiga, aspek kontinuitas (continuity) akses pangan yang prima tersebut terjadi sepanjang waktu, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu saja. Misalkan pada waktu panen raya penduduk memiliki akses pangan yang prima tetapi tatkala musim pakceklik terjadi kerawanan pangan. Artinya dalam aspek yang terakhir ini kemampuan suatu negara atau wilayah mengelola stok dan logistik pangan antar waktu menjadi faktor kunci yang menentukan ketahanan pangan suatu negara atau wilayah tersebut.

Positioning Petani sebagai Subyek Pembangunan Pertanian
Ada skala ekonomi tertentu dari aktivitas produksi yang harus dipenuhi (economic of scale) agar suatu unit usaha bisa menguntungkan. Untuk meningkatkan produktivitas, butuh intensifikasi penuh dengan menerapkan teknologi pertanian. Padahal ditinjau dari skala ekonomi, tidaklah menguntungkan jika menerapkan intensifikasi pada lahan-lahan sempit seperti yang dimiliki umumnya petani kita tersebut. Untuk penggunaan traktor misalnya, baru menguntungkan untuk lahan di atas 5 ha, tentu akan menjadi tidak efisien dan tidak layak secara ekonomi jika diterapkan pada suatu usahatani dengan luas lahan kurang dari itu apalagi kalau luas lahannya 0,5 ha ke bawah. Jelas luas lahan sempit tersebut adalah kendala struktural yang dihadapi petani kita untuk memperoleh pendapatan usahatani yang bersifat insentif untuk berproduksi.

Kendala struktural pertanian gurem ini harus diatasi kalau suatu negara ingin lebih sejahtera dan bisa melakukan transformasi struktural (suatu istilah yang menggambarkan proses peralihan diri dari negara agraris menjadi negara industri) secara baik. Oleh karena itu kebijakan redistribusi lahan untuk para petani Gurem atau dikenal dengan istilah Land Reform Policy adalah suatu keniscyaan.

Salah satu bentuk implementasi dari land reform policy adalah transmigrasi. Program transmigrasi yang dibutuhkan saat ini adalah revitalisasi kebijakan transmigrasi, dalam arti kebijakan ini bukan lagi dititik tekankan pada aspek mengatasi masalah kependudukan tetapi lebih pada misi besar penciptaan agropolitan-agropolitan Indonesia modern. Keterlibatan petani lahan sempit dalam program ini bersifat sukarela. Pelaksanaan awalnya diintegrasikan dengan wilayah-wilayah pembukaan perkebunan swasta atau BUMN di wilayah luar Jawa. Pola-pola kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang lebih egaliter (yang saling menguntungkan). Negara berperan menjadi akselarator dan penegak aturan main yang saling menguntungkan tersebut.

Re-revitalisasi Sistem Pendukung Pembangunan Pertanian
Sistem pendukung on farm (produksi) yang prima ini dapat dilakukan dengan sedikit modifikasi seperti menekankan pada peremajaan pabrik-pabrik pupuk yang ada, pembangunan dan perawatan sistem irigasi, serta reboisasi hutan penyangga suplai air. Selain itu, payung konstitusional yang mengamanahkan telah menghadirkan sistem penyuluhan yang baik (Undang-undang No 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (disahkan pada 15 Nopember 2006). Lahirnya Undang-undang ini dilandaskan pada kesadaran bersama eksekutif dan legislatif tentang perlunya meningkatkan pembangunan pertanian (dalam arti luas) termasuk salah satunya dalam hal menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Melalui undang-undang ini diharapkan sistem penyuluhan yang sinergis dan terintegrasi dari pusat sampai daerah bisa terjadi untuk memacu peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Supporting System Birokrasi dan Politik
Menciptakan supporting system yang efektif cukup sulit di lapangan. Kesulitan itu terletak pada beberapa kendala utama, yakni Pertama, lemahnya sinergisasi kementerian-kementerian dan instansi pemerintah yang terlibat dalam eksekusi kebijakan di lapangan dan pandangan ego sektoral yang masih sangat kental hadir dalam perilaku birokrasi pemerintah. Tantangan kedua yang tak kalah besar adalah kondisi birokrasi yang tidak kondusif untuk bisa mengawal implementasi kebijakan dan program ketahanan pangan di lapangan. Secara umum karakteristik birokrasi yang menyulitkan implementasi kebijakan secara efektif adalah inefisiensi dan biaya transaksi tinggi dengan vested interest sebagai pelayan publik yang sangat minimalis, serta kapasitas admnistrasi yang rendah dalam manajemen publik.

Beberapa solusi kelembagaan yang bisa diimplementasikan yakni optimalisasi kinerja Dewan Ketahanan Pangan Tingkat Pusat dengan Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Disamping itu, yang tak kalah penting adalah para pengambil kebijakan puncak di masing-masing departemen dan instansi pemerintah harus lebih pro aktif dalam mengawal implementasi kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan ini agar efektif di lapangan.

*Ketua KAMMI DIY Bidang Kebijakan Publik
(RADAR JOGJA, 11 JUNI 2009)
READ MORE [...]

Merdeka Tanpa Martabat


”Bagaimana mungkin kita bernegara bila tidak mampu mempertahankan kesatuan wilayahnya, tidak mampu mempertahankan kepastian hidup bersama."



Kutipan sajak Rendra dalam "sajak seorang tua tentang Bandung lautan api", seharusnya mampu menggugah perasaan terdalam hati setiap insan yang memahami arti kemuliaan martabat bangsa. Bagaimana tidak, kini di usia yang ke-63 republik ini belum dapat dikatakan mandiri, kebutuhan pangan dalam negeri tergantung negara lain, kebijakan ekonomi dan politik didikte asing dan bila benar militer dan intelejen juga demikian maka lengkap sudah ketidakberdayaan negara ini.

Harus diakui bangsa Indonesia belum bergeser dalam mengembangkan visi kebangsaan dari semacam orientasi ”kesalehen” pribadi. Hal ini terjadi mengingat pemahaman yang parsial dan bercorak mengejar kuantitas. Bukankah negara ini demikian adanya. Ambil contoh dunia pendidikan. Pendidikan bobrok maka perlu pemaksaan peningkatan nilai minimal kelulusan sekolah tanpa melihat proses yang berjalan, dari kualitas guru hingga manejemen pendidikan. Mengejar angka dan tujuan dan meniadakan proses.

Skenario Birds crambling dalam buku Shaping the Future: Aspirational Leadership in India and Beyond karya Arun Maira menyebutkan perumpamaan burung-burung yang berebutan untuk mendapatkan semaian gandum, sayangnya merpati bersayap lebar selalu mendapat bagian besar sedangkan burung gereja hanya memperoleh sisa, bahkan tidak sama sekali. Artinya dalam kacamata ke-Indonesiaan maka kepentingan elit kelompok lebih dominan ketimbang kepentingan rakyat dan malah menggusur kepentingan bangsa. Elit politik Indonesia serasa pemilik negara yang porak-poranda ini, sedangkan elit hukumnya berubah menjadi mafia dan sebagian rakyatnya kini mengikuti jejak-jejak pemimpinnya sebagai bagian dari rantai kaderisasi kebusukan.

Visi Peradaban
Untuk mewujudkan visi kebangsaan, mengingat romantika kejayaan masa lalu dan hamparan harapan masa depan maka sepatutnya terbangun visi peradaban, yang pasti menghadapi tantangan. Inilah sikap positif menghadapi handikap terwujudnya peradaban. Betapa untuk merealisasikan tujuan-tujuan pembangunan misalnya, akan berhadap-hadapan dengan konservatisme atau pendekatan militerisme. Secara normatif, tabiat pada kebaikan akan mendapat kontra dari tindakan buruk. Begitu pula saat peradaban dirintis hingga dikembangkan. Respon dari masyarakat tidak senantiasa berkorelasi positif dengan tujuan yang kita capai. Namun, mengingat watak pembangun visi itu dipersiapkan sebagai orang/ kelompok yang senantiasa siap menghadapi perubahan, tidak beralasan bila kesuksesan membangun peradaban disyaratkan bebas tantangan.

Visi Indonesia masa depan penting untuk membuktikan keunggulan komparatif Indonesia sebagaimana kajian Rising Power: The Changing Geopolitical Landscape 2020 dari National Intelligence Council’s pada tahun 2005 lalu. Berdasarkan kajian tersebut Indonesia bersama China, Afrika Selatan, India, dan Brazil menjadi negara berpengaruh, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6-7 persen per tahun serta ”bonus demografi.”

Organisasi internasional bahkan negara lain telah melihat potensi Indonesia ke depan, namun buruknya oleh pemerintah negeri ini sekedar dianggap pujian, applause, dan tentunya angin lalu tanpa realitas konkret untuk mewujudkannya. Seolah tidak memiliki atau kehilangan visi sehingga hari-hari Indonesia hanya diisi dengan intrik politik, kriminalitas, dan korupsi. Pun pembangunan sekedar wacana. Hanya pada infrastruktur mendukung kaum borjuis indonesia dan asing. Gelaran nasionalisme palsu menjaga kekuasaan dengan jutaan kebohongan state atas civil society.
READ MORE [...]

Tugas Utama Humas Gerakan


Pada era komunikasi sekarang, banyak instansi/lembaga yang menempatkan Hubungan Masyarakat (Humas) sebagai struktur resmi yang penting. Tidak hanya lembaga laba, melainkan juga lembaga-lembaga nirlaba/sosial. Mengapa Humas memegang peranan penting? Adanya persaingan ketat menuntut adanya pengaturan arus lalu lintas informasi secara cepat, jelas, tepat dan akurat. Dan Humaslah yang memegang tugas ini.

Dalam kerjanya Humas tidak terlepas dari dua hal; dua fungsi yang menjadi garapan Humas. Pertama, berkaitan dengan strategi pencitraan; kedua, strategi membangun jaringan kerja.

Pencitraan merupakan bentuk membangun eksistensi lembaga ke publik. Keberadaan lembaga (bahkan individu) yang diwakili diperkenalkan ke publik, mulai yang bertalian dengan keorganisasian hingga kinerja dan dinamikanya. Tujuan dalam pencitraan ini adalah agar lembaga yang diwakili memperoleh tempat di publik. Dalam jangka tertentu seorang Humas harus membuat perencanaan: sampai kapan (batas waktu) target ini tercapai?

Aktivitas yang berhubungan dengan pencitraan berhubungan erat dengan strategi komunikasi. Setiap ranah dapat dimasuki untuk “direkayasa” memperkenalkan lembaga kita. Yang paling menonjol adalah media massa. Dengan kelebihannya yang ada, media harus memperoleh prioritas. Seorang Humas harus tahu dampak pemberitaan media terhadap lembaga. Seorang Humas harus tahu respon pembaca (massa) atas sebuah pemberitaan. Singkatnya, seorang Humas harus mampu menangkap kebutuhan media dan juga pembaca. Dari sisi ini, Humas akan siap memasok kebutuhan informasi bagi massa.

Adapun tentang jaringan, ia merupakan sarana vital Humas dalam menjalankan fungsi pencitraan. Bahkan keduanya saling berkaitan. Setelah aktivitas pencitraan, asumsinya lembaga kita dikenal publik. Ini menjadi kunci awal memasuki atau memperkenalkan lembaga kita lebih jauh. Pencitraan bagaimanapun memiliki keterbatasan dalam menentukan informasi apa saja yang perlu diketahui publik. Lain halnya dengan mitra lembaga yang sudah kita percayai, kekurangan lembaga atau bahkan kesalahan lembaga bukan saja tidak perlu ditutup-tutupi, malah harus dibicarakan untuk dipecahkan. Inilah salah satu kegunaan adanya jaringan. Yang lebih vital adanya jaringan terkait dengan mobilisasi dukungan. Bisa berupa dukungan politis (ini yang utama), bisa pula dalam bentuk kemitraan program bersama.

Kendala yang ditemui di lapangan, seperti yang saya amati, kerap kali dalam membangun jaringan ini dibatasi sebagai jaringan lembaga sevisi. Artinya, lembaga kita hanya mau bermitra dengan lembaga sevisi, atau katakanlah seideologi. Tentu saja bukan ini yang dimaksud jaringan, kecuali memang secara kelembagaan ada kesepakatan pembatasan definisi dan kualifikasi jaringan. Yang ideal, lembaga yang berbeda visi ataupun ideologinya tidak menjadi masalah untuk dikategorikan sebagai mitra lembaga kita. Tentu ada rambu dan parameter tersendiri. Namun sekali lagi, adanya rambu dan parameter bukan ditujukan untuk membatasi ruang gerak lembaga.

Untuk menunjang kedua fungsi di atas, seorang Humas membutuhkan prasyarat mobilitas. Mobilitas diterapkan dalam mencari informasi, menangkap peluang, dan kemudian mengambil inisiatif mencitrakan lembaganya. Ia harus mahir mengkomunikasikan keberadaan lembaganya dengan bahasa-bahasa yang relevan dan kontekstual. Ia harus mampu menangkap psikologi komunikan (lawan bicara), sehingga secara akurat menjelaskan pesan kelembagaan dengan bahasa yang mudah dipahami. Dengan bahasa lebih sederhana dinyatakan, ia haruslah sosok yang komunikatif.

Ia senantiasa mengambil inisiatif untuk menampilkan lembaganya di media misalnya. Maka, ia akan menjadikan orang-orang media sebagai rekan kerjanya. Ia akan menjadikan awak media sebagai bagian jaringan kerjanya. Begitu pula dalam wilayah kerja nonmedia.

Yang terpenting dalam berkomunikasi dengan publik adalah kejujuran. Ini penting sebab menyangkut modal lembaga jangka panjang. Kejujuran adalah bagian dari kredibilitas. Maka, tatkala seorang Humas berbohong pada publik, baik atas perintah atasan maupun inisiatif pribadi, akan merugikan lembaga sekaligus pribadinya. Ke depannya sulit untuk meraih simpati apalagi dukungan dari pihak lain.

*dari Maringan Wahyudianto untuk HUMAS KAMMI se-Indonesia
(sebuah pembelajaran dari Yusuf Maulana, mantan HUMAS KAMMI DIY)
READ MORE [...]

Bukan Beruang Madu tapi Pengelana Malam


pengelana malam
bagai gunung berteman angin
dari rintik terdekap badai
melepas surya merindui dewi malam
aku adalah pengelana malam
tak tahu kapan fajar terang
(ikhwankiri)

Pagi itu seseorang kuhubungi, tepatnya jam 8. Sangat menyebalkan mendengarkan 'kicauannya' karena aku bangun siang. Kujelaskan padanya kalau aku tadi malam tidur jam 3. Sebenarnya hampir tiap hari. Aku penderita insomnia. Sudah menjadi kebiasaan dari kecil. Dikalangan FORBA, kami yang suka tidur pagi dipanggil "beruang madu". Pastinya aku selalu yang sering dipanggil dengan julukan itu. Itu juga yang menjadi alasanku kalau ada acara di pagi hari, kalau datang pasti terlambat atau tidak datang sekalian karena aku masih tidur. Bila acara itu penting banget maka aku tidak akan tidur.

Tidak menariknya, seseorang tadi, sering ketika kuhubungi selalu memanggil beruang madu. Padahal sudah kujelaskan. Semua sodara-sodara di FORBA sudah mengenalku dan tau akan kebiasanku. Dulu ketika masih sibuk kuliah, jam kuliah jam 7 pasti aku datang terlambat 30 menit atau 1 jam. Tragisnya pernah aku tidak bisa ujian semester karena kebiasaanku itu.

Sari, sodariku pernah bertanya tentang kebiasaanku. Kujelaskan panjang lebar. Sejak kecil di bangku SD, aku tidur jam 9 malam, itu wajib. Aku sering bangun jam 3, lalu membaca buku-buku IPS, IPA, buku-buku umum dan melatih kemampuan matematikaku. Paling tidak 1-2 jam lalu kulanjutkan tidurku. Nantinya ummi akan membangunkanku jam 6. Anehnya aku tidak suka tidur siang, sementara sore aku ngaji di madrasah dari jam 15 sampai jam 18.

Dibangku SLTP, aku sudah diperbolehkan tidur jam 22 atau 23. Rentang malam sebelum tidur, aku biasa nonton televisi sambil mengerjakan PR. Jam 3 aku akan bangun dan melakukan rutinitas membaca dan mengerjakan soal-soal. Ummi yang tau akan kebisaanku sering terbangun juga, dia akan membuatkan susu atau teh. Terkadang kalau aku tidak terbangun, dia akan membangunkanku. Bila menjelang ujian, aku bahkan mulai belajar dari jam 1 sampai jam 4 karena sore aku les bahasa inggris sementara malam kalau tidak keluyuran, aku nonton televisi. Atau ketika kelas 3, aku sudah ngajar privat bahas inggris. Jadwal belajar sengaja kupindah. Untuk ketenangan alasanku. Ummi mengerti makanya terkadang ummi pasti sudah menyiapkan roti, susu, camilan dan buah.

Dibangku SMU, jadwalku semakin padat. Kelas 1, sore hari aku mengajar matematika anak-anak SD tetangga, malam ngajar privat matematika dan bahasa inggris. Lumayanlah income-nya. Kelas 2, aku mengurangi jadwal ngajar privat, karena aku biasanya pulang malam. Sore les bimbingan belajar dan malam terkadang nonkrong dengan FORBA, entah makan, maen game, berkunjung ke rumah kawan-kawan SMU. Sementara kalau weekend, kita backpacking, mountainaring, camping. Jadwal tidurku jarang berubah. Belajar hanya saat malam sangat larut. Kelas 3, jadwal tidurku baru berantakan karena aku sering pulang malam dan menginap di rumah anak-anak FORBA.

Terjadi juga perubahan jam tidur di Ramadhan. Aku belajar dari jam 21 sampai 24 atau malah jam 1. Bangun ketika sahur dan setelah pulang sholat Subuh dari masjid, tidur kembali dan jam 6, pasti ummi sudah membangunkanku. Kalau bertanya, apa tidak ngantuk di sekolah? Wah... tergantung nih. Lagi mood gaknya. Kalau ngantuk ya ngabur dari kelas ke perpustakaan atau mushola. Tidur deh. Gampangkan.

Tidak sekedar belajar saja di larutnya malam. Terkadang kusempatkan qiyamul lail, apalagi menjelang ujian atau kala banyak masalah. Aku merasa malam telah memberi banyak jawaban. Malam menghibahkan ide dan pencerahan untuk nuraniku, untuk jiwaku.

Masa perkuliahan, jadwal tidurku malah makin kacau. Awal semester malah terkadang aku cuma tidur pagi atau siang saja, sementara malam, FORBA menjulukiku "manusia kelelawar". Perubahan normal jadwal tidurku seperti orang kebanyakan di tingkat 3 perkuliahan. Sibuk dengan aktifitas kampus dan organisasi yang seabrek, membuat jadwal tidurku berubah drastis. Ketika masuk masa-masa ujian, aku bahkan tidak tidur, pulang ujian baru tidur. Belum lagi jadwal nge-game yang luar biasa. Julukan "beruang madu"pun tersematkan. Ya... Jadwal beruang madu untuk tidur di musim dingin. Hibernate.

Sama seperti belakangan ini, Sari yang protes kenapa aku harus pulang dan tidak menginap di acara DM3. "sari, aku tidur di atas jam 3, kalau aku tidur di lokasi DM3, aku mau bengong terus di kamar, mending aku pulang dan bisa nonton televisi, denger radio, baca buku atau menulis", jawabku.

Di malam hari, terkadang aku keluyuran, nongkrong di warung kopi, angkringan, perempatan jalan atau menyendiri di berbagai tempat. Ah... Indahnya, kala malam dihiasi sang dewi malam dan kerlip bintang.

bulan mengintip lewat jendela
ketika ia terbaring resah dalam kamarnya
sepi menyelinap! bersarang di dada
ia terbaring resah dalam kamarnya
sepi mengoyak-moyak mimpinya
dan yang dinanti belum juga tiba
(Toto ST Radik)
READ MORE [...]

Aku 'Menakutkan'


Di lereng-lereng
para peminum
mendaki gunung, mabuk
kadang mereka terpeleset,jatuh
dan mendaki lagi...
memetik bulan
di puncak

Ada yang bilang aku 'menakutkan'. kudapatkan kata itu dari seorang perempuan. Dia sering mendapat cerita tentangku dari temannya yang juga teman dekatku. teman itu sering bercerita tentangku, pertama kali bertemu saat Daurah Marhalah II KAMMI DIY di Klaten. Aku saat itu memang terlihat tidak seperti ikhwan lainnya yang menjadi peserta di daurah tersebut. punya slogan 'ikhwan fuhrer', rambut gondrong dan memakai sandal jepit berbeda warna. Tentang sandal itu, aku lupa warnanya, hijau dan biru atau biru dan hijau. Menurut cerita perempuan itu via telepon, teman itu mengatakan selain beda warna, sandal yang kugunakan sandal sebelah kanan semua. Aku tertawa ngakak mendengar cerita itu. Masa aku lupa kelakuan konyolku.

Yang kuingat, saat DM II itu, Mytha, sahabatku bercerita aku dapat fans, itu saja. Dia temanku yang kuceritakan sebelumnya. Pasca DM II pun di KAMMI UGM, mytha masih sering memperolokku. Tapi siapa sangka 'fans'ku itu kini menjadi teman dekatku, saudariku, adikku. Kalau di UGM, aku kira aktifis KAMMI yang sedikit nyeleneh aku saja. Aku senang tampil apa adanya. Free. Banyak yang mengatakan sudah saatnya aku merubah penampilan. Pernah kucoba tapi aku seperti anak SLTP. Terlihat bodoh, mungkin dalam pandanganku.

mereka oleng
tapi mereka bilang
–kami takkan karam
dalam lautan bulan–
mereka nyanyi nyanyi,jatuh
dan mendaki lagi

Perempuan itu mangatakan, dia ingin tau siapa sih yudi itu yang 'menakutkan'. Akhirnya kali pertama bertemu kita biasa saja, aku tidak tau pandangan selanjutnya terhadapku. 12 Juli 2008, pendakian gunung Sumbing, aku berkenalan dengannya. Semua tampak biasa saja. Aku pun berlaku biasa saja. Leader pendakian, aku terkonsentrasi agar tim yang kubawa aman dan selamat. Namun perempuan itu membuatku terpesona dengan semangatnya. Pertama kali ikut mendaki gunung walaupun tidak sampai puncak.

Aku teringat ketika turun gunung, beberapa kali harus lari ke depan dan kembali ke belakang. Dibelakang, Echa turun gunung dengan kepayahan. Harus dipapah mbak Eva bahkan. Berulang kali jatuh, bangun dan jalan kembali. Tetapi ada yang lain, perempuan itu bersemangat tatkala turun, walaupun aku tau, asiknya dia turun bukan tanpa kendala. Saat aku turun dan menjumpainya di Pos I, kita tak banyak bicara.
"jalannya mana pak", katanya.
"itu", sambil kutunjukkan dengan tangan kananku.
"duluan ya pak", lanjutnya.
Aku hanya mengangguk.

di puncak gunung, mabuk
mereka berhasil memetik bulan
mereka menyimpan bulan
dan bulan menyimpan mereka

Aku sadar, bagaimana dan apa mauku. Don't judge the book by its cover, pepatah memang mengatakan demikian. Tapi buatku, tidak masalah. Silahkan lihat luarku saja. Aku adalah diriku. Hanya aku dan Rabb-ku yang tau siapa aku. Hakimi aku dengan caramu dan kalian. I am free. Sebebas camar di pantai atau elang yang mengangkasa.
'Thanks Rabb, You created me, her, mountain, beach, sea, and all of you'

di puncak
semuanya diam dan tersimpan
(Sajak oleh Sutardji Calzoum Bachri)
READ MORE [...]

Tak Tergesa Ungkapkan Cinta


Perasaan menyukai seseorang itu sulit untuk kamu sembunyikan tapi kamu juga harus punya wawasan tentang cinta, wujud dari cinta itu sendiri, dan dampak dari cinta bila tidak terpenuhi dengan benar. Jangan buru-buru ungkapkan cinta. Pelajari sedetail-detailnya tentang cinta. Apalagi kalau kamu sampai tahu tentang sejatinya cinta. Salut deh buat kamu. Tak sedikit dari remaja muslim yang memahami cinta itu harus diekspresikan dengan pacaran. Bahkan jarang sekali yang mengerti dampak yang terjadi bila berdua-duaan dilegalkan. Jalan berdua, duduk mojok berdua. Tidur santai berdua. Kalo udah begini, mungkinkah zina bisa dihindari sementara hasrat ingin dipenuhi? Mereka berdalih, “itu sih tergantung orang, jangan salahkan perbuatan-nya. Buktinya sudah 5 tahun saya pacaran tapi It's oke. No problem.”

Andai saja kamu tahu kalo aturan Allah diciptakan untuk semua manusia termasuk kita-kita ini, tentu kita dan banyak teman lainnya nggak akan senekat itu. Pasti.

Tips Menyikapi Cinta
Halo..halo.. masih pada baca kan? Biar tambah oke, kayaknya kamu juga mesti tahu deh beberapa tips untuk menyikapi rasa cinta.

Pertama. Be silent, sikapi dirimu dengan tenang. Ini penting lho. Kalo gayung bersambut sih it's oke, gimana kalo bertepuk sebelah tangan? Tuwewew! Tapi inget-inget lho… semua itu kudu sesuai aturan Allah dan Rasul-Nya. Nggak boleh menerapkan aturan sendiri. Buat yang udah siap nikah (kayaknya nggak ada deh ya? Hehehe), silakan langsung ke penghulu. Buat yang belum siap, jangan nekat pacaran en gaul bebas. Bahaya!

Kedua. Waspada. Cinta itu bisa berwujud bunga bahkan nggak sedikit yang berwujud api. Hati-hati menggunakannya, eh, hati-hati menyikapinya.

Ketiga. Tidak mudah tergoda. Nah kalo yang ini harus mengakar pada diri kamu. Gunakan akal sehat dan taati syariat.

Keempat. Tanyakan pada yang ngerti. Ini jurus yang nggak boleh kamu lupa. Kalo belum ngerti juga tanyain pada mbah nya yang ngerti.

Kelima. Cari ilmunya. Benar kata Imam Malik, “Ilmu itu harus didatangi, bukan mendatangi”. Bagaimana kamu bisa meraih cintaNya sementara kamu malas mencari ilmuNya. Oke deh selamat mencoba!

(ga tau sumbernya nih... dapet dari isi IkhwanKiri-PC)
READ MORE [...]

Mencari Cinta Hakiki


Karena cinta itu memang sudah dari sononya, susah diilangin. Paling nggak kamu juga harus tahu kepada siapa saja cinta itu berhak untuk kamu labuhkan. Jangan asal seruduk (kayak banteng aja neh!) Kasus aborsi dan penyakit menular seksual sebagai bukti kalo fenomena ini terjadi bukan tidak diawali dengan rasa cinta saja. Tapi pengetahuan kamu tentang arti cinta yang sejati sangat minim. Sementara dalam diri kamu bersemayam keinginan untuk mewujud-kan cinta. Gaswat banget kan kalau itu menimpa dirimu atau keluargamu?

Yup, mencintai dan dicintai, adalah salah satu bukti kalo Allah menciptakan rasa itu. Kata Kang Doel Soem-bang, “Cinta itu anugerah maka ber-bahagialah sebab kita sengsara bila tak punya cinta.” Sayangnya, nggak banyak yang tahu apa itu cinta, lebih sedikit yang men-cari tahu tentang hakikat-nya. Banyak orang memberi definisi, tapi kalimatnya susah kita pahami. Berbahagialah kita karena Rasulullah sang pembawa risalah memberikan tuntunan yang membimbing dan mengajarkan kepada kita tentang arti cinta yang hakiki. Allah berfirman:

“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” (QS. at-Taubah [9] : 24).

So, nggak usah bingung bin gelisah kepada siapa kamu berikan cinta ini. Islam punya jawaban tentang rasa ini. Tidak mengekang dan tidak juga membebaskan tanpa batas. Boleh saja kamu curahkan perasaan cintamu pada orang-orang di sekitarmu. Tapi kamu juga harus bisa menempatkan rasa itu dengan wajar. Jangan berlebihan. Sobat muda muslim, karena hakikinya cinta itu hanya pada Allah saja, jangan pernah deh untuk bela-belain berbuat nekat, maksiat lagi. Cukup Allah dan Rasul saja cinta sejati ini kamu berikan, dijamin nggak salah alamat dus bertepuk dua tangan.

Oya, kita juga boleh memelihara rasa cinta kepada lawan jenis. Syarat-nya, tetap ngikut semua aturan Allah dan Rasul-Nya. Itu semua se-bagai bukti bahwa kita juga cinta kepada Allah dan Rasul-Nya yang telah mem-berikan aturan buat kita semua. Betul ya?

(ga tau sumbernya nih... dapet dari isi IkhwanKiri-PC)
READ MORE [...]

Kala Cinta Datang Menggoda


Begitu banyak cerita, ada suka ada duka, namun cinta yang kutulis bukan cinta biasa… Eiit stop dulu ya. Buat kamu yang suka dengan lagu Mbak Siti Nurhaliza, penyanyi asal Malaysia ini, mendingan dilanjutin dalam hati aja. Bisa berabe kan kalo semua lirik lagunya ditulis. Ini sekadar contoh satu lagu dari sekian lagu yang bertemakan cinta.

Mereka yang sedang dilanda ‘virus' cinta, hampir setiap hari bersenandung melantunkan lagu-lagu kesukaannya mulai dari lagu Padi yang judulnya Semua tak Sama sampe lagu Jika- nya Melly Goeslaw. Sekali waktu ia juga melantunkan lagu Balonku Ada Lima dengan cengkok Arab dalam versi qasidah (hihihi… jangan-jangan kesengsem ama orang Arab nih). Sobat muda muslim, cinta itu membuat segalanya berubah lho. Mereka yang tadinya pendiem bisa menjadi penyanyi dadakan. Yang okem juga tiba-tiba berubah menata perilakunya. Jangan heran binti kaget kalo melihat temanmu tiba-tiba menjadi kinclong (panci kali ya?). Padahal sebelumnya terkenal dengan atribut 4 K; Kusut , Kumel , Kucel, dan terakhir Kutuan lagi. Hiii jijay deh. Kebayang kan drastis banget perubahannya?

Api cinta emang nggak pernah ada matinya. Sampe kamu pun nggak nyadar apakah cintamu terbalas atau bablas. Pengennya bersambut tapi malah tersumbat. Coba, gimana nggak hancur hati ini. Makanya kudu mikir-mikir dulu deh untuk mengucapkan kata love ini pada seseorang yang kamu sukai.

Jangan sampe uang bayaran sekolah jadi kepake cuma untuk mendapat perhatian si doi. Waktu luang yang harusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat kamu gunakan untuk menunggu doi yang belum tentu menepati janji. Keciaan deh lo!

Sobat muda muslim, buat para ikhwan, kudu ati-ati juga lho. Para akhwat nggak selamanya tertarik hanya dengan penampilan. Lagian, jarang ada deh yang ngerti rahasia hati para akhwat. Jadi jangan kejebak ya? Hehehehe..(pede banget ya?) Soalnya wanita itu kalo dikatakan padanya aku cinta padamu, atau diberi perhatian yang lebih sebagai bukti kalau ia sedang dicintai seperti burung merpati. Pura-pura acuh tapi mau. Coba aja kalau diperhatiin malah buang muka. Sekalinya nggak diperhatiin pasang tampang yang maniiis banget. Saudara-saudara, bener nggak sih? Makanya gak salah-salah amat kalau di film Titanic , mantan pacarnya Jack Dawson ketika ditanya tim ekspedisi pencarian Titanic tentang kenapa baru bilang sekarang soal kalung mutiara itu dan kisah-kasih dengan Jack Dawson, dia bilang, “Rahasia hati wanita itu sedalam samudera”. Sulit ditebak. Nah lho?

And then, kebayang gak sih dampak yang kamu peroleh dari gangguan virus merah jambu ini. Kalau yang cintanya bersambut sih gak masalah. Justru hari-harinya selalu bahagia. Hidupnya lebih berwarna. Kata iklan di TV mah “bakal seru harimu”. Sepahit apa pun jamu yang kamu rasakan tetep aja manis. Sebau apa pun tahi ayam rasanya seperti coklat (Wah, pabrik coklat bisa bangkrut neh).

Tapi bagi kamu yang cintanya bertepuk sebelah tangan bagai mimpi di siang bolong. Sedih tiada akhir. Bagaimana tidak, orang yang selama ini kamu kagumi dan selalu menghiasi mimpi di kala tidur bahkan kamu simpan baik-baik dalam hati putihmu. Tapi tiba-tiba saja ia pindah ke lain hati. Sakiiit banget rasa-nya. Hidup menjadi tak bergai-rah. Nilai pelajaran di sekolah menjadi semakin parah. Pengennya marah aja.

Itulah Cinta bisa membuatmu ceria, berbunga, mulia, bahkan bisa mengajakmu ke surga. Tapi tidak sedikit yang bisa membuatmu merana, kecewa, terlena, dan hati buta. Stay cool aja ya…
Harus itu! Meski hurufnya cuma lima yaitu C-I-N-T-A tapi energinya melebihi semua huruf abjad yang ada. Dampaknya juga rrruar biasa . Kekuatannya bisa mencairkan hati dari kebekuan, menerangi hati setelah kelam, juga bisa menguatkan jiwa dari kerapuhan. Fantastis bukan? Karena cinta itu hadirnya kayak lirik lagu yang mengawali setiap penayangan sinetron Di Sini Ada Setan (DAS) “Kau tahu.. kurasa hadirmu antara ada dan tiada”, maka nyikapinya juga jangan berlebihan deh, apalagi didramatisasi. B aja lagi alias biasa aja. Tetep gunakan akal sehatmu. Jangan sampe ketika cinta datang menggoda, baik disadari atau tidak kamu memanfaatkan perasaan itu sangat nggak bijak, bahkan cenderung hawa nafsu yang berbicara. Misalnya kamu sudah berkerudung rapi, karena merasa terganggu sama keberadaan doi (baca: suka), kerudung kamu dibuat gaul untuk mencari perhatiannya. Nah, karena si doi nggak juga ngasih respon, aksimu malah buka kerudung. Berdandan semenor mungkin.

Sang Arjuna juga nggak mau kalah, karena yang dikecenginnya wanita cantik, anggun, dan berjilbab pula, kamu buru-buru manjangin jenggot biar dibilang ikhwan. Maksud hati biar wanitanya melirik makanya manjangin jenggot. Alih-alih biar dibilang laki-laki sholeh tapi malah salah. Berjenggot sih boleh aja tapi kalo telinga diberi anting-anting, dus hidung ditindik, orang bisa nyangka yang bukan-bukan; ini kambing seperti sapi atau sapi yang kayak kambing. Percuma saja tampilan ikhwan tapi shalat kagak pernah, mirit kartu gaple malah sering. Weleh..weleh itu sih kelewatan. Jujur aja, ini nafsu atau akal sehat? Kamu pasti tahu jawabannya. Phew!

Nah, sobat kawan-kawan muslim kamu juga harus tahu kalo perubahan yang kamu lakuin bukan semata-mata untuk si dia. Itu sih murahan. Gimana kalau kamu yang tadi-nya rajin shalat, setelah ditolak jadi malas shalatnya? Bisa-bisa pas cinta ditolak dukun bertindak. Kamu harus sikapi dengan bijak bahwa cinta yang kita miliki jangan kamu nodai. Peliharalah ia jangan pernah ada yang mengotorinya. Jadi Letakkan rasa itu pada yang berhak menerimanya. Gunakan akal sehat dan taati syariat kala cinta datang menggoda. Oke?

(ga tau sumbernya nih... dapet dari isi IkhwanKiri-PC)
READ MORE [...]

Sahabat


Sahabat… ingatkah engkau akan semua
yang kita lalui bersama kenangan masa terindah
tersimpan tak terlupakan

Kita… hadapi hujan badai melanda
dan berlari terus menerjang
menggapai mimpi yang indah selalu kita percaya

Kita untuk selamanya
menjalani semua
Terhempas, terjatuh, terluka,
tertawa, berbagi cerita


My Beloved Friends:

Adhi Prasetyo W
Agus Budi Santoso
Arief Mai Rakhman
Babo Sembodo
Bekti Nugraha
Dwi Fatmasari
Eko Radityo HK
Elly Evayani
Firza Muldani
Handoko Sigit
Julpina Winata
Lakso Anindito
Muhammad Iqbal S
Resty Merryta
Pramytha Sari
Reza Azhar
Supriyati
Yanita
Zainul Fachry


Pernah kau… bangkitkan aku saat terjatuh
kau kembalikan semangatku untuk kembali melangkah
gapai mimpi yang indah

Bahagia senantiasa warnai tangis kita
Ku percaya akan kita meraih segalanya

Kita pasti bahagia!
(sahabat, Drive)
READ MORE [...]

Mewaspadai Neoliberalisme: Tentang Kerakyatan Dan Demokrasi Ekonomi


Pendahuluan: Paham Filsafati Dasar

Akhir-akhir ini banyak tulisan dan pendapat di media
massa yang mulai "menolak" ekonomi liberalisme ataupun neoliberalisme. Namun, kesan saya, sikap dan alasan menolaknya itu masih kurang disertai oleh fundamental filsafatnya. Apa yang akan dikemukakan di bawah ini adalah suatu upaya untuk menguakkan dasar filsafati itu.

Sebagai awal perlu kita memberikan gambaran mengenai paham individualisme vs paham kolektivisme dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai berikut :

Individualisme: Individu-individu dengan paham perfect individual liberty, berikut pamrih pribadi (self-interest) yang menyertainya, ditempatkan pada kedudukan utama. Kemudian individu-individu ini bersepakat membentuk Masyarakat (Society) melalui suatu Kontrak Sosial (Social Contract atau Vertrag). Individualisme adalah representasi paham liberalisme.

Kolektivisme (Communitarianism): Masyarakat (Society) dengan paham kebersamaan (mutualism) dan kekeluargaan (brotherhood), berikut kepentingan-bersama (mutual-interest) yang menyertainya, ditempatkan pada kedudukan utama. Anggota-anggota masyarakat berada di bawah lindungan Masyarakat sebagai makhluk-makhluk sosial (homo-socius) terangkum oleh suatu Konsensus Sosial (Gesamt-Akt) dan tunduk pada kaidah-kaidah sosial. Dari sinilah maka individual privacy setiap anggota masyarakat merupakan a societal license. Kolektivisme adalah representasi paham kebersamaan. (Apa yang dimaksudkan dengan brotherhood di atas bukanlah kinship atau kekerabatan).

Indonesia menolak individualisme dan liberalisme1. Dengan ruh kebersamaan itu Indonesia menegaskan kemerdekaannya berdasar kebangsaan dan kerakyatan berkat munculnya "rasa-bersama".

Paham liberalisme (berdasar perfect individual liberty atau individualisme) masuk pula ke dalam kehidupan ekonomi dan menjadi sukma dasar dari ekonomi klasikal/neoklasikal. Ilmu ekonomi klasikal/neoklasikal adalah ilmu ekonomi yang berdasar paham liberalisme/neoliberalisme. Adam Smith adalah "nabi" atau patron saint-nya ekonomi liberalisme/neoliberalisme ini, yang menegaskan bahwa kepentingan-pribadi atau pamrih-pribadi (self-interest) adalah yang utama dalam kehidupan dan mekanisme ekonomi. Pasar mengatur mekanisme ekonomi dan pasar digerakkan oleh tangan- ajaib (an invisible-hand). Pasar diasumsikan sebagai omniscient dan omnipotent yang secara otomatis self-regulating dan self-correcting oleh adanya tangan ajaibnya Adam Smith. Pasar dalam pengertian ini menjadi penemuan sosial terbesar dalam peradaban manusia,liberalisme dan individualisme menjadi sukma dari system ekonomi pasar-bebas yang lebih dikenal dengan istilah stelsel laissez-faire. Dari sinilah lahir kapitalisme dan selanjutnya berkembang menjadi imperialisme.

Globalisasi neoliberalistik saat ini adalah topeng baru dari kepitalisme dan imperialisme. Namun dalam perjalanan yang panjang sejak bergemanya ide pasar-bebas Adam Smith, dalam kenyataannya pasar-bebas temyata banyak gagal dalam peran yang diasumsikan ini. Apa yang terjadi justru berbagai market-failures, khususnya dalam menghadapi ketimpangan-ketimpangan struktural dalam upaya mencapai socio-economic equity, equality dan justice.

Pasal 33: Posisi Rakyat Substansial - Bukan Residual

Pasal 33 UUD 1945 (Ayat I) menegaskan bahwa : "...Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan)... ".

Usaha bersama adalah suatu mutualism dan asas kekeluargaan adalah brother hood. Ini berarti bahwa paham filsafat dasar kita adalah kolektivisme/ komunitarianisme, bukan individualisme. (Mutualism and brotherhood dalam konteks moralitas agama disebut sebagai ukhuwah).2

Demikian itulah sebabnya sesuai paham kolektivisme/komunitarianisme (yang berdasar mutualism dan brotherhood), maka kepentingan masyarakat ditempatkan sebagai utama, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 "...Dalam demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang...". Dengan kata lain kemakmuran masyarakat dan kedudukan rakyat ditempatkan dalam posisi substansial.3 Inilah ciri sosialistik Pasal 33 UUD 1945. Di sinilah doktrin demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, yang dicemooh oleh lingkungan ekonom Universitas Indonesia karena tidak didapati di literatur Barat, makin menjadikannya khas Indonesia4 boleh dibilang inilah kelndonesiaan, suatu representasi sosial-ekonomi Indonesia yang harus ditegakkan.5 Dari demokrasi ekonomi Indonesia yang menjadi sukma Pasal 33 UUD 1945, maka sistem ekonomi Indonesia oleh Hatta disebut sebagai sosialisme religius.6

Untuk menjamin posisi rakyat yang substansial dan kemakmuran rakyat yang diutamakan itu, maka disusunlah (Ayat 2) Pasal 33 UUD 1945 : "...Cabang- cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara...", kalau tidak demikian (sesuai Penjelasan), maka "...tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya..". Selanjutnya ditegaskan dalam Penjelasan, bahwa "...hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang...".

Dalam posisi rakyat yang substansial itu, pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation-nya pada (Ayat 3) UUD 1945: "...Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...'". Artinya apapun yang dilakukan sesuai dengan (Ayat 1) dan (Ayat 2) Pasal 33 UUD 1945 harus berujung pada tercapainya "sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Itulah sebabnya dengan sangat tepat Pasal 33 UUD 1945 berada pada BAB XIV UUD 1945 yang diberi judul KESEJAHTERAAN SOSIAL (dalam artian societal welfare, bukan sekedar social welfare7).

Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002

Dalam kaitannya dengan (Ayat 1) (Ayat 2) (Ayat 3) Pasal 33 UUD 1945, maka draft awal Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002 merupakan suatu penyelewengan yang akan dapat melumpuhkan (disempowering) paham "kebersamaan dan asas kekeluargaan", atau minimal mendistorsi Pasal 33 UUD 1945 dengan paham individualisme dan liberalisme ekonomi. Itulah pula sebabnya maka judul BAB XIV UUD 1945 yang semula berjudul KESEJAHTERAAN SOSIAL pada UUD 2002 diubah menjadi PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yang terkesan kuat-kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada kepentingan kesejahteraan.

Tatkala (Ayat 4) Pasal 33 UUD 2002 dalam proses amandemen UUD 1945 dipertahankan mati-matian oleh kelompok ekonomi liberalis melalui tangan-tangannya di PAH-I BP MPR, maka tidak lain yang bisa kita lakukan hanyalah melumpuhkan-balik paham liberalisme ekonomi dengan menyisipkan perkataan "berkeadilan" di belakang perkatan "efisiensi" sehingga bembah menjadi "efisiensi berkeadilan" (lihat Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002 di atas8).

Lengkapnya sbb :
BAB XIV
PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas as as kekeluargaan (tidak berubah).
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (tidak berubah).
(3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat (tidak berubah).
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (ayat tambahan).
(5)
Kententuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (ayat tambahan).


Dengan judul BAB XIV UUD 2002 yang demikian itu maka Kesejahteraan Sosial turun pangkat, ditempatkan sebagai derivat dari Perekonomian. Artinya posisi rakyat dan kemakmuran rakyat yang substansial telah direduksi menjadi residual. Pengutamaan kepentingan rakyat yang memberi ciri sosialisme Indonesia pada Pasal 33 UUD 1945 menjadi tersubordinasi dan terdistorsi.9

Efisiensi Berkeadilan

Demokrasi Ekonomi Indonesia tidak harus sepenuhnya diartikan sebagai berlakunya prinsip "equal treatment" secara mutlak. Demokrasi Ekonomi Indonesia bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (social justice, fairness, equity, equality), sehingga menyandang pemihakan (parsialisme, 'special favour') terhadap yang lemah, yang miskin dan yang terbelakang untuk mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus ke arah pemberdayaan. Parsialisme terhadap yang tertinggal ini bukanlah sikap yang diskriminatori apalagi yang bersikap "sara", melainkan memberi makna positif pada doktrin kebersamaan dalam asas kekeluargaan Indonesia. Dari sinilah titik-tolak kita untuk menegaskan bahwa efisiensi ekonomi berdimensi kepentingan sosial.

Perkataan "efisiensi berkeadilan" telah merubah keseluruhan niat terselubung untuk memasukkan pandangan neoliberalisme ekonomi (yang membuka jalan ke arah kapitalisme dan imperialisme baru) ke dalam Pasal 33 UUD 2002.

Perkataan "efisiensi" dalam perekonomian berorientasi pada maximum gain (dalam badan usaha ekonomi) dan maximum satisfaction (dalam transaksi ekonomi orang-seorang). Inilah, seperti telah saya kemukakan di atas, paham ekonomi neoklasikal sebagai wujud dari liberalisme ekonomi/ neoliberalisme yang beroperasi melalui pasar-bebas (laissez-faire). Pasar-bebas membukakan jalan untuk Daulat Pasar menggusur Daulat Rakyat, pasar-bebas akan menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan.

Dengan dirubahnya menjadi perkataan "efisiensi berkeadilan" maka kepentingan orang-seorang yang diwakilinya berubah menjadi kepentingan masyarakat, individual preferences dirubah menjadi social preference (tanpa mengabaikan Arrow's impossibility theorem10, maka Pareto efficiency yang statis kita rubah menjadi Pareto social-efficiency yang dinamis di mana a visible hand (the government) mengatur wujud keadilan sosial-ekonomi. Ini merupakan suatu transformasi ekonomi dari sistem ekonomi berdasarkan "asas perorangan" menjadi sistem ekonomi berdasar "kebersamaan dan asas kekeluargaan".

Untuk memahami transformasi ini kita harus menghayati dan memahami makna temporer dari asas perorangan sebagaimana dimaksud oleh Ayat II Aturan Peralihan yang berbunyi: "...Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini...". Ayat II Aturan Peralihan ini menjadi titik-tolak yang transformasi ekonomi dari sistem ekonomi kolonial berdasar asas perorangan, menuju terwujudnya sistem ekonomi nasional permanen yang berdasarkan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Transformasi ekonomi (proses socio-cultural engineering) menjadi pijakan bagi berjalannya transformasi sosio-kultural.11

Tercapainya kepuasan maksimal orang-seorang individu dan laba maksimal badan usaha privat tidak harus dikejar selama hal ini mengorbankan kepentingan sosial.12

Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002 yang asli (sebelum disisipkan perkataan "berkeadilan" di belakang perkataan "efisiensi") merupakan upaya untuk membelokkan atau menghentikan transformasi ekonomi sebagaimana dimaksudkan dalam posisi temporer Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945. Masuknya draft Ayat 4 ini termasuk suatu upaya jahat "Perkinsian Hit Man" yang sempat kita gagalkan. Bagaimanapun juga (Ayat 4) UUD 2002 merupakan suatu ketentuan konstitusi yang absurd, yang tentu saja pantas ditanggalkan karena susunan kalimat dan dasar idenya serba pop, tanpa mengandung substansi mendasar, sambil kita sekaligus berupaya lagi mengembalikan judul BAB XIV pada aslinya.


1
Oleh karena itu Demokrasi Indonesia menolak pula Demokrasi Liberal. Demokrasi Indonesia telah kita tegaskan sebagai Demokrasi Pancasila, yang secara substansif merepresentasikan paham sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi, mengakomodasi keanekaragaman dan multikulturalisme Indonesia. Oleh karena itu pula Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (die Vertretungsorgan des Willens des Staalsvolkes) mengedepankan adanya Utusan-Utusan dari Daerah-Daerah dan dari Golongan-Golongan sebagai kesadaran akan pluralisme Indonesia. Itulah pula sebabnya Demokrasi Indonesia mengutamakan musyawarah untuk mencapai consensus, karena Demokrasi Indonesia lebih mengutamakan keterwakilan menyeluruh daripada kekuasaan mayoritas. Apter (1961) dan Pinkney (2003) tidak sempat mempelajari Demokrasi Pancasila, sehingga ketika mereka bicara mengenai berbagai bentuk Demokrasi dalam kaitan representasi nasional, mereka tidak memasukkan Demokrasi Indonesia dalam salah satu bentuknya yang mereka sebut sebagai Consociatonal Democracy, yaitu Demokrasi yang "...to seek consensus between the different groups through a political process that brings all their leaders into the governmental process...", yang hakikatnya adalah to bring together all the different groups into partnership and brotherhood. Lihat Apter, D., The Political Kingdom in Uganda, Princeton University Press, 1961, hlm. 20-28; dan Pinkney, Robert, Democracy in the Third World, Colorado: Lynne Rienner, 2003, hlm. 14-15. Namun hal ini tidak berarti bahwa Demokrasi Pancasila dengan landasan moral dan landasan politiknya itu adalah sama dan sebangun dengan Consociatonal Democracy, konsepsi Apter dan Pinkney.
2
Kita mengenal ukhuwah dinniyah (berdasar agama masing-masing), ukhuwah wathaniyah (berdasar rasa persatuan/kebangsaan) dan ukhuwah basyariyah (berdasar kemanusiaan di mana agama merupakan rahmatan lil alamin. Lihat Sri-Edi Swasono, Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan, Jakarta: UNJ Press, 2006, him. 176 dan 211.
3
Lihat Sri-Edi Swasono, Indonesia is Not/or Sale: Sistem Ekonomi untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat, Jakarta: Bappenas, 2007, him 5- 7, 14 dan 40.
4
Pandangan keliru yang mencemoohkan hal ini perlu membaca buku J.W. Smith, Economic Democracy: The Political Struggle of the Twenty-First Century (New York: M. E. Sharpe, 2000) dll dengan judul dan tema yang sama.
5
Ada baiknya kita baca acuan untuk The 9th International Conference on Social Representation (2008) yang cukup progresif: "...bahwa hanya dengan meletakkan Indonesia dalam cara pandang universal yang sekali lagi harus digarisbawahi berasal dari tradisi modern-Barat, maka Indonesia baru diijinkan hadir dalam sejarah peradaban dunia, Dalam perjalanan sejarah tersebut, maka Indonesia selalu berada dalam penjara sejarah kebudayaanya sendiri... Diberlakukannya sistem Pendidikan dan Perguruan Tinggi terbaru, yang konon mengikuti sebuah kecenderungan paling mutakhir dari sistem peradaban dunia, menghapus campur tangan Negara dalam kehidupan bermasyarakat, semakin menjelaskan bahwa sejarah Indonesia tidak akan bergerak jauh dari garis yang pernah dia ikuti selama lebih dari empat abad... Tetapi sistem besar peradaban modern yagn semakin mengukuhkan kehadirannya lewat berbagai sistem masyarakat, utamanya melalui hukum, politik, ekonomi, atau bahkan keagamaan, memaksa Indonesia untuk akan selalu memenjarakan dirinya dalam wilayah di mana Indonesia hanyalah annexe dari sebuah ruang besar bemarna peradaban modem... Dalam konteks keperperangkapan seperti inilah, maka layak bahwa seluruh pintu kemungkinan untuk keluar dari keterperangkapan sejarah ini dibuka... Satu-satunya kemungkinan adalah membuka pintu pada kekayaan sejarah dan kebudayaan yang berasal dari tanah sendiri sehingga Pengetahuan tentang kelndonesiaan bukan hanya memberi kemungkinan pada banyak hal, akan tetapi juga perasaan berharga sebagai sebuah bangsa... Teori Representasi Sosial... adalah salah satu kemungkinan untuk membuka pintu mengembangkan Pengetahuan kelndonesiaan ketika secara konstan Indonesia harus selalu berhadapan dengan peradaban besar dunia...".
6
Lihat Sri-Edi Swasono, Keparipurnaan Ekonomi Pancasila, Depok, FEUI, 29 November 2006, him. 17-20.
7
Lihat Sri-Edi Swasono, Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Perkumpulan Prakarsa, 2006, hlm. 2 dan 3.
8
Op. cit, Sri-Edi Swasono, Kebersamaan .... Bab 16, him. 175-181.
9
Upaya mencari pencerahan, terkadang kontroversial, mengenai paham "kebersamaan dan asas kekeluargaan" sudah muncul sejak 1955 dalam dialog di FEUI Salemba 4, Jakarta, antara Mr. Wilopo (mantan Perdana Menteri 1952-1953), dengan Widjojo Nitisastro (mahasiswa cemerlang tingkat akhir FEUI). Wilopo menegaskan bahwa Ayat 1 Pasal 38 UUDS (Pasal 38 UUDS persis sama dengan Pasal 33 UUD 1945) merupakan penolakan terhadap liberalisme ekonomi. Menurut Wilopo kebersamaan dan asas kekeluargaan dimaksudkan sebagai "dasar bagi perekonomian nasional". Selanjutnya Wilopo menegaskan bahwa "...Pasal 33 UUD 1945 dimaksudkan untuk mengganti asas ekonomi masa lalu (Hindia Belanda, pen.) dengan suatu asas baru...Akibat-akibat negatif liberalisme di negeri-negeri jajahan jauh lebih menonjol dan jauh lebih menyedihkan dari yang terdapat di Eropa...kita ingin sepenuhnya merubah dasar perekonomian negeri ini...Ketentuan Ayat 3 Pasal 37 UUDS yang menolak monopoli dalam bentuk kartel atau trust tidaklah cukup...tetapi untung Ayat 3 Pasal 26 UUDS menegaskan bahwa hak milik itu adalah suatu fungsi sosial, artinya hak milik tidak digunakan atau dibiarkan sedemikian rupa sehingga merugikan masyarakat...". Sementara Widjojo Nitisastro menerima pendapat Wilopo tentang perekonomian yang antiliberalisme, namun titik-tolak Widjojo tetap dari sudut liberalisme neoklasikal untuk mengkoreksi liberalisme. Widjojo saat itu masih mahasiswa, dapat saya perkirakan bahwa paham brotherhood, termasuk brotherhood economy (ekonomi ukhuwah) belum diajarkan di ruang-ruang klas, khususnya pada matakuliah Sosiologi dan Filsafat Hukum di lingkungan akademik universitas kita. Dengan susah-payah Widjojo mencoba member; arti sendiri tentang makna "asas kekeluargaan" yang bukan kinsip, namun bukan dari segi filsafat dasar, tetapi hanyalah dari segi normatif-mekanistis ekonomi. Lihat Sri-Edi Swasono (eds.), Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Jakarta: UI-Press, 1985, Bab 3 dan 4, him. 23-40. Namun pada tahun 1963 Prof. Widjojo mengatakan kepada saya perlunya berhati-hati dengan istilah liberalisme yang "notorious" itu.
10
Untuk elaborasi, lihat op. cit., Sri-Edi Swsono, Indonesia dan Doktrin..., him. 11.
11
Lihat op. cit., Sri-Edi Swasono, Kebersamaan .. hlm 88,89,90,155,263.
12
Dari ruang klas, misalnya dapat diingatkan kembali sebagai berikut : Berdasar "efisiensi-berkeadilan" di atas, maka efisiensi ekonomi dalam doktrin neoklasika! yang menegaskan individual maximum satisfaction(kepuasan maksimum individual) yang dikejar sampai pada titik singgung antara individual indifference-curve dengan budged-line, ataupun dalam arti maximum profit (laba maksimum) badan usaha privat (private firm) pada tingkat produksi di mana marginal cost sama tingginya dengan marginal revenue, haruslah dikoreksi dengan kepentingan dan kaidah-kaidah sosial yang berlaku secara institusional. Sekali lagi, tercapainya kepuasan maksimal orang-seorang individu tidak harus dikejar selama hal ini mengorbankan kepentingan sosial. Adagium seperti berhenti makan sebelum kenyang, menghindari tidur kenyang selama tetangganya kelaparan, merupakan suatu kaidah sosial berdimensi keadilan yang perlu diikuti. Demikian pula badan usaha publik, seperti rumah sakit, sekolah umum, perkereta-apian dan transportasi rakyat pada umumnya, boleh merugi dan Negara menutup kerugian dengan subsidi demi kesejahteraan masyarakat, namun dalam kerugian tersebut tidak diperbolehkan mengandung unsur pemborosan ekonomi. Lihat Sri-Edi Swasono, "Beyond the Rule of Neo-Classical Marginal Cost and Marginal Revenue, and the Compassion Utility Curve", mimeo, GSPIA, University of Pittsburgh, January, 1992.

*Sri Edi Swasono

READ MORE [...]