Amendemen Kedua yang memuat mengenai Bab Hak Asasi Manusia merupakan salah satu perubahan yang paling sinifikan. Di dalam bab XA Hak Asasi Manusia ini terdapat sebanyak 10 pasal 24 ayat yang mengatur prinsip-prinsip penting tentang nilai dan prinsip kemanusian. Di satu sisi, mungkin, sulit untuk menyangkal bahwa perumusan begitu banyak merupakan indikasi adanya komitmen disebagian anggota majelis untuk mempromosikan dan menjamin pelaksanaan penegakan hak asasi.
Namun demikian, ada beberapa masalah yang perlu diajukan, karena masalah tersebut potensial mengingkari pelaksanaan penegakan hak asasi secara konsisten dan menempatkan pasal-pasal hak asasi didalam Bab XA Hak Asasi Manusia hanya menjadi sebuah prinsip yang tidak mempunyai daya enforcement. Selain itu, juga ada indikasi ketidak disiplinan di dalam merujuk prinsip penting di dalam konvensi hak asasi yang berlaku secara universal.
Amendemen kedua konstitusi tidak menyebtukan secara tegas mengenai visi dan misi negara mengenai hak asasi manusia. Karena itu, perlu dirumuskan fungsi dan peran negara didalam memastikan dan menjamin hak asasi manusia agar dilakukan secara konsisten oleh kekuasaan. Diperlukan jaminan yang "decesive’ dari sekedar "perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara…" [pasal 28 I ayat 4]. Selain juga harus disebutkan bagaimana bentuk dari tanggung jawab negara dan bagaiaman mekanisme untuk mewujudkan tanggung jawab itu.
Jaminan menjadi penting karena kekuasaan potensial melakukan pelanggran terhadap nilai dan prinsip hak asasi serta untuk menjamin pasal-pasal hak asasi itu tidak hanya menjadi "pasal pemanis" di dalam konstitusi, tapi tidak bisa "dieksekusi". Dengan begitu, promosi, perlindungan dan penegakan hak asasi untuk warga negara dapat dirasakan secara kongkrit. Amandemen tidak menyebutkan secara tegas bahwa nilai dan prinsip hak asasi di dalam konstitusi harus dijadikan dasar rujukan bagi pembuatan berbagai perundangan lain dibawah konstitusi. Selain itu amendemen tidak memuat dan mengatur suatu lembaga yang mampu menjalankan tugas pokok agar nilai dan prinsip hak asasi bisa diaktulasasikan lebih kongkrit. Itu sebabnya, lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia dan/atau Gender Equlaity Commission mestinya perlu diatur di dalam konsitusi. Dengan begitu ada jaminan terjadi suatu proses yang potensial menyebabkan terciptanya "impunity" didalam mewujudkan penegakan hak asasi.
Amandemen tidak sepenuhnya konsisten merujuk pada prinsip universalitas hak asasi, karena sebagian pasal masih memuat nilai yang mempunyai indikasi partikularistik. Misalnya saja : pasal 28 I ayat 3 yang mengatur "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional…" masih diatur secara partikularistik. Begitupun pasal yang secara limitative mengatur soal yang berkaitan dengan gender equality yang secara universal perlu di dimasukan di dalam prinsip hak asasi tidak dimasukan di dalam amendemen.
Ada kesan kuat, pasal-pasal di dalam amandemen diambil alih dari Tap MPR No. XVII/MPR/.. dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena ada sekitar 26 butir ayat yang begitu mirip diantara ketiga peraturan itu. Implikasi lebih jauhnya adalah ada terjadi ketidak konsistenan di dalam merumuskan pasal di dalam konstitusi, beberapa pasal yang seharusnya hanya dimuat di dalam perundangan juga turut diambil alih dan dimasukan di dalam konstitusi. Itulah yang terjadi di dalam pasal yang mengakomodasi prinsip non-retroactive. Selain itu, amendemen juga tidak disiplin dan konsisten di dalam merumuskan katagorisasi prinsip hak asasi, apakah membaginya menurut katagori hak sipil politik dan hak ekonomi, social dan budaya, ataukah mendifinisikannya dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan non-derogable rights, ataukan merumuskannya dengan cara memuat hak individual, hak komunal dan vunerable rights.
Amandemen juga tidak mengatur problem kongkrit mengenai, bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakan hak asasi di dalam periode transitional. Karena dapat dipastikan, negera tidak akan mungkin mampu menjamin sepenuhnya pelaksanaan hak asasi yang berkaitan dengan hak ekonomi, budaya dan social, seperti : hak atas kesehatan yang paripurna, fasilitas perumahan yang baik, di dalam situasi dimana negera begitu miskin.
Namun demikian, ada beberapa masalah yang perlu diajukan, karena masalah tersebut potensial mengingkari pelaksanaan penegakan hak asasi secara konsisten dan menempatkan pasal-pasal hak asasi didalam Bab XA Hak Asasi Manusia hanya menjadi sebuah prinsip yang tidak mempunyai daya enforcement. Selain itu, juga ada indikasi ketidak disiplinan di dalam merujuk prinsip penting di dalam konvensi hak asasi yang berlaku secara universal.
Amendemen kedua konstitusi tidak menyebtukan secara tegas mengenai visi dan misi negara mengenai hak asasi manusia. Karena itu, perlu dirumuskan fungsi dan peran negara didalam memastikan dan menjamin hak asasi manusia agar dilakukan secara konsisten oleh kekuasaan. Diperlukan jaminan yang "decesive’ dari sekedar "perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara…" [pasal 28 I ayat 4]. Selain juga harus disebutkan bagaimana bentuk dari tanggung jawab negara dan bagaiaman mekanisme untuk mewujudkan tanggung jawab itu.
Jaminan menjadi penting karena kekuasaan potensial melakukan pelanggran terhadap nilai dan prinsip hak asasi serta untuk menjamin pasal-pasal hak asasi itu tidak hanya menjadi "pasal pemanis" di dalam konstitusi, tapi tidak bisa "dieksekusi". Dengan begitu, promosi, perlindungan dan penegakan hak asasi untuk warga negara dapat dirasakan secara kongkrit. Amandemen tidak menyebutkan secara tegas bahwa nilai dan prinsip hak asasi di dalam konstitusi harus dijadikan dasar rujukan bagi pembuatan berbagai perundangan lain dibawah konstitusi. Selain itu amendemen tidak memuat dan mengatur suatu lembaga yang mampu menjalankan tugas pokok agar nilai dan prinsip hak asasi bisa diaktulasasikan lebih kongkrit. Itu sebabnya, lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia dan/atau Gender Equlaity Commission mestinya perlu diatur di dalam konsitusi. Dengan begitu ada jaminan terjadi suatu proses yang potensial menyebabkan terciptanya "impunity" didalam mewujudkan penegakan hak asasi.
Amandemen tidak sepenuhnya konsisten merujuk pada prinsip universalitas hak asasi, karena sebagian pasal masih memuat nilai yang mempunyai indikasi partikularistik. Misalnya saja : pasal 28 I ayat 3 yang mengatur "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional…" masih diatur secara partikularistik. Begitupun pasal yang secara limitative mengatur soal yang berkaitan dengan gender equality yang secara universal perlu di dimasukan di dalam prinsip hak asasi tidak dimasukan di dalam amendemen.
Ada kesan kuat, pasal-pasal di dalam amandemen diambil alih dari Tap MPR No. XVII/MPR/.. dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena ada sekitar 26 butir ayat yang begitu mirip diantara ketiga peraturan itu. Implikasi lebih jauhnya adalah ada terjadi ketidak konsistenan di dalam merumuskan pasal di dalam konstitusi, beberapa pasal yang seharusnya hanya dimuat di dalam perundangan juga turut diambil alih dan dimasukan di dalam konstitusi. Itulah yang terjadi di dalam pasal yang mengakomodasi prinsip non-retroactive. Selain itu, amendemen juga tidak disiplin dan konsisten di dalam merumuskan katagorisasi prinsip hak asasi, apakah membaginya menurut katagori hak sipil politik dan hak ekonomi, social dan budaya, ataukah mendifinisikannya dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan non-derogable rights, ataukan merumuskannya dengan cara memuat hak individual, hak komunal dan vunerable rights.
Amandemen juga tidak mengatur problem kongkrit mengenai, bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakan hak asasi di dalam periode transitional. Karena dapat dipastikan, negera tidak akan mungkin mampu menjamin sepenuhnya pelaksanaan hak asasi yang berkaitan dengan hak ekonomi, budaya dan social, seperti : hak atas kesehatan yang paripurna, fasilitas perumahan yang baik, di dalam situasi dimana negera begitu miskin.
0 comments:
terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!