Perbankan
syariah dengan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syariah islam
turut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian dengan pemberian
pembiayaan (financing). Bank-bank syariah
menawarkan banyak Produk Keuangan Syariah khususnya pembiayaan hunian syariah, namun dari banyak
jenis produk hanya ada dua skema utama pembiayaan hunian syariah, Jual Beli
(Murabahah) dan Kongsi (Musyarakah
Mutanaqisah). Pembahasan kali ini dikhususkan kepada pembiayan kongsi (Musyarakah Mutanaqisah). Pembiayaan
yang jika melihat skema pembiayaan
menunjukkan kesetaraan bermuamalah, seperti yang disampaikan Muhammad
Syafi’i Antonio, dalam pengantar bukunya, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek
bahwa filosofi utama muamalah syariah adalah kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk yang
dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Mari digarisbawahi kata-kata
profit dan risk.
Skema Kongsi (Musyarakah Mutanaqisah)
Pembiayaan hunian
syariah merupakan fasilitas pembiayaan jangka
panjang yang disediakan oleh perbankan
syariah bagi nasabah yang dinilai layak (eligible)
oleh bank syariah tentunya untuk pembelian/kepemilikan properti (residential mortgage). Property yang dimaksud bisa rumah, ruko, rukan, apartemen, maupun
kios.
Lalu bagaimana skema kongsi ini dilakukan?
Dalam skema ini pembelian properti menggunakan konsep kongsi kepemilikan rumah antara
Nasabah dan Bank. Pada awalnya, Nasabah dan Bank membeli rumah
secara bekerjasama/bermitra dengan
menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah. Atas properti
tersebut, kemudian nasabah sepakat untuk menyewa manfaat atas properti tersebut dengan menggunakan Akad Ijarah (sewa).
Dengan menyewa manfaat properti tersebut,
selanjutnya nasabah membayar kewajiban sewa
atas properti tersebut setiap bulannya sesuai
dengan nilai sewa yang telah ditentukan. Dari pembayaran sewa tersebut akan
dibagi hasilkan antara Nasabah dan Bank sebagai pihak yang melakukan kongsi
kerjasama (syirkah) sesuai dengan
nisbah bagi hasil masing-masing pihak. Bagi hasil untuk Bank diakui sebagai
pendapatan Bank sedangkan bagi hasil yang diterima oleh nasabah digunakan oleh
nasabah untuk mengambil alih porsi kepemilikan Bank secara bertahap setiap bulannya, sehingga dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama pada akhirnya saat jatuh tempo
sewa maka kepemilikan rumah telah sepenuhnya (100%) menjadi milik nasabah
Mari
lihat profit kemitraannya. Nasabah
mendapatkan rumah tinggal dan Bank mendapatkan bagi hasil kepemilikannya. Skema
profit ini akan berjalan baik jika tidak
terjadi kegagalan pembiayaan. Ini yang disebut risk, yakni resiko yang timbul akibat kegagalan/ ketidakmampuan
nasabah dalam memenuhi kewajibannya sesuai akad atau perjanjian yang telah
ditetapkan antara bank syariah dan nasabah. Selanjutnya, jika terjadi
kegagalan pembiayaan, apakah prinsip kemitraannya masih berlaku?. Untuk mengurangi resiko dalam pemberian
pembiayaan hunian syariah maka bank meminta jaminan. Jaminan adalah keyakinan dari bank syariah selaku pemberi pembiayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melakukan pembayaran sesuai dengan
yang diperjanjikan, yang dapat bersumber dari usaha nasabah sendiri sebagai first
way out atau dari agunan yang diberikan sebagai second way out. Jika pertanyaan diatas, kegagalan pembiayaan terjadi maka second
way out dengan melitigasi agunan.
Risiko Litigasi
Skema Kongsi
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak
yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank selaku pemberi pembiayaan, guna menjamin pelunasan
kewajiban nasabah penerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan akad yang diperjanjijan.
Agunan
penjaminan di dalam bank syariah juga dibebankan pemasangan hak tanggungan
sebagai pengaman resiko pembiayaan. Pada Pasal 6 UU Nomor 04/1996 tentang Hak Tanggungan
disebutkan apabila debitor (baca: nasabah) cidera janji/ wanprestasi, pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.
Sejalan
dengan ketentuan pada pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, maka apabila tidak
ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan
penjualan obyek Hak Tanggungan di bawah tangan, serta telah lewatnya waktu 1
(satu) bulan sejak dilakukannya pengumuman secara patut kepada semua pihak yang
berkepentingan, dan tidak ada pihak yang berkeberatan, maka bank syariah selaku
pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.
Terkait
agunan dalam skema kongsi (musyarakah mutanaqisah), agunan yang dijadikan
jaminan merupakan properti yang dibeli secara kongsi. Artinya terdapat
kepemilikan bersama, antara bank dan nasabah. Sederhananya jika terjadi kegagalan pembiayaan
sehingga dilakukan second way out dengan melitigasi agunan di balai
lelang, bukankah bank sedang melakukan lelang terhadap miliknya sendiri atau
sedang melelang sebuah properti yang dimiliki bersama dengan nasabah. Prinsip
kemitraan yang ditunjukkan bank syariah baik dalam segi profit maupun risk
akan dipertanyakan. Risk bank syariah hanya sebatas porsi yang
diperjanjikan sesuai akad pembiayaan, itu yang ditagih oleh bank, namun itu
jika nilai agunan mampu meng-cover seluruh pembiayaan, setelah agunan berhasil
dilelang, sisa porsi bank diberikan ke bank dan sisanya dapat diberikan ke
nasabah. Jika nilai agunan ternyata jatuh atau mengalami penyusutan, maka skema
menyelesaikan resiko kegagalan pembiayaan harusnya tetap sama sesuai dengan nilai
porsi. Namun apakah bank syariah akan menetapkan demikian? Jika Bank syariah
meminta jaminan tambahan bukankah berarti prinsip sharing (kemitraan) menjadi
tidak ada arti. Ketika untung semua senang, namun ketika rugi ditanggung
masing-masing. Sebagai nasabah, jika merasa dirugikan, maka nasabah dapat mengajukan gugatan perdata karena prinsip syariah adalah kemitraan baik dalam profit maupun risk. Mempersamakan persepsi kepemilikan bersama menjadi penting dalam koridor kemitraan dan keadilan para pihak.
Fatwa Dewan
Syariah Nasional NO: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah hanya
menerangkan bahwa terhadap gagal bayar dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, maka
jaminan (agunan) dilakukan penjualan. Tidak ada penjelasan teknis yang
dilakukan seperti apa sehingga jika nasabah sebagai pemilik sebagian porsi tidak
berkehendak menjual, lantas apakah bank tetap memaksakan kehendak sebagaimana
bank sebagai pemilik Hak Tanggungan. Artinya, pertanyaan lain timbul, apakah
bank syariah menerima skema kemitraan profit dan risk? Bank
syariah harusnya menerima rugi dengan prinsip keadilan dan transparansi. Sehingga silahkan saja bank syariah akan
mengejar dan mengikuti
hipotesis bahwa semakin besar nilai agunan yang diberikan oleh nasabah maka
akan memperkecil resiko kerugian yang dialami oleh Bank apabila nasabah
mengalami gagal pembiayaan. Prinsip kemitraan
janganlah dimaknai karena profit samata namun didorong oleh keinginan kuat
mendorong aktifitas ekonomi syariah lebih baik lagi.
Hakikat
aktifitas ekonomi dalam syariah adalah mendorong distribusi kekayaan dan
pendapatan (velocity) melalui
aktifitas ekonomi produktif secara langsung atau tidak langsung (proses
intermediasi). Sehingga semakin tinggi tingkat intermediasi semakin tinggi
kesempatan berekonomi atau semakin tinggi proses distribusi kekayaan dan pendapatan, termasuk dalam kepemilikan
properti, dan pilihan berinvestasi. Sehingga bisnis bukan saja berbicara bisnis
ansich, meraup profit dan mengupayakan zero
default. Namun pengembangan nilai-nilai islam yang mewujudkan kegiatan
ekonomi yang adil dan transparan sebagaimana arah perbankan syariah yang Expansive and prudent, mempersiapkan ketentuan kondusif yang mendukung pertumbuhan
dengan memperhatikan prinsip
syariah dan kehati-hatian serta didukung oleh sistem pengawasan yang efektif sehingga apapun celah
yang masih dimiliki produk keuangan syariah tetapkan dalam hati dan pikiran,
bahwa Aku Cinta Keuangan Syariah.
Salam cinta dan keadilan
Manado, 10 Juni 2015
4 comments:
bermanfaat sekali nh.
bank syariah emang masih ada celah. akad-akadnya kudu punya pengaman.
cayo perbankan syariah
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Bocoran 4 angka togel paling hari ini.
https://bit.ly/20Vvh83
Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT
More than 160 000 men and women are trying a simple and secret "liquid hack" to drop 2lbs each night in their sleep.
It is easy and works every time.
This is how you can do it yourself:
1) Go get a clear glass and fill it half full
2) Then learn this awesome hack
you'll become 2lbs thinner when you wake up!
terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!