KEMITRAAN DALAM PROFIT DAN RESIKO KONGSI SYARIAH



Perbankan syariah dengan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syariah islam turut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian dengan pemberian pembiayaan (financing). Bank-bank syariah menawarkan banyak Produk Keuangan Syariah khususnya pembiayaan hunian syariah, namun dari banyak jenis produk hanya ada dua skema utama pembiayaan hunian syariah, Jual Beli (Murabahah) dan Kongsi (Musyarakah Mutanaqisah). Pembahasan kali ini dikhususkan kepada pembiayan kongsi (Musyarakah Mutanaqisah). Pembiayaan yang  jika melihat skema pembiayaan menunjukkan kesetaraan bermuamalah, seperti yang disampaikan Muhammad Syafi’i Antonio, dalam pengantar bukunya, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek bahwa filosofi utama muamalah syariah adalah kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk yang dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Mari digarisbawahi kata-kata profit dan risk.

Skema Kongsi (Musyarakah Mutanaqisah)
Pembiayaan hunian syariah merupakan fasilitas pembiayaan jangka panjang yang disediakan oleh perbankan syariah bagi nasabah yang dinilai layak (eligible) oleh bank syariah tentunya untuk pembelian/kepemilikan properti (residential mortgage). Property yang dimaksud bisa rumah, ruko, rukan, apartemen, maupun kios.

Lalu bagaimana skema kongsi ini dilakukan? Dalam skema ini pembelian properti menggunakan konsep kongsi kepemilikan rumah antara Nasabah dan Bank. Pada awalnya, Nasabah dan Bank membeli rumah secara bekerjasama/bermitra dengan menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah. Atas properti tersebut, kemudian nasabah sepakat untuk menyewa manfaat atas properti tersebut dengan menggunakan Akad Ijarah (sewa).

Dengan menyewa manfaat properti tersebut, selanjutnya nasabah membayar kewajiban sewa atas properti tersebut setiap bulannya sesuai dengan nilai sewa yang telah ditentukan. Dari pembayaran sewa tersebut akan dibagi hasilkan antara Nasabah dan Bank sebagai pihak yang melakukan kongsi kerjasama (syirkah) sesuai dengan nisbah bagi hasil masing-masing pihak. Bagi hasil untuk Bank diakui sebagai pendapatan Bank sedangkan bagi hasil yang diterima oleh nasabah digunakan oleh nasabah untuk mengambil alih porsi kepemilikan Bank secara bertahap setiap bulannya, sehingga dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama pada akhirnya saat jatuh tempo sewa maka kepemilikan rumah telah sepenuhnya (100%) menjadi milik nasabah

Mari lihat profit kemitraannya. Nasabah mendapatkan rumah tinggal dan Bank mendapatkan bagi hasil kepemilikannya. Skema profit ini akan berjalan baik jika tidak terjadi kegagalan pembiayaan. Ini yang disebut risk, yakni resiko yang timbul akibat kegagalan/ ketidakmampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya sesuai akad atau perjanjian yang telah ditetapkan antara bank syariah dan nasabah. Selanjutnya, jika terjadi kegagalan pembiayaan, apakah prinsip kemitraannya masih berlaku?. Untuk mengurangi resiko dalam pemberian pembiayaan hunian syariah maka bank meminta jaminan. Jaminan adalah keyakinan dari bank syariah selaku pemberi pembiayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan, yang dapat bersumber dari usaha nasabah sendiri sebagai first way out atau dari agunan yang diberikan sebagai second way out. Jika pertanyaan diatas, kegagalan pembiayaan terjadi maka second way out dengan melitigasi agunan.

Risiko Litigasi Skema Kongsi
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank selaku pemberi pembiayaan, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan akad yang diperjanjijan.

Agunan penjaminan di dalam bank syariah juga dibebankan pemasangan hak tanggungan sebagai pengaman resiko pembiayaan. Pada Pasal 6 UU Nomor 04/1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan apabila debitor (baca: nasabah) cidera janji/ wanprestasi, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Sejalan dengan ketentuan pada pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, maka apabila tidak ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan di bawah tangan, serta telah lewatnya waktu 1 (satu) bulan sejak dilakukannya pengumuman secara patut kepada semua pihak yang berkepentingan, dan tidak ada pihak yang berkeberatan, maka bank syariah selaku pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.

Terkait agunan dalam skema kongsi (musyarakah mutanaqisah), agunan yang dijadikan jaminan merupakan properti yang dibeli secara kongsi. Artinya terdapat kepemilikan bersama, antara bank dan nasabah. Sederhananya jika terjadi kegagalan pembiayaan sehingga dilakukan second way out dengan melitigasi agunan di balai lelang, bukankah bank sedang melakukan lelang terhadap miliknya sendiri atau sedang melelang sebuah properti yang dimiliki bersama dengan nasabah. Prinsip kemitraan yang ditunjukkan bank syariah baik dalam segi profit maupun risk akan dipertanyakan. Risk bank syariah hanya sebatas porsi yang diperjanjikan sesuai akad pembiayaan, itu yang ditagih oleh bank, namun itu jika nilai agunan mampu meng-cover seluruh pembiayaan, setelah agunan berhasil dilelang, sisa porsi bank diberikan ke bank dan sisanya dapat diberikan ke nasabah. Jika nilai agunan ternyata jatuh atau mengalami penyusutan, maka skema menyelesaikan resiko kegagalan pembiayaan harusnya tetap sama sesuai dengan nilai porsi. Namun apakah bank syariah akan menetapkan demikian? Jika Bank syariah meminta jaminan tambahan bukankah berarti prinsip sharing (kemitraan) menjadi tidak ada arti. Ketika untung semua senang, namun ketika rugi ditanggung masing-masing. Sebagai nasabah, jika merasa dirugikan, maka nasabah dapat mengajukan gugatan perdata karena prinsip syariah adalah kemitraan baik dalam profit maupun risk. Mempersamakan persepsi kepemilikan bersama menjadi penting dalam koridor kemitraan dan keadilan para pihak.

Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah hanya menerangkan bahwa terhadap gagal bayar dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, maka jaminan (agunan) dilakukan penjualan. Tidak ada penjelasan teknis yang dilakukan seperti apa sehingga jika nasabah sebagai pemilik sebagian porsi tidak berkehendak menjual, lantas apakah bank tetap memaksakan kehendak sebagaimana bank sebagai pemilik Hak Tanggungan. Artinya, pertanyaan lain timbul, apakah bank syariah menerima skema kemitraan profit dan risk? Bank syariah harusnya menerima rugi dengan prinsip keadilan dan transparansi.  Sehingga silahkan saja bank syariah akan mengejar dan mengikuti hipotesis bahwa semakin besar nilai agunan yang diberikan oleh nasabah maka akan memperkecil resiko kerugian yang dialami oleh Bank apabila nasabah mengalami gagal pembiayaan.  Prinsip kemitraan janganlah dimaknai karena profit samata namun didorong oleh keinginan kuat mendorong aktifitas ekonomi syariah lebih baik lagi.

Hakikat aktifitas ekonomi dalam syariah adalah mendorong distribusi kekayaan dan pendapatan (velocity) melalui aktifitas ekonomi produktif secara langsung atau tidak langsung (proses intermediasi). Sehingga semakin tinggi tingkat intermediasi semakin tinggi kesempatan berekonomi atau semakin tinggi proses distribusi kekayaan dan pendapatan, termasuk dalam kepemilikan properti, dan pilihan berinvestasi. Sehingga bisnis bukan saja berbicara bisnis ansich, meraup profit dan mengupayakan zero default. Namun pengembangan nilai-nilai islam yang mewujudkan kegiatan ekonomi yang adil dan transparan sebagaimana arah perbankan syariah yang Expansive and prudent, mempersiapkan ketentuan kondusif yang mendukung pertumbuhan dengan memperhatikan prinsip syariah dan kehati-hatian serta didukung oleh sistem pengawasan yang efektif sehingga apapun celah yang masih dimiliki produk keuangan syariah tetapkan dalam hati dan pikiran, bahwa Aku Cinta Keuangan Syariah.

Salam cinta dan keadilan
Manado, 10 Juni 2015
You liked this post? Subscribe via RSS feed and get daily updates.

4 comments:

  1. bermanfaat sekali nh.
    bank syariah emang masih ada celah. akad-akadnya kudu punya pengaman.

    cayo perbankan syariah

  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

  3. Bocoran 4 angka togel paling hari ini.
    https://bit.ly/20Vvh83

  4. Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT

    More than 160 000 men and women are trying a simple and secret "liquid hack" to drop 2lbs each night in their sleep.

    It is easy and works every time.

    This is how you can do it yourself:

    1) Go get a clear glass and fill it half full

    2) Then learn this awesome hack

    you'll become 2lbs thinner when you wake up!

terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!