Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat disebabkan oleh bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari dalam masyarakat itu sendiri (sebab-sebab internal) maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab eksternal). Hal ini pula yang menyebabkan bahwa perubahan dalam masyarakat itu akan selalu terjadi seiring dan sejalan dengan perkembangan zaman yang terjadi.
Adakalanya perubahan itu sangatlah mudah terjadi namun adakalanya pula perubahan itu sangat sulit terjadi. Hal-hal tersebut disebabkan adanya faktor-faktor yang memperlancar terjadinya perubahan dan faktor-faktor yang menghambat terjadinya perubahan. Namun dalam kesempatan kali ini, penulis tidak ingin telalu panjang lebar membahas faktor-faktor tersebut secara panjang lebar. Pembahasan kita kali ini lebih ditekankan pada peranan hukum dalam perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Peranan hukum dalam perubahan sosial
Perubahan sosial adalah sebuah perubahan dari suatu struktur sosial yang ada menuju suatu struktur sosial lainnya yang lebih baik. Paling tidak, definisi ini dapatlah mewakili definisi perubahan sosial dari berbagai macam definisi yang ada. Tentunya dalam perubahan tersebut ada sebuah harapan ataupun keinginan akan terciptanya suatu struktur sosial yang lebih baik.
Dari definisi di atas, maka untuk mengawal terjadinya perubahan tersebut diperlukan suatu instrumen atau alat yang dapat mendukung terciptanya suatu perubahan seperti apa yang telah dicita-citakan oleh masyarakat, yaitu perubahan ke arah yang positif.
Oleh karena itu, hukum memilki peranan yang sangat penting untuk mendukung tejadinya perubahan tersebut. Paling tidak, ada dua peranan penting hukum dalam sebuah proses perubahan sosial, antara lain, yaitu:
1. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
Dalam hal ini, hukum sangatlah mungkin digunakan oleh agent of change sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam suatu masyarakat. Agent of change atau pelopor perubahan adalah pemimpin yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk melakukan perubahan terhadap sistem sosial yang berlaku di masyarakat.
Pemimpin dalam hal ini, untuk melakukan perubahan tersebut membuat seperangkat aturan yang sistematis dan terencana (social engineering) untuk dapat melakukan tugasnya memimpin masyarakat menuju suatu perubahan sosial yang diinginkan. Instrumen atau seperangkat aturan yang sistematis dan terencana itulah yang dinamakan dengan hukum.
2. Hukum sebagai sarana pengatur perilaku (alat kontrol sosial)
Untuk menjaga agar perubahan yang telah direncanakan seperti di atas dapat berjalan dengan semestinya maka diperlukanlah peranan hukum yang lain yaitu sebagai pengatur perilaku masyarakat (kontrol sosial). Hal ini diperlukan karena dalam setiap perubahan yang melibatkan masyarakat sangatlah dimungkinkan terjadinya disorientasi terhadap tujuan yang telah direncanakan seperti semula.
Oleh karena itu, peranan hukum sangatlah diperlukan untuk mengontrol perilaku masyarakat agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan di awal. Agar kontrol sosial tersebut dapat berjalan dengan efektif, hukum pun menciptakan seperangkat sanksi dan denda untuk mengontrol perilaku masyarakat. Hal ini dilakukan agar cita-cita perubahan ke arah yang positif dapat terwujudkan.
4 comments:
nice info gan
makasih banyak ya boss
josss mantapp bouusss
josss tenan infonya
terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!