Manfaat Sosiologi dalam Hukum

Mengenal Sosiologi Hukum
Hukum berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum sebagaimana ia hidup dalam masyarakat maka ia juga akan terus bergerak mengikuti perkembangan yang terjadi didalamnya. Sehingga, hukum pun dituntut untuk dapat beradaptasi terhadap dinamika perubahan yang begitu cepat terjadi di dalam masyarakat secara elegan.

Penjelasan lain yang berkaitan dengan persoalan di atas, adalah sifat hukum itu sendiri yang selalu mengalir, berubah dan bergerak sebagai sebuah ilmu yang lahir dari kemampuan akal manusia untuk berpikir dan budi manusia untuk bertindak.
Dalam sebuah teori pembentukan negara dan hukum, dikatakan bahwa hukum adalah negara itu sendiri sedangkan terbentuknya kedua hal tersebut adalah sebagai akibat dari adanya perjanjian masyarakat. Padahal bila kita mau menganalisis, masyarakat itu akan selalu berubah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan alam serta akal yang dimilikinya untuk mencari atau menemukan sesuatau yang lebih baik dari apa yang ada saat ini. Berdasarkan landasan tersebut, tidaklah layak bagi kita untuk mengharapkan tatanan hukum yang berlaku saat itu masih dapat digunakan seluruhnya oleh masyarakat saat ini. Jika dilihat dari kacamata kekinian, maka pada waktu itu, yang dipelajari adalah suatu bentuk tatanan yang berebda dari objek studi hukum saat ini. Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang mustahil apabila perjanjian tersebut akan mengalami perubahan terus-menerus menyesuaikan dengan perkembangan hidup masyarakat saat ini.
Mempelajari hukum sebagai sebuah ilmu yang terus berkembang dan hidup di masyarakat tidaklah bisa jika hanya menggunakan satu persepektif hukum saja, yaitu hukum secara kontekstual ataupun formal-positivistik semata. Pada abad ke sembilan belas, dominasi tradisi pemikiran hukum yang bersifat analitis-positvitis perlahan-lahan diguagat eksistensinya seiring denagn munculnya pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang-undangan saja, melainkan pada aspek yang lebih luas dan kompleks yaitu aspek kemasyarakatan secara faktual.

Dalam bukunya, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Satjipto Rahardjo memberikan sebuah catatan menarik; bahwa dengan teori yang formal-positvistik akan sulit untuk memberikan penjelasana yang memuaskan terhadap kemelut yang terjadi di negeri ini. Teori positivistis hanya mampu menjelaskan keadaan serta proses-proses dalam keadaan normal, hal ini merupakan antisipasi yang dilakukan dalam hukum positif terhadap kejadian yang terjadi di dalam masyarakat. Secara kontekstual, dalam artian ini, hukum hanya berpedoman pada undang-undang formal yang berlaku atau positif tanpa memperhatikan kenyataan empiris yang terjadi di dalam masyarakat.


Sementara itu, sosiologi hukum mengarahkan kajiannya pada berlakunya hukum secara empirik atau faktual dalam kemasyarakatan. Menurut Bruggink, objek sosiologi hukum pada tingkat pertama adalah kenyataan dalam masyarakat, dan pada tingkat kedua ia mengarahkan pada peranan kaiadh-kaidah hukum dalam kenyataan kemasyarakatan. Oleh karena itu, dapatlah kita mendefinisikan bahwa sosiologi hukum adalah teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan kemasyarakatan. Atau dapat diakatakan pula bahwa sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan begitu juga sebaliknya.

Manfaat Sosiologi dalam Hukum
Dari pengertian dan definisi sosiologi hukum seperti yang telah dijelaskana di atas ditarik kesimpulan bahwa manfaat sosiologi dalam hukum, antara lain;
  1. Sosiologi dalam arti keilmuan dapat memberikan manfaat sebagai pengetahuan untuk memahami hukum di dalam konteks sosial.
  2. Penguasaan konsep-konsep sosiologi dalam memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendali sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial di dalam masyrakat agar mencapai keadaan-keadaan  sosial tertentu.   
  3. Sosiologi sebagai alat ilmu untuk mempelajari hukum dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas berlakunya hukum di dalam masyarakat.
You liked this post? Subscribe via RSS feed and get daily updates.

0 comments:

terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!