Tantangan Energi Nasional

Indonesia telah meratifikasi UNFCCC (Undang-Undang No. 6/1994) and Kyoto Protocol (Undang-Undang No. 17/2004). Untuk melaksanakan kesepakatan-kesepakatan dalam Kyoto Protocol yang berlaku sampai dengan tahun 2012 terutama yang berkaitan dengan carbon trading melalui Clean Development Mechanism/ CDM, Indonesia telah membentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (Komnas MPB) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 206/2005.

Tantangannya tidak sekedar terjawab dengan mekanisme regulasi energi saja namun bagaimana menjaga keamanan energi (energy security), ketersediaan energi secara terus-menerus dalam berbagai bentuk dengan jumlah yang cukup dan harga yang terjangkau. Kesadaran bahwa sektor energi berperan besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia, mengingat sumber penerimaan negara kurang lebih 35% dari APBN dari sektor energi, kebutuhan bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sektor industri, rumah tangga, industri, dan transportasi, serta dampaknya pada pengusahaan di sektor energi yang memicu kegiatan ekonomi lainnya, sebagai contoh: pengusahaan pertambangan (batubara, minyak bumi, dan gas bumi) dapat menumbuhkan kegiatan lain di wilayah tersebut, pemakaian biofuel untuk pengganti BBM menumbuhkan kegiatan di sektor pertanian, perindustrian, & perdagangan.

Ketersediaan energi diperlukan untuk melanjutkan pembangunan ekonomi yang guna menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sehingga untuk menjaga kelangsungan peran energi dalam pembangunan, sejak awal 1980’an Indonesia telah memiliki Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE) yang secara periodik dievaluasi dan diperbarui sesuai dengan kondisi dan situasi nasional. Pada dasarnya KUBE terdiri dari tiga langkah utama yaitu intensifikasi pencarian sumber energi, diversifikasi energi, konservasi energi.

Langkah yang diambil pemerintah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menargetkan bahwa pada tahun 2025 tercapai elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu), energi (primer) mix yang optimal, serta energi baru dan terbarukan menjadi prioritas untuk dimanfaatkan. Perpres No. 5 Tahun 2006 berfungsi optimal sampai 2025, sesudah itu dibutuhkan kebijakan baru untuk mempertahankan Indonesia dalam level low-carbon growth.

Pelaksanaan efektif regulasi
Konsumsi energi akan terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi. Karena itu emisi karbon dari sektor energi akan terus meningkat. Strategi pengurangan emisi karbon dari sektor energi yang paling optimal ditinjau dari pengurangan emisi dan biaya yang diperlukan adalah dengan menggunakan skenario Perpres No. 5/2006 yang meliputi konservasi energi dan diversifikasi energi terutama energi terbarukan.

Lahirnya UU No. 30/2007 tentang Energi pada tanggal 10 Agustus 2007, menjadi landasan hukum yang utama bagi pelaksanaan program energi yang tujuannya untuk menjamin keamanan energi nasional dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan dukungan dan partisipasi aktif semua stakeholder, kalangan perguruan tinggi, masyarakat, organisasi non-pemerintah.
You liked this post? Subscribe via RSS feed and get daily updates.

0 comments:

terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!