Upaya Pemberantasan Korupsi 2

1.    Dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) maka Indonesia diwajibkan untuk membentuk undang-undang tentang tindak pidana korupsi yang baru. Dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi yang baru tersebut agar dicantumkan keterangan mengenai pemberlakuan ajaran sifat melawan hukum materiil sebagai sarana untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta meniadakan polemik penerapan ajaran sifat melawan hukum materii pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/ PUU-IV/ 2006 yang menyatakan bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil tidak dapat digunakan dalam upaya pemberantasan tidak pidana korupsi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

2.    Harus dilakukan peningkatan kualitas Hakim-Hakim di Indonesia khususnya Hakim-Hakim yang akan menangani kasus korupsi baik dari segi keilmuan hukum, moralitas dan keagamaan serta kemampuan untuk penggalian nilai-nilai keadilan masyarakat. Sebab penggunaan ajaran sifat melawan hukum materiil ini disamping memiliki keunggulan yaitu memperhatikan keadilan masyarakat namun pada sisi lain juga sangat berbahaya apabila disalah gunakan karena hakim diberikan kebebasan untuk menafsirkan hukum yang sangat luas.

3.    Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil khususnya dalam fungsi positif hanya pada kasus-kasus tertentu (kasusitis) yang kriterianya terbatas hanya pada perbuatan yang tidak memenuhi rumusan delik atau belum diatur dalam undang-undang namun merugikan masyarakat agar kepentingan masyarakat berupa keadilan masyarakat lebih terlindungi.

4.    Pembentukan peraturan pelaksanaan lembaga Mahkamah Konstitusi terutama mengenai hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam suatu Undang-Undang khusus mengenai hukum acara agar tidak hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Kostitusi saja, seperti Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ataupun Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

5.    Adanya penegasan mengenai kekuatan dan daya berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Agung.
You liked this post? Subscribe via RSS feed and get daily updates.

0 comments:

terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!