Bahwasanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bahwa suatu bangsa adalah benar-benar bangsa yang merdeka, bukan lagi bangsa jajahan, sedikit banyak dapat dilihat, dirasakan, dicerminkan dan dibuktikan dari apa dan bagaimana hukum dilahirkan untuk dan diberlakukan terhadap bangsa itu. Sesungguhnyalah harkat, martabat, kehidupan, keseharian dan kesejahteraan lahir - batin, bahkan masa depan dan nasib suatu bangsa, sebagian penting tergantung dari dan ditentukan oleh proses panjang penyelenggaraan hukum terhadap suatu bangsa.
Dalam proses panjang penyelenggaraan hukum itu sebagian penting tahapan-tahapannya ditentukan oleh mereka yang duduk di lembaga legislatif, oleh mereka yang duduk di lembaga eksekutif,-terutama oleh jajaran kepolisian dan jajaran kejaksaan, tidak terkecuali oleh jajaran advokat, -dan pada giliran terakhir ditentukan oleh hanya beberapa orang yang duduk di lembaga yudikatif.
Indonesia adalah negara hukum. Untuk menjaga dan menjamin supaya negara hukum itu tidak menjelma, - baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan, - menjadi negara kekuasaan, terutama dalam suatu proses penyelenggaraan hukum maka sejumlah prinsip hukum, sejumlah prinsip demokrasi dan sejumlah prinsip hak-hak asasi manusia dicantumkan di dalam konstitusi dan di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Selain itu negara pun membentuk beberapa dewan, mahkamah, lembaga ataupun komisi yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan. Dalam hubungannya dengan itu dibentuk pula Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, termasuk Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas dari organisasi profesi advokat.
Namun demikian dari mencermati proses panjang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di sepanjang sejarah Republik ini, baik dari segi manusianya, dari segi institusinya, dari segi kinerja dan juga dari segi produknya adalah merupakan kewajiban dan tanggung-jawab moral dan tanggung-jawab sejarah bagi setiap warga negara untuk atas swadayanya sendiri membentuk suatu lembaga yang berfungsi dan bertugas ikut mengawasi, memantau, mengkritisi, mengoreksi dan memberi masukan menyangkut proses panjang penyelenggaraan hukum itu.
Adalah dosa kolektif dari warga negara, terutama para akademisi dari berbagai disiplin ilmu, dan lebih-lebih lagi para akademisi dan praktisi hukum, apabila yang namanya Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung beserta jajarannya, Polri beserta jajarannya, Kejaksaan beserta jajarannya, juga Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Advokat dibiarkan berjalan sendiri, tanpa rasa memiliki, tanpa kepedulian, tetapi juga tanpa upaya pemantauan, tanpa upaya pengawasan, tanpa upaya kontrol, tanpa upaya mengkritisi serta tanpa diberi masukan oleh warga masyarakat.
Segala upaya luhur itu dilakukan baik secara sendiri maupun dengan menjalin sekutu strategis, kemitraan dan kerjasama dengan mahkamah-mahkamah, lembaga-lembaga ataupun komisi-komisi yang dibentuk oleh negara dimaksud, juga dengan lembaga-lembaga dan perseorangan lainnya yang sejiwa, sehaluan dan setujuan.
Dalam proses panjang penyelenggaraan hukum itu sebagian penting tahapan-tahapannya ditentukan oleh mereka yang duduk di lembaga legislatif, oleh mereka yang duduk di lembaga eksekutif,-terutama oleh jajaran kepolisian dan jajaran kejaksaan, tidak terkecuali oleh jajaran advokat, -dan pada giliran terakhir ditentukan oleh hanya beberapa orang yang duduk di lembaga yudikatif.
Indonesia adalah negara hukum. Untuk menjaga dan menjamin supaya negara hukum itu tidak menjelma, - baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan, - menjadi negara kekuasaan, terutama dalam suatu proses penyelenggaraan hukum maka sejumlah prinsip hukum, sejumlah prinsip demokrasi dan sejumlah prinsip hak-hak asasi manusia dicantumkan di dalam konstitusi dan di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Selain itu negara pun membentuk beberapa dewan, mahkamah, lembaga ataupun komisi yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan. Dalam hubungannya dengan itu dibentuk pula Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, termasuk Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas dari organisasi profesi advokat.
Namun demikian dari mencermati proses panjang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di sepanjang sejarah Republik ini, baik dari segi manusianya, dari segi institusinya, dari segi kinerja dan juga dari segi produknya adalah merupakan kewajiban dan tanggung-jawab moral dan tanggung-jawab sejarah bagi setiap warga negara untuk atas swadayanya sendiri membentuk suatu lembaga yang berfungsi dan bertugas ikut mengawasi, memantau, mengkritisi, mengoreksi dan memberi masukan menyangkut proses panjang penyelenggaraan hukum itu.
Adalah dosa kolektif dari warga negara, terutama para akademisi dari berbagai disiplin ilmu, dan lebih-lebih lagi para akademisi dan praktisi hukum, apabila yang namanya Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung beserta jajarannya, Polri beserta jajarannya, Kejaksaan beserta jajarannya, juga Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Advokat dibiarkan berjalan sendiri, tanpa rasa memiliki, tanpa kepedulian, tetapi juga tanpa upaya pemantauan, tanpa upaya pengawasan, tanpa upaya kontrol, tanpa upaya mengkritisi serta tanpa diberi masukan oleh warga masyarakat.
Segala upaya luhur itu dilakukan baik secara sendiri maupun dengan menjalin sekutu strategis, kemitraan dan kerjasama dengan mahkamah-mahkamah, lembaga-lembaga ataupun komisi-komisi yang dibentuk oleh negara dimaksud, juga dengan lembaga-lembaga dan perseorangan lainnya yang sejiwa, sehaluan dan setujuan.
0 comments:
terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!