Perbankan
syariah dengan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syariah islam
turut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian dengan pemberian
pembiayaan (financing). Bank-bank syariah
menawarkan banyak Produk Keuangan Syariah khususnya pembiayaan hunian syariah, namun dari banyak
jenis produk hanya ada dua skema utama pembiayaan hunian syariah, Jual Beli
(Murabahah) dan Kongsi (Musyarakah
Mutanaqisah). Pembahasan kali ini dikhususkan kepada pembiayan kongsi (Musyarakah Mutanaqisah). Pembiayaan
yang jika melihat skema pembiayaan
menunjukkan kesetaraan bermuamalah, seperti yang disampaikan Muhammad
Syafi’i Antonio, dalam pengantar bukunya, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek
bahwa filosofi utama muamalah syariah adalah kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk yang
dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Mari digarisbawahi kata-kata
profit dan risk.
KEMITRAAN DALAM PROFIT DAN RESIKO KONGSI SYARIAH
Posted by
Maringan Wahyudianto, SH
Labels:
Ekonomi
4 comments 10 June, 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)