kepastian hukum tabrak keadilan

pada masa lalu, manipulasi dengan menggunakan bukti-bukti formal atas alasan kepastian hukum sangat banyak digunakan dalam berbagai kasus sehingga formalitas-formalitas sering dijadikan alat pemutihan tindak pidana, terutama kasus korupsi. Alasan yang digunakan untuk itu adalah konsep negara rechtstaat, sebagaimana tertuang dalam penjelasan UUD 1945. Oleh karena itu, kata rechtstaat yang ditempatkan dalm kurung (kunci pokok pertama sistem pemerintahan negara) Penjelasan UUD 145 dpersoalkan. Sebab, dengan adanya istilah rechtstaat, sering dilakukan manipulasi dengan mengatakan bahwa UUD 1945 (hanya) menghendaki kepastian hukum (rechtstaat) dan tidak menghendaki keadilan yang sulit diukur secara formal (te rule of law)

Kemudian, diperjuangkan agar negara Indonesia dikonsepkan secara tegas sebagai negara hukum yang prismatis, menggabungkan segi-segi positif antara rechtstaat dan kepastian hukumnya dan the rule of law dengan rasa keadilannya secara integratif, bukan hanya rechtstaat dan bukan hanya the rule of law.

melalui amandemen UUD 1945, yang meniadakan penjelasan konsepsi negara hukum Indonesia, kemudian dicantumkan pada pasal 1 ayat (3), yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, tanpa embel-embel (rechtstaat dan the rule of law). Perumusan tanpa embel-embel itu, sebenarnya dilakukan dengan sengaja (bukan sekedar penyederhanaan semantik) dengan maksud untuk memberi tempat yang lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan (the rule of law) tanpa didominasi kepastian hukum dan formalitas (rechtstaat).

Dalam konteks "negara hukum" ini, sebenarnya kriminalisasi terhadap perbuatan melawan hukum secara materiil tidak dapat disalahkan. Artinya, demi tegaknya keadilan, seharusnya perbuatan yang tidak wajar, tercela, melanggar kepatutan, dan sebagainya dapat dipidanakan meski secara formal tidak ada undang-undang yang melarangnya.
You liked this post? Subscribe via RSS feed and get daily updates.

0 comments:

terima kasih atas kunjungannya. silahkan menuliskan saran, kritik atau komentar apapun dalam kotak komentar dibawah ini :) dan bila ingin mengkopi, tolong sertakan link dan sumber. tabik!