Fool On Fire


When I couldn't breathe
Let the night heal my soul
let the moon and stars take control

I wanna laugh i wanna cry
I cross my heart and hope to look for
Till it's over and then

Time can never mend
The careless whispers of heart or mind
Go insane and out of my mind

Oh...
The sky caves in
Go ahead put my rhymes on trial
Cast me off into exile
Won't come in from the rain
Sees oceans running down the drain
Blue as ice and desire

And these memories lose their meaning
One more for hire, a wonderful liar
When I think of love as something new,
Though I know I'll never lose affection

But if this ever changin
In which we live in
Makes me give in and cry
Makes me feel the way I feel
Say live and let die

No...
Never thought it would end up this way
Here and now, still somehow
I'll do the best that I can
To turn it around

But not! It wasn't that way
Dreams last so long
Even after i was gone

Ah...
I kind of noticed from one night
Trying to remember where it all began
I was got myself a little piece of heaven
Waiting for the time when earth shall be as one

Ectually...
There's no comfort in the truth
Pain is all i'll find
I think it's time we all should come clean
If i'm lost i can look and i will find you

(die-, 22 Juni 2009)
READ MORE [...]
belakangan rame orang2 pada ribut urusan bom di jakarta.
intel pada maen2 lagi di jalanan. padahal smua tau, aku ga terlibat.

ada yang bilang ini urusan bisnis, yang laen bilang ni perang asimetris, presiden Indonesia yang rese' itu ngomong ini berkaitan dengan hasil pemilu. tapi, yang jelas ini kerjaan TERORIS (hobi kok neror gaje).

untuk itu kawan, aku nulis sajak ini.

TERORIS
T huruf pertama yang bunyinya te
dilanjutkan dengan E
berikutnya R
entah kenapa berlanjut lagi dengan O
kembali ke R
ah, ada kurang kalau tidak ditambah I
kuakhiri sajak ini dengan S
(B0-7, 20 Juni 2009)

gimana kawan2. sajak ini masterpiece-ku yang baru.
sebuah bentuk kegelisahan hiruk-pikuk negeri ini.

die-
(kala kuterbang seperti camar di pantai...)
READ MORE [...]

Hitam dan Putih


Dibatas lelah
Kuhentikan, langkah hidup ini
Mungkin harusnya aku mengerti
Semua adanya
Bila... kubayangkan warna hidupku

Lama kunanti saat-saat ini. Keyakinan yang telah kuragukan pasca pertemuan di pendakian gunung Sumbing, 12 Juli 2008. Lama kuberpikir dan keraguan besar itu hadir. Ragu-ragu mundur saja. Kuputuskan melupakannya. Benar-benar terlupakan. Namun pertemuan tidak dapat dihindari. Setelah berkali-kali bertemu, kami makin akrab. Seiring komunikasi yang intens terjadi, kembali kumengingatnya.

Melanjutkan keyakinanku terdahulu. Berkali-kali kumendaki gunung, bertanya pada gunung dan gemerlap bintang. Keraguan tetap hadir. Kuminta pendapat kawan-kawan. Keraguan itu hadir dalam alasan tidak jelas. Pikirku, ini hanya tantangan.

Kulukis dunia hitam dan putih
Yang hanya berselang
Tawa... Tangis...

Dalam dunia hitam putih maka yang ada jawaban ya atau tidak, benar atau salah. Satu bulan lebih yang lalu, aku telah meminta untuk segera diselesaikan. Tersanggupi. Namun 'perang' yang terjadi menghentikan yang sedang terjadi. keraguan itu menyeruak begitu saja. Tapi kali ini berbeda, keraguan malah meyakinkanku. Seperti pandanganku pada Tarbiyah dan KAMMI, malah meyakinkanku pada pilihan gerakku. Semua harus dituntaskan.

Dua pekan lalu, keyakinanku kurealisasikan. Walaupun sebuah fakta, sahabatku pun bergerak untuk hal yang sama dan kuketahui ada orang lain pula. Sahabat bagiku sangat penting, kudorong dia untuk maju walaupun disaat yang sama aku turut maju. Salahkah.

Ada saat
Kutenggelam, dilumpur-lumpur
Kupastikan, kuhempaskan
Diriku di jalanan lurus
Semua itu harus tertelan pahit dan manis

Kamis itu di masjid kampus, usai sudah. Keyakinanku menjadi fakta. Usai sudah tanpa perlawanan yang berarti. Diputuskan. Sebuah lagu terngiang di kepalaku. "hadapi dengan senyuman, semua yg terjadi, biar terjadi... hadapi dengan tenang jiwa, smua kan baik-baik saja... relakan saja ini bahwa smua yang terbaik, terbaik untuk kita semua, menyerahlah untuk menang..."

Simpul senyum pun terkembang, tawa mengalir renyah. Tapi semua berakhir. Kusepakati apapun yang menjadi komitmenku. Ah... Laki-laki, apa yang bisa dilakukannya selain menepati janjinya. Kuberjanji... Telah berjanji.

Aku memang manusia
Yang takkan mungkin harus selalu putih
Akupun tak ingin terlukis hitam lagi
Biarlah hidup berjalan lagi apa adanya

Kutinggalkan masjid kampus. Aku ingin mendaki tapi ku tak bisa. Kuhentikan laju motor di boulevard. Diam memandang Merapi di utara, tegak dengan gagahnya. Aku harus seperti dia. Angkuh pun tak mengapa. Temaran senja hadir begitu cepat. Keyakinan pun buyar seketika.

Aku lupa harus segera ke Sardjito. Ada yang menungguku. Aku menjadi Merapi. Kutegakkan kepala, senyum tersimpul, hiburku dalam canda tawa. Menipu diri sendirikah? Kepada Putri Matahari, kuungkap kejujuran.
Sangat pantas diperjuangkan, kan kuperjuangkan. Tapi aku laki-laki, ucapan dan tindakanku menjadi komitmen walau perih. Komitmen kujaga erat.

Hitam... Putih...
Pahit... Manis...
Tawa... Tangis...
(lyric by Dewa19, Hitam dan Putih)


"Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak seorangpun dapat menahannya dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu" (QS. Fatir 2)
READ MORE [...]

Before Sleeping

mmh...

apa yang kalian lakukan sebelum tidur?
klo aku, ada 12 hal yang akan kulakukan sebelum tidur.

1. ke kamar mandi
2. minum segelas air
3. menutup pintu kamar
4. membuka baju
5. menyalakan kipas angin
6. mematikan komputer
7. menyalakan tv/radio
8. manyanyikan 1-2 lagu dgn gitar
9. membaca buku/majalah
10.menyalakan alarm jam dan hp
11.mematikan lampu
12.evaluasi hr ini dan agenda esok hari

lalu mulai rebahan dan ...zzz...
klo dihitung, proses sblm tidur bisa memakan waktu 30 menit sampai 1 jam.
nah, bagaimana dgn kalian?

ada yg lebih menarik....
READ MORE [...]

Kritik Konstitusi- Kekuasaan Kehakiman&Penegakan Hukum


Amendemen ketiga mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman memuat sekitar 4 pasal dan 17 ayat perubahan. Dari satu sisi, keseluruhan pasal dan ayat perubahan itu mungkin bisa menjadi indikasi, adanya upaya untuk melakukan perbaikan atas Bab Kekuasaan Kehakiman yang diatur di dalam UUD 45. Dimana Bab tersebut mengatur Kekuasaan Kehakiman sangat simpilistis, karena hanya memuat 1 pasal dan 2 ayat saja.


Disisi lainnya, keinginan untuk melakukan perbaikan itu memuat berbagai problematika hingga menegasikan keinginan perbaikan. Kompleksitas masalah menjadi kian rumit bila Bab Kekuasaan Kehakiman dikaitkan dengan Bab Penegakan Hukum seperti tersebut di dalam Materi Rancangan Perubahan UUD 1945 [Tap MPR No. XI/MPR/2001]. Beberapa soal didalam Bab Kekuasaan Kehakiman dan Bab Penegakan Hukum memiliki permasalahan.
Masih belum ada kejelasan, apakah amandemen di dalam Bab Kekuasaan Kehakiman dan usulan perubahan konstitusi pada Bab Penegakan Hukum akan dijadikan bab yang terpisah atau menjadi satu bagian Bab. Bila kedua Bab itu dipisah akan timbul pertanyaan, apakah penyelenggara peradilan bukan termasuk aparatur Penegak Hukum hingga terpisah dengan pengaturan institusi kejaksaan dan kepolisian. Kalau digabungkan juga menimbulkan masalah, karena lembaga Komisi Yudisial tidak tepat untuk dikualifikasi sebagai institusi Kekuasaan Kehakiman dan lembaga Penegakan Hukum.


Prinsip-prinsip penting dari sebuah kekuasaan kehakiman di dalam amendemen ketiga tidak disebut secara komprehensif, karena kekuasaan kehakiman tidak hanya berupa kekuasaan penyelenggara peradilan yang merdeka guna menegakan hukum dan keadilan saja. Kekuasan Kehakiman mestinya juga mempunyai prinsip parsialitas atau tidak memihak, non diskriminatif, seluruh prosesnya didasarkan atas akuntabilitas dan dilakukan secara transparan, sederhana, cepat dan biaya ringan.


Prinsip diatas juga tidak disebutkan secara limitative di dalam usulan materi rancangan perubahan pada Bab Penegakan Hukum [lihat Tap MPR No. XI/MPR/2001]. Padahal, penyebutan prinsip ini akan menjadi dasar bagi kebijakan legislasi pada seluruh ketentuan perundangan yang mengatur soal penegkan hukum.


Amandemen kekuasaan kehakiman juga tidak merumuskan siapa user, seberapa luas cakupan yurisdiksinya dan bagaimana kekuasaan itu dilakukan. Misalnya saja, apakah seorang warga negara bisa menggungat pemerintah karena melanggar nilai dan prinsip hak asasi yang disebutkan di dalam konstitusi, siapakah yang mempunyai kewenangan melakukan judicial review atas undang-undang, apakah bisa diajukan gugatan atas putusan badan peradilan yang bertentangan dengan ketentuan di dalam konstitusi. Kesemua prinsip-prinsip itu juga harus dijamin aktualisasinya dan jaminan itu mesti dinyatakan secara tegas di dalam konstitusi, karena prinsip inilah yang kan menjadi pilar penting bagi perwujudan supremasi hukum. Sedangkan cakupan yurisdiksi dan mekanisme pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi prosedur dan instrumen untuk memastikan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.


Amandemen telah menyebutkan penyelenggara kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya di dalam lingkungan peradilan umum, militer, agama, tata usaha negata serta Mahkamah Konstitusi. Tetapi, amendemen itu tidak mengatur secara jelas berbagai peradilan lain yang secara factual telah ada seperti : pengadilan niaga, pengadilan ad hoc ham, pengadilan pajak, pengadilan syar’iyah [lihat UU Nanggroe Aceh Darusalam] dan pengadilan adat [lihat UU Otomi Khusus Papua]. Pertanyaannya, apakah berbagai peradilan itu akan dimasukan kedalam salah satu lingkungan peradilan saja atau dikualifikasi sebagai suatu peradilan khusus?


Amendemen juga tidak mengatur dan memberi tempat pada gagasan-gagasan yang menghendaki adanya pengadilan khusus atau tertentu seperti: pengadilan korupsi, pengadilan lingkungan, pertanahan dan perburuhan. Bukan tidak mungkin akan ada suatu dinamika sosial yang menghendaki dibentuknya berbagai peradilan tersebut.


Sementara itu, ketentuan yang mengatur mekanisme pembentukan suatu peradilan tidak disebutkan secara tegas didalam amendemen, Padahal, mekanisme itu menjadi penting guna menguji dan menapis berbagai gagasan dan tuntutan yang menghendaki dibentuknya suaru peradilan tertentu untuk mengatasi masalah tertentu atau mengakomodasi dinamika perkembangan kebutuhan.


Amendemen tidak konsisten dan tidak disiplin di dalam merumuskan prinsip, fungsi, tugas pokok dan wewenang dari berbagai lembaga yang berada di dalam Bab Kekuasaan Kehakiman dan usulan materi perubahan pada Bab Penegakan Hukum [TAP MPR No. XI/MPR/2001]. Pengaturan mengenai Mahkamah Agung dimulai dengan menyebutkan wewenang tanpa didahului dengan fungsi dan tugas pokoknya, padahal kewenangan suatu lembaga sangat ditentukan oleh fungsi dan tugas pokok lembaga itu. Sementara di dalam pasal yang mengatur Komisi Judisial diawali dengan menyebutkan sifat lembaga baru kemudian kewenangannya. Bandingkanlah juga dengan usulan materi perubahan yang mengatur mengenai Kejaksaan. Di dalam usulan pasal itu, sifat dari lembaga kejaksaan disebutkan lebih dulu sebagai lembaga negara yang mandiri baru kemudian disebutkan tugas pokoknya, yaitu : melaksanakan kekuasaan penuntutan. Pasal soal lembaga kepolisian langsung diawali dengan " penyidikan di dalam perkara pidana merupakan tugas dan wewenang…"


Amendemen tidak konsisten dan disiplin di dalam merumuskan sistimatika pasal-pasal yang berkaitan dengan pengaturan kriteria, proses rekruitmen dan pemberhentian dari Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Anggota Komisi Judisial Kriteria mengenai Hakim Agung dan Komisi Judisial diatur setelah pasal yang menyebutkan soal kewenangan dari lembaga MA dan Komisi Judisial. Tetapi, Mahkamah Komisi lebih dulu menyebutkan jumlah hakim konstitusi ketimbang criteria dari hakim konstitusi.


Di dalam Mahkamah Konstitusi jumlah dari hakim disebutkan secara tegas dan limitative, yaitu sebanyak 9 [sembilan] orang, bahkan juga dikemukakan dari mana usulan calon diajukan. Tetapi, jumlah hakim agung dan anggota Komisi Judisial tidak disebutkan secara limitative. Calon Hakim Agung perlu mendapatkan "persetujuan DPR lebih dulu sebelum ditetapkan oleh Presiden", sedangkan anggota Komisi Judisial "diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR", sementara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang". Lalu, kenapa pengangkatan dan poemberjhentian harus disebut secara atehgas dalam konstitusi, padahal sebagian lainnya hanya diatur di dalam undang-undang. Apalagi, bila dilacak lebih teliti, tidak ada ketentuan yang mengetur soal pemberhentian Hakim Agung di dalam konstitusi, padahal pengaturan mengenai pemberhentian disebutkan secara tehas pada lembaga Komisi Judisial dan Mahkamah Konsitusi [kendati harus diatur di dalam UU].


Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, namun tidak dirumuskan lebih jauh apa tindakan hukum yang harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang itu. Apakah peraturan perundangn itu dinyatakan tidak sah atau dinyatakan tidak berlaku atau ditegaskan tidak mempunyai kekuatan hukum atau menyatakan peraturan itu dicabut atau disebutkan dibatalkan. Juga tidak diirumuskan secara baik, bagaiaman proses pelaksanaan keputusan itu dilakukan, apakah perlu dimasukan di dalam Lembaran Negara dan bagaiamana bila ada pihak yang tidak mau amar putusan dari Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur masalah akibat-akibat dan bentuk atau format keputusan dari Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang dasar.
READ MORE [...]

Kritik Konstitusi -Sistem Pemerintahan


Tidak ada kejelasan mengenai Sistim pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 meskipun telah dilakukan tiga kali amandemen. Kesepakatan awal pada tahun 1999 yang menetapkan bahwa UUD 1945 tetap menganut sistim Presidensil ternyata belum dilaksanakan secara konsisten.


Beberapa hal yang menunjukkan bahwa Sistim Presidensil tidak diterapkan secara konsisten. MPR masih memiliki kewenangan-kewenangan yang meletakkannya sebagai suatu lembaga "supra", bahkan di atas Konstitusi, karena masih berwenang melakukan perubahan terhadap UUD 1945, Pemilihan Presiden dan menentukan keputusan impeachment terhadap Presiden meskipun sudah ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi serta wewenang untuk melakukan Judicial Review. Sifat supra dari MPR menunjukkan bahwa ada karakteristik sistim Parlementer yang masih kuat dalam sistim pemerintahan sehingga terjadi kerancuan dalam bernegara karena di satu pihak Presiden melaksanakan sistim Presidensil sedangkan DPR/MPR seringkali menginterpretasikan kinerjanya berdasarkan sistim Parlementer. Pemilihan Presiden belum disepakati untuk dilaksanakan sepenuhnya secara langsung karena masih ada keinginan untuk melakukan pemilihan Presiden tahap kedua di MPR. Apabila sistim Presidensil dilaksanakan secara konsekwen, maka Presiden harus sepenuhnya dipilih secara langsung.

Tidak terjadi sistim checks and balances atau akuntabilitas horizontal yang jelas antara ketiga lembaga tinggi negara. Ada kecenderungan legislative-heavy terutama sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Mahkamah Agung juga kurang diberi wewenang yang kuat agar dapat menjadi faktor pengimbang apabila terjadi friksi antara Presiden dan Parlemen (DPR/MPR). Checks and Balances tidak efektif karena Presiden dipilih oleh MPR sehingga seringkali harus melakukan kompromi dengan parpol-parpol yang telah memilihnya di MPR.


Keanggotaan MPR masih membuka peluang bagi anggota-anggota yang diangkat bukan yang sepenuhnya dipilih melalui Pemilu dalam Utusan Golongan dan anggota dari TNI/Polri. Sistim bikameralisme yang digariskan dalam amandemen ketiga UUD 1945 masih bukan bikameralisme murni yang menjamin adanya keseimbangan atau checks and balances antara kedua kamar di Parlemen. Wewenang DPD masih lebih lemah dibandingkan wewenang DPR karena hanya memiliki hak legislasi dan pembahasan dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomilainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Untuk mempertahankan akuntabilitas horizontal dan menjamin keterwakilan suara daerah, maka seharusnya DPD diberi kewenangan yang sejajar dengan DPR sehingga wakil daerahpun dapat memberikan suaranya mengenai persoalan-persoalan nasional. Dengan demikian parlemen atau MPR hanya merupakan suatu joint session yang terdiri dari DPR dan DPD yang hanya dapat menghasilkan legislasi atau keputusan secara bersama.
READ MORE [...]

Kritik Konstitusi-HAM


Amendemen Kedua yang memuat mengenai Bab Hak Asasi Manusia merupakan salah satu perubahan yang paling sinifikan. Di dalam bab XA Hak Asasi Manusia ini terdapat sebanyak 10 pasal 24 ayat yang mengatur prinsip-prinsip penting tentang nilai dan prinsip kemanusian. Di satu sisi, mungkin, sulit untuk menyangkal bahwa perumusan begitu banyak merupakan indikasi adanya komitmen disebagian anggota majelis untuk mempromosikan dan menjamin pelaksanaan penegakan hak asasi.

Namun demikian, ada beberapa masalah yang perlu diajukan, karena masalah tersebut potensial mengingkari pelaksanaan penegakan hak asasi secara konsisten dan menempatkan pasal-pasal hak asasi didalam Bab XA Hak Asasi Manusia hanya menjadi sebuah prinsip yang tidak mempunyai daya enforcement. Selain itu, juga ada indikasi ketidak disiplinan di dalam merujuk prinsip penting di dalam konvensi hak asasi yang berlaku secara universal.

Amendemen kedua konstitusi tidak menyebtukan secara tegas mengenai visi dan misi negara mengenai hak asasi manusia. Karena itu, perlu dirumuskan fungsi dan peran negara didalam memastikan dan menjamin hak asasi manusia agar dilakukan secara konsisten oleh kekuasaan. Diperlukan jaminan yang "decesive’ dari sekedar "perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara…" [pasal 28 I ayat 4]. Selain juga harus disebutkan bagaimana bentuk dari tanggung jawab negara dan bagaiaman mekanisme untuk mewujudkan tanggung jawab itu.

Jaminan menjadi penting karena kekuasaan potensial melakukan pelanggran terhadap nilai dan prinsip hak asasi serta untuk menjamin pasal-pasal hak asasi itu tidak hanya menjadi "pasal pemanis" di dalam konstitusi, tapi tidak bisa "dieksekusi". Dengan begitu, promosi, perlindungan dan penegakan hak asasi untuk warga negara dapat dirasakan secara kongkrit. Amandemen tidak menyebutkan secara tegas bahwa nilai dan prinsip hak asasi di dalam konstitusi harus dijadikan dasar rujukan bagi pembuatan berbagai perundangan lain dibawah konstitusi. Selain itu amendemen tidak memuat dan mengatur suatu lembaga yang mampu menjalankan tugas pokok agar nilai dan prinsip hak asasi bisa diaktulasasikan lebih kongkrit. Itu sebabnya, lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia dan/atau Gender Equlaity Commission mestinya perlu diatur di dalam konsitusi. Dengan begitu ada jaminan terjadi suatu proses yang potensial menyebabkan terciptanya "impunity" didalam mewujudkan penegakan hak asasi.

Amandemen tidak sepenuhnya konsisten merujuk pada prinsip universalitas hak asasi, karena sebagian pasal masih memuat nilai yang mempunyai indikasi partikularistik. Misalnya saja : pasal 28 I ayat 3 yang mengatur "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional…" masih diatur secara partikularistik. Begitupun pasal yang secara limitative mengatur soal yang berkaitan dengan gender equality yang secara universal perlu di dimasukan di dalam prinsip hak asasi tidak dimasukan di dalam amendemen.

Ada kesan kuat, pasal-pasal di dalam amandemen diambil alih dari Tap MPR No. XVII/MPR/.. dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena ada sekitar 26 butir ayat yang begitu mirip diantara ketiga peraturan itu. Implikasi lebih jauhnya adalah ada terjadi ketidak konsistenan di dalam merumuskan pasal di dalam konstitusi, beberapa pasal yang seharusnya hanya dimuat di dalam perundangan juga turut diambil alih dan dimasukan di dalam konstitusi. Itulah yang terjadi di dalam pasal yang mengakomodasi prinsip non-retroactive. Selain itu, amendemen juga tidak disiplin dan konsisten di dalam merumuskan katagorisasi prinsip hak asasi, apakah membaginya menurut katagori hak sipil politik dan hak ekonomi, social dan budaya, ataukah mendifinisikannya dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan non-derogable rights, ataukan merumuskannya dengan cara memuat hak individual, hak komunal dan vunerable rights.

Amandemen juga tidak mengatur problem kongkrit mengenai, bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakan hak asasi di dalam periode transitional. Karena dapat dipastikan, negera tidak akan mungkin mampu menjamin sepenuhnya pelaksanaan hak asasi yang berkaitan dengan hak ekonomi, budaya dan social, seperti : hak atas kesehatan yang paripurna, fasilitas perumahan yang baik, di dalam situasi dimana negera begitu miskin.
READ MORE [...]

Refleksi Doa

Aku meminta kepada Allah untuk menyingkirkan penderitaanku.
Allah menjawab, Tidak.
Itu bukan untuk Kusingkirkan, tetapi agar kau mengalahkannya

Aku meminta kepada Allah untuk menyempurnakan kecacatanku.
Allah menjawab, Tidak.
Jiwa adalah sempurna, badan hanyalah sementara.

Aku meminta kepada Allah untuk menghadiahkanku kesabaran.
Allah menjawab, Tidak.
Kesabaran adalah hasil dari kesulitan, itu tidak dihadiahkan, itu harus dipelajari.

Aku meminta kepada Allah untuk memberiku kebahagiaan.
Allah menjawab, Tidak.
Aku memberimu berkah. Kebahagiaan adalah tergantung padamu.

Aku meminta kepada Allah untuk menjauhkan penderitaan.
Allah menjawab, Tidak.
Penderitaan menjauhkanmu dari perhatian duniawi dan membawamu mendekat padaKu.

Aku meminta kepada Allah segala hal sehingga aku dapat menikmati hidup.
Allah menjawab, Tidak.
Aku akan memberimu hidup, sehingga kau dapat menikmati segala hal.

Aku meminta kepada Allah membantuku mengasihi orang lain, seperti Ia mengasihiku.Allah menjawab...

Ah... Akhirnya aku mengerti. HARI INI ADALAH MILIKKU, JANGAN SIA-SIAKAN...

Bagi dunia aku mungkin hanyalah seseorang, Tetapi bagi seseorang, aku adalah dunianya.Ya Rabbul Izzati, mudahkanlah segara urusanku. Mudahkanlah...
READ MORE [...]

Do'a ku

Ya Rabbi,
Aku berdoa untuk seorang perempuan, yang akan menjadi bagian dari hidupku. Seorang perempuan yang sungguh mencintaiMU lebih dari segala sesuatu.

Seorang perempuan yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau. Seorang perempuan yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMU.

Seorang perempuan yang mempunyai sebuah hati yang sungguh mencintai dan haus akan Engkau dan memiliki keinginan untuk menauladani sifat-sifat Agung-Mu.

Seorang perempuan yang mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup, sehingga hidupnya tidaklah sia-sia. Seorang perempuan yang memiliki hati yang bijak bukan hanya sekedar otak yang cerdas.

Seorang perempuan yang tidak hanya mencintaiku tetapi juga menghormati aku.

Seorang perempuan yang tidak hanya memujaku tetapi dapat juga menasehati ketika aku berbuat salah.

Seorang perempuan yang mencintaiku bukan karena fisikku tetapi karena hatiku.

Seorang perempuan yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam tiap waktu dan situasi.

Seorang perempuan yang dapat membuatku merasa sebagai seorang laki-laki ketika berada disebelahnya.

Seorang perempuan yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya.

Seorang perempuan yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya. Seorang perempuan yang membutuhkan senyumanku untuk mengatasi kesedihannya.

Seorang perempuan yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna.

***
Dan aku juga meminta:

Buatlah aku menjadi seorang laki-laki yang dapat membuat perempuan itu bangga. Berikan aku sebuah hati yang sungguh mencintaiMU, sehingga aku dapat mencintainya dengan cintaMU, bukan mencintainya dengan sekedar cintaku.

Berikanlah SifatMU yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMU bukan dari luar diriku. Berilah aku tanganMU sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya.

Berikanlah aku penglihatanMU sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dalam dirinya dan bukan hal buruk saja.

Berikan aku mulutMU yang penuh dengan kata-kata kebijaksanaanMU dan pemberi semangat, sehingga aku dapat mendukungnya setiap hari, dan aku dapat tersenyum padanya setiap pagi.

Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakaan "Betapa besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku seseorang yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna".

Aku mengetahui bahwa Engkau menginginkan kami bertemu pada waktu yang tepat dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang Kautentukan.
READ MORE [...]

Politik Pangan Menuju Kedaulatan Pangan Nasional

Maringan Wahyudianto*

Masa kampanye pilpres 2009 telah berlangsung sejak 2 Juni 2009. Iklan-iklan politik para calon presiden kembali menunjukkan saling klaim kesuksesan swasembada beras khususnya bagi incumbent antara Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla. Padahal klaim swasembada beras masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat pangan nasional karena data keberhasilan swasembada didapat dari BPS, yang belakangan dipertanyakan kredibilitasnya terkait data pemilih pada pemilihan legislatif 2009. Diperlukan rekonstruksi ulang politik pangan nasional pasca reformasi untuk menjawab tantangan kebutuhan pangan. Pertama, paradigma politik pangan. Kedua adalah bagaimana cara pandang kita terhadap petani sebagai ujung tombak kedaulatan pangan nasional. Ketiga, re-revitalisasi sistem pendukung pembangunan pertanian dan yang keempat mengenai supporting system birokrasi dan politik terhadap kebijakan pangan.

Paradigma Politik Pangan
Sudah waktunya kita merekonstruksi paradigma kebijakan pangan nasional dari semula berlandaskan pada paradigma ketahanan pangan menjadi kedaulatan pangan. Paradigma ketahanan pangan di-launching pertama kali secara internasional oleh FAO pada tahun 1996. Suatu negara, wilayah, atau daerah dinyatakan memiliki ketahanan pangan jika tiga cakupan pengertian yang dikandung dalam terminologi ketahanan pangan tersebut eksis pada suatu negara, wilayah, atau daerah. Tiga cakupan tersebut, pertama adalah aspek ketersediaan (availability) dimana suplai pangan dalam suatu negara memenuhi kebutuhan atau permintaan domestiknya.

Kedua, aspek aksesibilitas (accessibility) suatu negara yang dapat dikatakan memiliki ketahanan pangan yang prima jika penduduk negara tersebut memiliki akses pangan yang tinggi terhadap pangan. Ada dua faktor penting yang mempengaruhi aksesibilitas pangan ini, yakni pendapatan rumah tangga dan masalah distribusi. Penduduk yang mengalami rawan pangan di daerah yang surplus pangan biasanya berkarakteristik penduduk miskin yang tidak mempunyai daya beli yang memadai untuk mencukupi kebutuhan pangan, ini terbukti di Propinsi Nusa Tenggara barat (NTB) sebagai suatu propinsi yang tergolong sebagai surplus beras ternyata sebagian penduduknya mengalami busung lapar. Masalah aksesibilitas terhadap pangan menjadi penting karena hal ini berhubungan dengan kemampuan penduduk untuk akses terhadap pangan tersebut. Jadi, adalah sebuah kegagalan kebijakan pangan tatkala pangan tersedia, tapi pada kenyataannya tidak dapat terjangkau oleh masyarakat. Faktor yang lain adalah timbulnya masalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke daerah konsumsi karena kendala transportasi atau bencana alam yang menyebabkan masalah aksesibilitas ini juga bisa terjadi.

Ketiga, aspek kontinuitas (continuity) akses pangan yang prima tersebut terjadi sepanjang waktu, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu saja. Misalkan pada waktu panen raya penduduk memiliki akses pangan yang prima tetapi tatkala musim pakceklik terjadi kerawanan pangan. Artinya dalam aspek yang terakhir ini kemampuan suatu negara atau wilayah mengelola stok dan logistik pangan antar waktu menjadi faktor kunci yang menentukan ketahanan pangan suatu negara atau wilayah tersebut.

Positioning Petani sebagai Subyek Pembangunan Pertanian
Ada skala ekonomi tertentu dari aktivitas produksi yang harus dipenuhi (economic of scale) agar suatu unit usaha bisa menguntungkan. Untuk meningkatkan produktivitas, butuh intensifikasi penuh dengan menerapkan teknologi pertanian. Padahal ditinjau dari skala ekonomi, tidaklah menguntungkan jika menerapkan intensifikasi pada lahan-lahan sempit seperti yang dimiliki umumnya petani kita tersebut. Untuk penggunaan traktor misalnya, baru menguntungkan untuk lahan di atas 5 ha, tentu akan menjadi tidak efisien dan tidak layak secara ekonomi jika diterapkan pada suatu usahatani dengan luas lahan kurang dari itu apalagi kalau luas lahannya 0,5 ha ke bawah. Jelas luas lahan sempit tersebut adalah kendala struktural yang dihadapi petani kita untuk memperoleh pendapatan usahatani yang bersifat insentif untuk berproduksi.

Kendala struktural pertanian gurem ini harus diatasi kalau suatu negara ingin lebih sejahtera dan bisa melakukan transformasi struktural (suatu istilah yang menggambarkan proses peralihan diri dari negara agraris menjadi negara industri) secara baik. Oleh karena itu kebijakan redistribusi lahan untuk para petani Gurem atau dikenal dengan istilah Land Reform Policy adalah suatu keniscyaan.

Salah satu bentuk implementasi dari land reform policy adalah transmigrasi. Program transmigrasi yang dibutuhkan saat ini adalah revitalisasi kebijakan transmigrasi, dalam arti kebijakan ini bukan lagi dititik tekankan pada aspek mengatasi masalah kependudukan tetapi lebih pada misi besar penciptaan agropolitan-agropolitan Indonesia modern. Keterlibatan petani lahan sempit dalam program ini bersifat sukarela. Pelaksanaan awalnya diintegrasikan dengan wilayah-wilayah pembukaan perkebunan swasta atau BUMN di wilayah luar Jawa. Pola-pola kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang lebih egaliter (yang saling menguntungkan). Negara berperan menjadi akselarator dan penegak aturan main yang saling menguntungkan tersebut.

Re-revitalisasi Sistem Pendukung Pembangunan Pertanian
Sistem pendukung on farm (produksi) yang prima ini dapat dilakukan dengan sedikit modifikasi seperti menekankan pada peremajaan pabrik-pabrik pupuk yang ada, pembangunan dan perawatan sistem irigasi, serta reboisasi hutan penyangga suplai air. Selain itu, payung konstitusional yang mengamanahkan telah menghadirkan sistem penyuluhan yang baik (Undang-undang No 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (disahkan pada 15 Nopember 2006). Lahirnya Undang-undang ini dilandaskan pada kesadaran bersama eksekutif dan legislatif tentang perlunya meningkatkan pembangunan pertanian (dalam arti luas) termasuk salah satunya dalam hal menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Melalui undang-undang ini diharapkan sistem penyuluhan yang sinergis dan terintegrasi dari pusat sampai daerah bisa terjadi untuk memacu peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Supporting System Birokrasi dan Politik
Menciptakan supporting system yang efektif cukup sulit di lapangan. Kesulitan itu terletak pada beberapa kendala utama, yakni Pertama, lemahnya sinergisasi kementerian-kementerian dan instansi pemerintah yang terlibat dalam eksekusi kebijakan di lapangan dan pandangan ego sektoral yang masih sangat kental hadir dalam perilaku birokrasi pemerintah. Tantangan kedua yang tak kalah besar adalah kondisi birokrasi yang tidak kondusif untuk bisa mengawal implementasi kebijakan dan program ketahanan pangan di lapangan. Secara umum karakteristik birokrasi yang menyulitkan implementasi kebijakan secara efektif adalah inefisiensi dan biaya transaksi tinggi dengan vested interest sebagai pelayan publik yang sangat minimalis, serta kapasitas admnistrasi yang rendah dalam manajemen publik.

Beberapa solusi kelembagaan yang bisa diimplementasikan yakni optimalisasi kinerja Dewan Ketahanan Pangan Tingkat Pusat dengan Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Disamping itu, yang tak kalah penting adalah para pengambil kebijakan puncak di masing-masing departemen dan instansi pemerintah harus lebih pro aktif dalam mengawal implementasi kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan ini agar efektif di lapangan.

*Ketua KAMMI DIY Bidang Kebijakan Publik
(RADAR JOGJA, 11 JUNI 2009)
READ MORE [...]