Ekstra Parlementer, Gerakan Politik KAMMI


Pengkhianat KAMMI sejati adalah orang-orang yang telah memilih pengkhianat sebagai pemimpinnya. (ikhwankiri)

Menginjak tahun kesebelas sesungguhnya KAMMI sedang menghadapi ujian yang cukup berat berkaitan dengan perannya sebagai gerakan politik ekstra parlementer yang memilih sikap oposan dan kritis terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sikap penolakan KAMMI terhadap kebijakan pemerintah yang tidak populis dan merugikan rakyat harus diakui belum dibarengi dengan kajian dan strategi yang matang sehingga berakibat pada setiap aksi yang dilakukan oleh KAMMI belum memiliki posisi tawar (bergaining power) yang diperhitungkan dihadapan aparat birokrat. Lihat saja aksi-aksi KAMMI dan aliansi gerakan dalam tiga kali kenaikan harga BBM pemerintahan SBY-JK dianggap angin lalu dan distigmakan sebagai gerakan anarkis.

Belakangan KAMMI dan Elemen Gerakan Mahasiswa (EGM) politik ekstra parlementer lainnya tengah menghadapai persoalan kronis yang berhadapkan dengan kekuatan pragmatis oportunis. Kekuatan pragmatis oportunis ini boleh jadi menurunkan dan memecah soliditas kekuatan EGM ekstra parlementer sebagai elemen yang menjunjung nilai-nilai idealisme. Betapa persamaan idealita tetap saja tak mampu menyatukan gerakan mahasiswa. Semua terkungkung dalam "kesetiaan buta" pada bendera masing-masing (flag-based loyality).

Hiruk pikuk perhelatan akbar Pemilu 2009 dapat dijadikan barometer gerakan. Sikap kritis gerakan mahasiswa dihadapkan pada pilihan dukung-mendukung partai, calon legislatif dan presiden. KAMMI lebih sering sebagai organ yang diorganisir. Dalam jangka panjang dan dalam konteks pergerakan, hal ini merupakan permasalahan besar yang menempatkan KAMMI hanya sebagai aktor lapangan. Memanfaatkan dan dimanfaatkan atau antara menunggangi dan ditunggangi menjadi dikotomi yang cukup serius, hal ini mencerminkan independensi gerakan dan kejelian intelektual KAMMI.

Pemilu merupakan momentum besar namun disayangkan bila perilaku gerakan tak ubahnya dengan partai politik, mencari kekuasaan dan kekuasaan. Dengan kondisi seperti ini, idealnya gerakan bergerak dengan ide pencerdasan dan pendidikan politik bukan terjebak dukung si A atau partai B. Jatuhnya rezim Soeharto bukan hanya kerja-kerja KAMMI bahkan gerakan mahasiswa lain tapi kekuatan semua elemen ekstra parlementer selain pers, pilihan sikap militer dan lainnya. Minimal dengan KAMMI yang belum dapat menjadi barometer perekat kekuatan elemen ekstra parlementer. Padahal diakui banyak tokoh dan pers, bahwa KAMMI kini sebagai gerakan yang besar dan solid.

Pilihan Gerakan Politik
Gerakan ekstra parlementer dapat didefinisikan sebagai tindakan politik yang dilakukan secara sistematis, melalui cara-cara diluar proses politik pada lembaga politik formal misalnya parlemen. Tindakan yang terwujud dalam gerakan seperti aksi massa, pemogokan, pelbagai kajian, diskusi, seminar, baik di dalam maupun luar kampus yang bertujuan untuk melakukan perubahan kekuasaan atau menuntut perubahan kebijakan publik.

Jika dilihat dari karakternya, gerakan ekstra parlementer muncul pada saat situasi politik mengalami stagnasi, lembaga-lembaga politik formal tidak bisa menjalankan peran dan fungsi politiknya secara optimal. Hal yang sama kini terjadi hingga hari ini di Indonesia. Muncul sikap skeptis, apatis dan sinisme terhadap kekuasaan maupun infrastruktur politik seperti partai dan sebagainya. Namun kondisi ini belum mampu untuk dapat menjadikan gerakan ekstra parlementer sebagai pilihan terbaik. Karena prasarat lainnya masih banyak yang belum terpenuhi, misalnya ketiadaan kekuatan yang dapat disepakati sebagai musuh bersama walaupun ada semisal kegagalan pemerintahan SBY-JK, flag-based loyality antar gerakan masih ada sehingga yang terjadi lebih banyak bersifat sektoral serta militer yang masih solid.

Meskipun demikian, keberadaan gerakan ekstra parlementer tetap diperlukan dalam konteks kehidupan politik saat ini. Gerakan itu memiliki peran strategis sebagai kelompok penekan (pressure group). Target gerakan adalah mempengaruhi atau mengubah suatu kebijakan publik.

KAMMI dapat mengintegralkan empat basis gerakannya pada starategi ekstra parlementer. Pertama, basis sosial (ijtima’iyah), perlu dukungan dari masyarakat umum, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, pers, tokoh sebagai bentuk simpati perjuangan KAMMI. Kedua, basis operasional (harakiyah), kader-kader KAMMI siap merealisasikan dan mengeksekusi wacana dan strategi gerakan. Ketiga, basis konsep (fikriyah), penekanan pada penokohan kader, kompetensi dan penerapan ideologi islam sebagai solusi permasalahan. Keempat, basis kebijakan (siyasiyah), menjadikan KAMMI sebagai leading sector atas pengkritisan kebijakan dan menjadi problem solver atas kebuntuan politik dan kebijakan sesuai situasi dan kondisi kontemporer.

Kiprah aktifis KAMMI secara organisatoris mengalami kebingungan dalam patronase gerakan dan kebingungan lain terkait pengelolaan organisasi dan pembinaan kader. Dengan kondisi seperti ini maka formulasi yang tepat adalah menempatkan diri sebagai kekuatan oposisi ekstra-parlementer yang bersinergi dengan oposisi intra-parlementer. Namun tetap mengendalikan kekuatan ini agar sesuai dengan ideologi gerakan.

Selain itu KAMMI perlu menguatkan basis pergerakan di masyarakat, terutama simpul-simpul pergerakannya. Sehingga KAMMI sebagai kelas menengah dalam masyarakat tidak beralih fungsi menjadi kelas elit namun justru mengakarkan basis pergerakannya pada masyarakat.Mahasiswa sebagai salah satu elemen sosial yang secara politis mempunyai kebebasan, karena relatif belum terbebani oleh jabatan politis. Secara sosiologis, mahasiswa mempunyai kesempatan yang besar untuk mengakses informasi dibandingkan kelompok masyarakat lainnya. Yang perlu dipikirkan KAMMI adalah mengartikulasikan idealisme mahasiswa dalam masyarakat. KAMMI kedepan harus mengedepankan argumentasi dalam membuat perubahan.

KAMMI menggariskan pada pilihan paradigma gerakan ekstra parlementer bukan tanpa sebab. Tentunya dengan paradigma elitis dan idealis, karena status kaum muda dan ideologi yang disandangnya bukan karena anggapan kegagahan gerakan, dan akan selalu menjadi oposisi permanen tetapi pilihan ini adalah sikap KAMMI hari ini, melakukan langkah-langkah politik, sebagai implementasi ‘gerakan politik nilai’. Langkah-langkah politik bersifat holistik dan strategik, bukan taktis dan subordinat.

KAMMI melakukan komunikasi politik dengan semua pihak, menjaga jarak yang sama dengan tokoh dan partai politik manapun dalam rangka membangun sinergi dan kesepahaman, melakukan negosiasi politik jangka panjang dengan calon pemimpin yang ada. Ini strategi ekstra parlementer KAMMI.

Konsistensi Gerakan
Aksi protes sebagai pilihan gerak KAMMI dalam gerakan politik ekstra parlementernya sebenarnya tidak mengikuti hukum perubahan sosial. Sebab pilihan gerak ini bukan gerakan revolusioner untuk mengubah tatan sosial dalam sekejap. Namun, hanya gerakan yang menyuarakan nurani rakyat dan bersifat normatif. Kalau kita lihat isu-isu yang dilontarkan mahasiswa sejak dulu selalu bersifat normatif; korupsi, keadilan, hukum, pemerataan, kesewenag-wenangan dan sebagainya. Sehingga aksi-aksi gerakan mahasiswa tidak bisa diredam dengan undang-undang, tindakan persuasif maupun refresif. Selama masih ada ketidakadilan, korupsi, penindasan hak asasi, otoriterian, aksi protes dari mahasiswa maupun rakyat akan selalu bermuncul kendati dalam bentuk yang berbeda-beda.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi KAMMI untuk menjaga konsistensi gerakannya. Pertama, keyakinan atau ideologi yang dijadikan sebagai pijakan dasar gerakan kuat. Jika hal ini mengendur, maka gerakan itu akan mudah tergoda untuk melakukan tindakan yang justru kontraproduktif atau melemahkan gerakan itu sendiri. Situasi politik saat ini yang penuh dengan intrik-intrik seperti jual beli, suap menyuap dan sebagainya merupakan godaan potensial yang dapat menghancurkan KAMMI. Kedua, Gerakan disusun berdasarkan perhitungan dan analisa rasional. Menguasai peta politik secara utuh, memperimbangkan kekuatan logistik gerakan dsb. Jika tidak, sebagaimana dikemukakan oleh Tan Malaka, gerakan ekstra parlementer akan berubah menjadi anarki yang akan menghancurkan dirinya sendiri. Ketiga, Gerakan harus mampu merajut beragam isu dari lintas sektoral, pimpinan tidak bersifat elitis namun memiliki jaringan ke dalam elite politik dan militer.

Secara konkret gerakan ekstra parlementer bisa melakukan peranannya seperti membentuk komite aksi politik untuk berbagai isu lokal maupun spesifik (isu anak, lingkungan, perempuan, dsb), memfasilitasi para politisi dan masyarakat untuk membahas dan menyelesaikan isu-isu diatas, memantau program pemerintah yang sedang berjalan, pelobi bagi kepentingan publik. Selain itu memarakkan pertanggungjawaban (accountability) proses-proses politik ketika bersentuhan dengan wilayah publik. Kehadiran oposisi intra dan ekstra-parlementer, tentu saja, akan memaksa pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kebijakan (policy) yang ia ambil, apa manfaat, urgensin, dan targetnya.

Oleh karena itu, gerakan ekstra parlementer seyogyanya tidak memiliki sikap partisan terhadap kepentingan kelompok atau golongan mana pun. Sikap partisan yang diperkenankan dari oposisi hanyalah keberpihakannya pada kebenaran. Di sinilah, letak keunggulan gerakan ekstra parlementer yang digalang mahasiswa di luar parlemen. Mahasiswa dalam melancarkan gerakan oposisinya relatif lebih bersih dari kepentingan terselubung (hidden agendas) dan vested interest ketimbang kelompok lain. Sebagai wacana-praksis bagi gerakan mahasiswa, ekstra parlementer tidak sekadar berhenti menjadi perbincangan di forum-forum diskusi, seminar dan lain sejenisnya, tapi mempunyai rancangan aksi yang kongkret dan terukur.

Penting ditegaskan bahwa kebijakan negara tidak sepenuhnya memenuhi seluruh aspirasi dari rakyat. Karenanya, perlu ada kekuatan oposisi intra dan ekstra parlementer yang mampu berperan sebagai mekanisme kontrol agar proses politik dan demokrasi berjalan bersih dan adil. Rasulullah saw pun bersabda, Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.

Maringan Wayudianto
Ketua KAMMI DIY Bid. Kebijakan Publik 2008-2010
READ MORE [...]

Asal muasal julukan anak-anak FORBA-

(ki-ka: ulat bulu, kambink, kuda, burunk, ingot)

kan kujelaskan asal muasal nama-nama aneh di anggota FORBA-

Nama FORBA- sendiri muncul saat kita pada kumpul, biasalah laki-laki, semua obrolannya ga jelas. lagi ketawa haha hihi... aku nyeletuk seharusnya kita buat nama kelompok kita.

Jelaslah, Zainul dengan muka tampak ga bersalah keluar nama FORBA-. ya cuma singkatan aja sih... FORUM BA....(ti...t, berhubungan dgn AB-lah. coba lu tulis AB pake tangan, jadinya apa?)

Tentang nama anggota.
  • Arief MR (Ulat Bulu, Babi Air). karena dia manusia bulu, badan isinya bulu semua. tentang Babi Air, tanya Firza deh... mungkin karena selera makan dan badannya yg gemuk. satu lagi, smu kan kau dipanggil 'jongos' coz kau emang pantas disuruh-suruh.
  • Eko RHK 'kecokot ulo ora popo ketimpa kelopo baru keroso'(Kambink, Kakek). dulu dia anak PALH SMUNSA, trus dikasi panggilan kambing biar keren kita jadiin 'kambink'. klo Kakek, tu mah kerjaan Firza juga, soalnya semua tau postur tubuhnya ya kayak kakek-kakek, batuk, kadang suka capek ga jelas.
  • Firza Muldani(Kuda). anak dari pak Mulyadi dapet julukan saat kita maen ke Brastagi, pengennya naek kuda aja, sepanjang jalan nanya kuda. ya udah Zainul panggil dia Kuda saat itu. Kuda... kacamatamu dikemanain. hehehe... cuma icha doang yg panggil dirimu dgn kakak fiza.wkwkwkwk....
  • M. Wahyudianto (Ingot). klo 'M' didepan bukan Muhammad lho tapi Maringan. Ingot tu apa ya? ehm... jadi setiap kita naek, camping pasti lewatin warung-arung penjual babi panggang, lomok-lomok, apalagi ya... sup kidu-kidu. trus Zainul ga jelas manggil aku ingot-ingot... so kita kenal deh 'ingot babi panggang', 'ingot babi panggang racingsport (pas lg suka balap-balapan). ???!!? tapi daripada dipanggil 'anto'=anak tolol mending ingot aja deh...
  • Zainul Fachry (Kain Lap, Inoel). ga aga julukan yg tepat untukmu, tp karena awal top inul daranista akhirnya ada jg julukanmu, inoel or kadang jd minoel. cocok jg sich coz otak kau jg 'jorok' semua isinya. klo kain lap tu tanya Firza ya...
untuk additional players
  • M. Iqbal S. (tetelo). sori ya, abis kau tukang sakit ga jelas, apalagi masuk anginmu itu muka kayak pemakai lg, 'matamu merah gigimu kuning kau mabuk taik' (song by Suspect). jadi ayam lg penyakitan kau. ya jadinya ayam tetelo... hahaha...
  • Dian YW (ipan). kau kok baek sendiri ya. yang buat kau sendiri lg. ya udah giman kalo kita panggil burunk atau telor.... gimana sodara-sodara FORBA-, sepakat?
cukup deh... kalian tau, you are the best i ever had.

catt: Yanita (cewek kakek) kita panggil 'Tabi'?, Rita (penggemar inoel) dgn 'burit-a', ina (tembakanku) dgn 'tumor'. yang laen ntar kususulin dh...

READ MORE [...]

Apa dan Siapa FORBA-

Arief Mai Rakhman, Eko Radityo Haryo Kumboro, Firza Muldani, Maringan Wahyudianto, Zainul Fachry, di kelas 2-11 SMUN 1 Medan mendeklarasikan berdirinya Forba. Gila, Aneh dan tentu saja menyenangkan di masa-masa smu itu. Banyak kegilaan yang dilakukan bersama namun selalu menyenangkan dari yang maksiat sampai yang religus, namun tidak ada penyesalan.

  • Nonton Ada Apa Dengan Cinta sebelumnya ngantri berjam-jam
  • Beli Durian 1 Goni dan berpesta
  • Turing keliling medan naik mobil perang (Taft GT) atau motor Supra X, Soghun n Satria
  • Kebut-kebutan di pasar 2 padang bulan
  • Mengagumi keindahan ciptaan Allah bernama Wanita dan memberikan penilaian atas tampilan fisiknya
  • Curhat sampai tengah malem saat ditolak, berantem ama pacar dsb, di lantai atas kost ku di muara takus, di lantai atas kontrakan firza di kamar eko.
  • Rebutan baca Cepot (cewek knalpot) di Motor Plus (langganan eko)
  • Baca koran lampu merah "Pos Metro" , muter2 di pasar dadakan sebelum jum'atan di Masjid Agung Medan (pernah ketaun guru lagi)
  • Nonton film "miskin" spesial pas 17-annya zainul
  • Kemping berkali-kali di sibolangit, sambil naik di atas kap bus sinabung jaya
  • Mendaki Gunung Sinabung (gunung tertinggi di Sumatera Utara)
  • Makan Nasi Goreng di BPM (Babi Panggang Muslim) aslinya MTM
  • Manggil Firza dengan Kuda, Eko dengan Kambing, Maringan dengan Ingot dan kau sendiri rif dengan kain lap, ulat bulu
  • Gannguin waria di jalan iskandar muda
  • Belajar bareng
  • Bimbingan kerjaannya cuma maen, ganggu tentor seksi
  • Saling contek-contekan
  • Ngintipin ingot mandi di rumah kuda
  • Minum sampanye taon baru
  • Ada yang nembak cewek setelah kecelakaan ngelewatin trotoar naek di atas mobil perang Taft
  • Nyanyi, Gitar-gitaran lagu Dewa espesialy kangen dan pupus
  • Buat kesepakatan X-day (yang ini masih kita-kita aja yang tau kan sampe sekarang, semoga aktifitas ini bisa dihentikan, ada saat dan masanya merasakan yang sebenarnya. hehehe... walaupun kau, dasar ulet bulu... pancet gondrongmu dah kemana aja ya?)
  • apa lagi ya...

Gila............... namun menyenangkan, tapi itu masa lalu, dan sekarang adalah masa kini, walaupun sering ketemu ber-4, karena sama-sama kuliah di UGM. Namun forba adalah 5 minus 1 rasanya koq kurang nikmat, dan memang sekarang masing2 sudah memiliki kesibukan sendiri dan memiliki pandangan hidup yang sudah berbeda dari dulu. Maringan Wahyudianto sekarang seorang aktivis KAMMI daerah DIY dan Zainul Fachry sekarang perwira muda polisi di kepulauan Riau, Arif Mai pebisnis di jogja, Firza dan Eko RHK ... hehehe... freelancer. Yang satu pengen pertamina, PLN, total, pertambangan, yang satu pengen di Bank atau buruh sawit.

Petualangan menjelajahi Pulau Nias, Gunung Semeru dll akan menanti kehadiran forba.

catatan ini kuambil dan kuedit dari blog, Arif Mai Rakhman.
READ MORE [...]

Cintaku di Kampus Biru, 'Dibelokkan'

Inisiasi Ilmu Budaya

“Cintaku di Kampus Biru” , Dibelokkan

Inisiasi kampus merupakan sebuah perhelatan akbar yang diadakan setiap tahun untuk memperkenalkan kondisi kampus kepada mahasiswa baru. Keberadaan inisiasi kampus yang hanya dilaksanakan setahun sekali ini tentunya tidak disia-siakan begitu saja. Pun di fakultas Ilmu Budaya tidak mau melewatkan kegiatan yang merupakan pintu gerbang mahasiswa baru untuk paham keadaan kampus yang baru dimasukinya.
Inisiasi kampus yang seharusnya sarat dengan kultur pendidikan ternyata “dibelokkan” arahnya ke dalam kultur hedonisme yang cenderung “hura-hura”. Teknis acara semacam inipun sebenarnya jauh keluar dari konsep awal dimana tema realitas kehidupan mahasiswa menjadi dasar konsep SmBJ ( Sastra mBangunn Jiwa –red ) yaitu “Buku, Pesta, Cinta dan Jalan”. Seperti awal pemilihan tema, buku diibaratkan sebagai mahasiswa yang dituntut untuk berwawasan global, pesta adalah kalangan mahasiswa yang hanya mementingkan duniawi saja, cinta digambarkan sebagai hal yang lumrah terjadi dikalangan mahasiswa, sementara jalan diibaratkan sebagai aktifis yang sering menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sayangnya sebuah konsep inisiasi kampus yang telah disusun secara apik malah dikacaukan pada tataran teknis, sehingga yang ada dilapangan hanya diangakat tema cinta dengan garnd tema “Cintaku di kampus Biru”. Dilihat dari sisi pendidikan, jelas SmBJ di fakultas Ilmu Budaya bias dikatakan sangat tidak mendidik. Mulai dari nama kelompok, bentuk penugasan, bahkan yel-yel dan lagu-lagu yang dinyanyikan cenderung membawa mahasiswa kearah hedonisme.
Selain kebobrokan pada konsep acara, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh piranti panitia SmBJ 2005. Sesuai dengan SK Rektor UGM telah diputuskan bahwa inisiasi di UGM dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 16.00, tetapi oleh kepanitiaan SmBJ maba (mahasiswa baru ) diwajibkan datang maksimal pukul 06.00, bahkan sebelum pukul 06.00 mahasiswa sudah dibentak-bentak oleh kamtib ( keamana dan ketertiban-red ). Sementara waktu kepulangan molor sampai pukul 17.00 dimana tidak ada waktu untuk sholat Ashar.
Pelanggaran lain seperti pressure masih terjadi, bahkan hal ini merupakan sebuah settingan dari panitia tanpa ada tujuan yang jelas. Presure dilakukan pada hari kedua dan hari terakhir di dalam auditorium Fakultas Ilmu Budaya dalam keadaan gelap karena jendela tertutup rapat dan lampu dimatikan. Bentakan yang terjadi beturut-turut dan merupakan sebuah rangkaian selama 15 menit ditambah minimnya sirkulasi udara yang masuk membuat banyak peserta yang ”ambruk” bahkan korban mencapai 10 orang. Sementara pada hari terakhir ada peserta yang kejang dan kambuh asmanya walaupun tidak sampai dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan mahkamah yang dibentuk sebagai antisipasi adanya pelanggaran semacam ini seolah tidak berfungsi dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pihak dekanat pun tidak tahu menahu apa yang terjadi karena informasi yang ada telah ditutup rapat oleh panitia.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini pasti akan terus terjadi ketika tidak kontrol dari semua pihak, baik pihak rektorat, dekanat, dan mahasiswa itu sendiri. Hal semacam ini seharusnya juga menjadi sebuah koreksi besar bahwa masih banyak penyimpangan-penyimpangan di dalam sebuah inisiasi kampus.

catatan pada inisiasi fak. ilmu budaya 2005
READ MORE [...]

Ancagar Team

Bos Ancagar: Maringan Wahyudianto

Div. Humas & Pubdok

  • Dwifatma Sari
  • Resty Merryta

Div. Litbang & Ketrampilan:

  • Reza Azhari
  • Juwari

Div. Operasional &perlengkapan:

  • Dian Yudha Winata
  • Supriyanti

Div. SDP:

  • Eka Santika
  • Elly Evayani

Additional Team: Apri, Eka cowok, Umi

READ MORE [...]

FORBA :..


Pertemanan yang satu ini telah berjalan hampir 10 tahun. luar biasa kawan.

Formasi:
  • Arief Mai Rakhman (ulat bulu, babi air)
  • Eko Radityo Hario Kumboro (kambink, kakek)
  • Firza Muldani (kuda)
  • Maringan Wahyudianto (ingot)
  • Zainul Fachry (kain lap)
Additional players
  • Dian Yudha Winata (ipan)
  • Muhammad Iqbal (tetelo)
Pendakian, camping, touring, all adventure telah kita lalui.
kawan, ingat quote kita yang paling keren. "tiga hal di dunia ini yang terbesar buat kita: gunung, wanita, rokok"
READ MORE [...]

Penangguhan Sertifikasi Guru

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang menggariskan kebijakan profesionalisasi guru seolah-olah menjawab berbagai pertanyaan stagnansi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, bahkan mengalami ketertinggalan pengetahuan di Asia Tenggara.

Proses peningkatan kemampuan guru dalam mencapai kriteria standar profesi ini ternyata tidak serta merta berjalan optimal. Lambatnya implementasi UUGD menjadi keraguan akan membaiknya sistem pendidikan di Indonesia. UUGD pun tetap dianggap mempunyai celah, salah satunya adalah kebijakan sertifikasi guru yang tertuang dalam Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 13 UUGD.

Pasal 8 UUGD menyatakan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Di sisi lain, Pasal 11 menyebutkan, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, yaitu guru harus sudah mempunyai kualifikasi akademik pendidikan S-1 serta menjalani pendidikan profesi. Masalah lainnya timbul pada pasal 13, karena biaya untuk sertifikasi guru harus menjadi beban pemerintah pusat dan daerah, sedangkan anggaran pendidikan 20% belum terealisasikan. Sedangkan dalam data Depdiknas tahun 2004, menunjukkan bahwa guru yang belum memenuhi kualifikasi akademis cukup besar. Jumlah total guru saat ini di Indonesia mencapai 2,7 juta orang, sedangkan guru yang sudah berstatus S-1 baru mencapai 900.000 orang. Dapat dibayangkan anggaran yang harus dipersiapkan baik pemerintah daerah maupun pusat. Sangat disayangkan kalau nantinya kekurangan anggaran menjadi alasan adanya pungutan maupun percaloan terhadap para guru menjelang uji sertifikasi guru.
Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi guru dilaksanakan tahun ini setelah Peraturan Mendiknas No. 18/ 2007 tentang pelaksanaan sertifikasi guru diterbitkan, padahal target Departemen Pendidikan Nasional tahun 2006 salah satunya adalah sertifikasi 150.000 guru negeri dan 100.000 guru swasta. Telatnya peraturan ini juga mempengaruhi sosialisasi dan pelaksanaan uji kompetensi. Persebaran kualifikasi, kompetensi penguasaan materi, kompetensi sosial-personal, kompetensi pembelajaran, menjadi tuntutan penting selama uji kompetensi perlu persiapan agar pelaksanaan efektif dan efisien, apalagi metode portofolio mensyaratkan kesiapan pemenuhan data dan bukti profesionalitas guru, walaupun demikian, pendidikan dan latihan (diklat) menjadi alternatif pelaksanaan, walaupun hasilnya bukan tanpa cacat nantinya.

Melihat banyaknya celah pelanggaran yang dapat dilakukan mulai dari penyuapan, pungutan liar, dan permainan kotor lainnya, tentu diharapkan kesiapan para guru, tim penilai, pemerintah, serta lembaga-lembaga balai pelatihan kependidikan. Kalau dirasa jangka waktu antara sosialisasi dan kesiapan fasilitas, serta pelaksanaan uji kompetensi tidak tepat, ada baiknya masing-masing pihak dapat bijak untuk menangguhkan atau paling tidak mengakselerasi bagian dari tahapan-tahapan pelaksanaan yang berjalan lambat.

catt: artikelku yang lama hilang ketemu jg, pernah masuk sindo.
READ MORE [...]

Quo Vadis Keistimewaan

Pemerintah berasal dari persetujuan dari yang diperintah, demikian ajaran John Locke, liberalis barat. Idenya membangkrutkan sistem warisan kepemimpinan politik patriarkis yang pada masanya dianggap tersahih. Pemikirannya pula memberi inspirasi bagi Thomas Jeferson dan Rousseau yang menyatakan kesepakatan masyarakat adalah dasar legitimasi kekuasaan diantara manusia. Karena sesungguhnya eksistensi penguasa berasal dari kesepakatan rakyat, sang pemilik kekuasaan tertinggi yang kemudian dikenal dengan istilah demokrasi. Konstruksi pemikiran inilah yang mendasari relasi normatif penguasa dan rakyat.

Di negara-negara yang demokrasinya sudah matang, seorang calon pemimpin telah terbaca rekam jejaknya berkat keandalannya dalam mengatasi masalah sosial, memobilisasi dukungan dan mengorganisasi warganya. Ia tidak lahir begitu saja dengan wangsit apalagi titah partai tetapi besar dari bawah dan berpengalaman dalam mengatasi masalah kewargaan. Indonesia baru mengalami pasang surut demokrasi dalam gemerlap pemilihan langsung dalam setiap pimpinan daerah. Transisi demokrasi inilah yang pada akhirnya masih meninggalkan berbagai masalah. Salah satunya amanat UUD 1945 pasal 18B ayat (1) yang menyatakan pengakuan negara atas pemerintahan yang bersifat istimewa yang nantinya akan diatur dalam undang-undang.

Demokrasi Budaya
Kini polemik keistimewaan DIY terjadi kembali. Padahal lima tahun yang lalu hal yang sama terjadi dan solusinya adalah penetapan sampai UUK selesai dan disahkan. Kenyataannya pemerintah pusat tidak serius atau malah mengabaikan. Manuver politik Sultan Hamengku Buwono IX belakangan inilah yang pada akhirnya menyebabkan kepanikan pemerintah pusat dan kegegeran di DIY.

Belum selesainya RUUK tentunya dapat dilihat sebagai bentuk kebingungan pemerintah pusat, sehingga idealnya pemerintah pusat harus turun langsung dan bermediasi dengan semua pihak terkait RUUK DIY. Kelihatan sekali memang pemerintah pusat kebingungan dan terkesan ragu-ragu, tidak saja karena status keistimewaan namun Sultan sebagai seorang tokoh yang kharismatik dan berwibawa memilih jalur ”diam dan bermanuver.” Kesan “diam” ditunjukkan Sultan dengan tidak ingin berkomentar apapun tentang keistimewaan terlebih pada beberapa usulan draft yang dirancang beberapa pihak dan membiarkan putusan pada pemerintah pusat sedangkan kesan ”manuver”nya dapat dilihat dari rangkaian pernyataan beliau mulai dari Orasi Budaya April 2007 silam hingga tidak dianggarkannya anggaran Pilkada DIY pada APBD DIY 2008.

Bagaimanapun juga RUUK harus diselesaikan pemerintah pusat supaya ada produk final atas keistimewaan dan masalah persetujuan atau tidak nantinya akan ada mekanisme tersendiri. Bukankah demokrasi telah menggariskan bahwa rakyat memiliki kedaulatan namun bukan berarti nantinya berujung pada anarkisme rakyat. DIY punya cita rasa sendiri. Pemerintahan DIY merupakan pembelajaran baru dalam demokrasi. Istilah demokrasi budaya mungkin dapat diambil. Dapat dikatakan DIY adalah kerajaan setingkat provinsi di republik ini yang selama ini dipimpin seorang sultan. Buku-buku pelajaran mengenalkan provinsi DIY bukan provinsi Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat tetapi disisi lain nilai budaya keraton (baca: kepemimpinan) telah menyatu pada wilayah ini. Sultan adalah gubernur dan gubernur itu adalah sultan. Kondisi tentu membawa konsekuensi kesejajaran antara hak-hak budaya dengan hak-hak demokrasi.

Dekadensi Dramatis
Karakter keistimewaan DIY yang selama ini dilabeli dengan keterbukaan, kesediaan berdialog, pluralis, inklusif, dan menghormati perbedaan kini tampak tergerus, proses deliberatif dalam penyusunan status keistimewaan pada awalnya kini mengalami dekadensi yang dramatis. Menurut Wawan Mas’udi, Dosen Fisipol UGM, setidaknya ada dua substansi yang dapat dijelaskan. Pertama, mandul dan macetnya kekuatan intermediari. Dalam demokrasi, rakyat menjadi acuan kebijakan publik sehingga kompleksitas permasalahan rakyat itu harus tersalurkan pada pipa aspirasi. Ironisnya, pipa aspirasi seperti partai politik, lembaga perwakilan, kelompok penekan jauh dari perdebatan yang dilokalisir pada ruang-ruang sidang. Akhirnya rakyat mengambil kesimpulan sendiri dan mengadakan ”sidang rakyat.” Kedua, rendahnya sensitivitas pemerintah pusat. Kini pemerintah tergopoh-gopoh karena rakyat telah bergerak. Pusat telah kehilangn momentum untuk secara maksimal menyelesaikan pengaturan keistimewaan DIY.

Dalam sifat Democratic Elit yang otonom, kebal akan gugatan dari siapapun di luar kelompoknya sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam masyarakat sebagai natural and given factor. Peranan dan eksistensi elit akan memberikan kontribusi pada kualitas demokrasi. Asumsinya, dalam suatu sistem yang demokratis, pergulatan kompetitif untuk memilih elit selalu ada, sehingga tirani dapat dikekang; negara adalah arena yang netral, para elit dapat bersaing dengan “bebasnya” karena negara sama sekali tidak mempunyai kepentingan politik. Elit tidak membaca semua sudut yang terjadi di DIY sehingga apapun keputusannya, pemerintah pusat termasuk DPR akan dibaca dari sudut pandang politisasi isu keistimewaan.

Semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, dan seluruh rakyat harus menghargai sikap politik Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII ketika menyatakan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah inilah yang mengikat semua puhak danmenjadi acuan ketika memutuskan status keistimewaan DIY maupun hal yang lebih jauh seperti keluar dari NKRI. Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII telah memutuskan sikap politik yang begitu cepat, melepaskan sebagian kekuasaannya dan bergabung dengan NKRI. Ini merupakan kesepakatan yang yang menandai babak baru dalam sejarah DIY dan NKRI.

Langkah apapun pada akhirnya harus berkesimpulan pada status keistimewaan yang membawa makna nyata bagi kesejahteraan masyarakat DIY.


Mari Berdiskusi !
READ MORE [...]

Quo Vadis Presidensial

Presiden diangkat dari suatu proses popular election dan menjadi pelaksana tugas-tugas pemerintahan (kepala pemerintahan) sebagaimana disyaratkan dalam sistem presidensial yang kini digunakan republik ini sehingga presiden tidak dapat dengan mudah dijatuhkan oleh parlemen. Namun bukan berarti peran parlemen habis karena presidensial menghendaki checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif dan bukan peran yang lebih diantara keduanya.

Desain ini bukan tanpa masalah, setidaknya reduksi kekuasaan presiden dengan adanya campur tangan parlemen dalam penunjukan pejabat publik seperti pemilihan Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kapolri menjadi arena pertarungan politik. Pekerjaan pemerintah bukan saja mengurusi pemilihan pejabat publik semata namun bagaimana peran pejabat publik beserta lembaganya tidak terhambat. Contoh yang sama juga terjadi terhadap hak prerogatif presiden dalam memilih para menteri karena praktiknya partai politik berlomba menyodorkan kadernya sehingga kabinet pelangi atas lobi partai yang terbentuk.

Sistem pemerintahan presidensial yang dianggap kuat sebagaimana desain UUD 1945 akhirnya tereduksi. Alih-alih berjalannya checks and balances system malah sistem ini dijadikan alat persaingan politik antara parlemen dan presiden untuk merebut pengaruh dan eksistensi kelembagaan. Dalih amanat undang-undang yang mengharuskan persetujuan parlemen serta praktik di lapangan semakin menegaskan kelemahan sistem ini. Pantas rasanya dipertanyakan efektifitas dan efisiensi birokrasi presidensial dan sampai kapan hal ini akan terus berlanjut tanpa perbaikan berarti.

Indonesia pada akhirnya akan dikenal sebagai negara yang banyak melakukan sistem hibrida dalam pemerintahannya. Cerminan sistem pemerintahan yang presidensial namun mensyaratkan campur tangan parlemen dalam beberapa hal sebagaimana berjalannya sistem parlementer sementara sistem parlemennya pun sulit dijelaskan apakah bikameral atau trikameral. Negara ini dapat dikatakan berani menciptakan desain pemerintahannya sendiri namun disisi lain desain tersebut malah menciptakan keruwetan birokrasi dan kian memperpanjang daftar masalah ketatanegaraan.

Beberapa hal dapat dilakukan agar efektifitas dan efisiensi sistem presidensial berjalan karena telah begitu banyak terjadi perubahan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Sehingga antara penolakan maupun dukungan atas sistem yang kini ada maka diperlukan langkah-langkah pendewasaan politik dan kelembagaan. Pertama, penggunaan prinsip-prinsip hubungan yang jelas seperti asas dan etika politik, norma kelembagaan, kebersamaan, keterbukaan, komunikasi timbal balik, dan mengutamakan kepentingan umum. Hal ini dapat mengikis ego individu maupun golongan serta pendewasaan berpolitik para politisi negeri ini. Kedua, bentuk hubungan yang konkrit antara keduanya sebagaimana hubungan kemitraan berdasarkan peraturan perundang-undanganan, menghormati tupoksi masing-masing, dan komunikasi intensif agar ada keseimbangan informasi dan transparansi. Kewenangan dan tanggung jawab para pihak harus dijawab dengan langkah-langkah nyata dan tolak ukur keberhasilan ini semua adalah terciptanya hubungan yang komunikatif serta pemerintahan yang efektif dan efisien.

Bagaimanapun hak-hak yang dimiliki parlemen maupun presiden selayaknya terdedikasikan untuk rakyat. Keegoan individu dan golongan harus dilupakan demi kemajuan dan martabat bangsa. Bangsa ini butuh solusi konkret karena beban hidup di negeri ”kaya” ini semakin tinggi.
READ MORE [...]

Dukung Energi Nuklir di Indonesia

Perencanaan opsi nuklir telah dimulai tahun 2000, tahun 2005 pemerintah sepakat dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir pertama (PLTN 1), dan rencananya tahun 2010 konstruksi awal PLTN 1 dimulai sehingga tahun 2016-2017 PLTN 1 sudah dapat beroperasi. Target pada tahun 2025-2026, di Indonesia telah beroperasi empat PLTN. Roadmap kontruksi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) setidaknya memberikan gambaran angka kebutuhan listrik tanah air.

Penentuan wilayah semenanjung Muria, Jawa Tengah sebagai wilayah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) telah memicu protes berbagai pihak. Tampaknya banyak masyarakat belum mendapat sosialisasi komprehansif dalam pemanfaatan dan peran strategis energi nuklir di masa depan. Peningkatan populasi penduduk yang berbanding lurus dengan kebutuhan energi, apalagi tren penduduk menunjukkan perkembangan penduduk agricultural menuju industrial, menipisnya cadangan sumber energi konvensional (minyak bumi, gas), serta keterbatasan daya dukung lingkungan terhadap efek penggunaan sumber energi konvensional adalah sebagian alasan pemilihan energi nuklir sebagai alternatif dan cadangan kebutuhan energi dalam negeri.

Tampilnya kesan buruk energi nuklir terhadap lingkungan hidup menyebabkan sisi-sisi potensi positif energi listrik tertutupi. Energi nuklir memiliki kelemahan yang sama dengan energi konvensional lainnya, seperti potensi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Masalah keamanan konstruksi PLTN yang menjadi penolakan karena kekhawatiran akan kebocoran radioaktif tentunya telah dipikirkan, sehingga pemilihan wilayah konstruksi PLTN di semenanjung muria dinilai tepat karena kondisi tanah yang stabil.

Rusia, Perancis, dan beberapa negara eropa barat lainnya merupakan contoh negara-negara yang telah memanfaatkan energi nuklir dalam menghidupi kebutuhan listrik, baik pemukiman maupun industri. Tragedi Chernobyl maupun kasus tumpahan limbah radioaktif seharusnya tidak menjadi alasan meniadakan pengembangan energi nuklir di Indonesia. Daya dukung konstruksi, teknologi pengolahan uranium sebagai bahan baku energi nuklir, serta pengolahan limbah radioaktif yang harus dioptimalkan.

Kebutuhan akan listrik adalah primer, apalagi berkaitan dengan pembangunan yang sedang berjalan. Berapa banyak investor yang keluar Indonesia karena macetnya suplai listrik industri. Berapa kerugian yang diderita perusahaan dan industri kecil menengah selama krisis listrik melanda Indonesia khususnya daerah Jawa, Madura dan Bali, sementara di sisi lain ternyata masih ada wilayah Indonesia yang belum terjangkau listrik.

Beberapa pihak yang menolak energi nuklir, mengajungan energi alternatif lainnya, seperti Biofuel, fuel cell, micro hydro. Kenyataannya energi alternatif ini belum siap untuk segera berproduksi, masih diperlukan penelitian, pengembangan, dan perencanaan yang lebih luas. Tentunya ketidaksiapan ini berpengaruh pada cadangan dan pemanfaatan energi secepat mungkin. Para pihak, baik yang pro dan kontra sepantasnya untuk berpikir lebih luas dan mencari jalan yang riil, solutif, dan aplikatif karena kebutuhan listrik nasional sudah mendesak.

Harapannya tentu saja terhadap pemerintah agar tidak sekedar berwacana dalam pengembangan berbagai alternatif energi nasional. Realisasikan pengembangan energi non-konvensional, baik energi nuklir maupun energi terbarukan sehingga dapat menunjang kebutuhan listrik nasional.
READ MORE [...]